Apakah Wanita Hamil Dan Menyusui Cukup Fidyah Tanpa Wajib Qadha? Ini Pendapat Yang Kuat!


Fatwapedia.com – Wanita yang hamil atau menyusui pada umumnya kondisi mereka sangat lemah ketika harus tidak makan dan minum mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya Matahari. Allah  berfirman mengisahkan kondisi mereka ketika hamil :

حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ

“…ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun” (QS. Lukman (32) : 14).

Dalam Tafsir “Maalimut Tanziil” karya Imam Baghowi, dinukil beberapa perkataan Ulama Tafsir tentang makna ayat ini yakni :
“Ibnu Abbas  berkata : ‘sangat berat diatas keberatan’. Imam Dhohak berkata : ‘kelemahan diatas kelemahan’. Imam Mujahid berkata : ‘kesulitan diatas kesulitan’. Imam Az-Zujaaj berkata : ‘seorang wanita jika hamil akan membawa beban yang membuatnya lemah dan sulit’”. Adapun makna “menyapihnya dalam dua tahun” adalah :
“Peringatan tentang kesulitan wanita yang menyusui setelah kehamilannya” (demikian penafsiran Imam Ibnul Jauzi dalam “Zaadul Ma’asir”).
Maka ayat yang mulia ini sangat jelas menggambarkan kesulitan dan kelemahan wanita ketika hamil dan setelah melahirkan mereka masih harus menyusui anaknya selama dua tahun yang tidak sedikit juga menguras tenaga mereka.
Allah  memberikan keringanan kepada hamba-Nya yang memiliki kelemahan untuk diperbolehkan tidak berpuasa, sebagai bentuk kasih sayang-Nya kepada mereka. Allah  setelah menyebut hamba-Nya yang diberikan udzur untuk tidak berpuasa, berfirman : 

 ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqoroh (2) : 185). Berkata Imam As-Sa’diy dalam “Taisir Karimir Rokhman” ketika menafsiri ayat ini :

“Allah  menghendaki kemudahan bagi kalian untuk mendapatkan keridhoan-Nya dengan sebesar-besarnya kemudahan, oleh karena itu seluruh yang Allah  perintahkan kepada hamba-Nya dalah perkara yang sangat mudah pada asalnya. Jika terdapat sebagian kondisi yang mengakibatkan kesulitan, maka Allah  akan memudahkannya, bisa dalam bentuk pengguguran hukumnya atau peringanan dengan bermacam-macam jenisnya”.

Sehingga sangat logis kalau para wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan untuk tidak berpuasa agar kondisi mereka tetap fit yang bermanfaat bagi diri mereka sendiri maupun anaknya.
 

Macam Udzur yang Diperbolehkan untuk Berbuka Puasa

Secara umum udzur yang diberikan keringanan oleh syariat ada dua jenis, yaitu:

  1. Udzur yang bersifat permanen (tetap)
  2. Udzur yang bersifat sementara
Kedua udzur ini memiliki jenis hukum yang berbeda, adapun udzur yang bersifat permanen seperti orang yang sudah lanjut usia dimana kondisi tubuhnya sudah menurun, karena itulah sunatullah yang telah ditetapkan bagi anak Adam, Allah  berfirman :
وَمَنۡ نُّعَمِّرۡهُ نُـنَكِّسۡهُ فِى الۡخَـلۡقِ‌ؕ اَفَلَا يَعۡقِلُوۡنَ

“Dan barangsiapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadian(nya)” (QS. Yaasiin (36) : 68). Imam Ibnu Katsir dalam “Tafsir Qur’anul ‘Adzhiim” berkata :]

“Allah  mengabarkan bahwa anak Adam ketika dipanjangkan umurnya akan kembali menjadi lemah setelah sebelumnya kuat dan menjadi rapuh setelah sebelumnya bersemangat, sebagaimana Firman-Nya:

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ
Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa} (QS. Ar Ruum (30) : 54)”.
Keadaan yang mirip dengan kondisi orang lanjut usia adalah seorang yang sakit yang melemahkan tubuhnya dan penyakitnya adalah menahun, sehingga sulit untuk diharapkan kesembuhannya, seperti orang yang menderita penyakit TBC, Gula darah dan semisalnya.
Dalam menetapkan suatu hukum Mayoritas ulama  mencarinya dari 4 sumber pokok hukum Islam yaitu Al Qur’an, Al Hadist, Ijma dan Qiyas. Prof. Abdul Wahhab Kholaf dalam kitabnya “Ilmu Ushul Fiqih” menulis :

“Telah pasti berdasarkan penelitan bahwa dalil-dalil syariat yang diambil faedah hukumnya untuk beramal itu kembali kepada 4 pokok, yakni : Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas. Keempat pokok dalil ini telah disepakati oleh mayoritas ulama untuk berhujjah dengannya. Mereka juga bersepakat dalam menggunakan dalil-dalil tersebut dengan urutan : Al Qur’an, kemudian As Sunnah, lalu ijma dan terakhir dengan Qiyas. Maksudnya ketika ada sebuah kasus hukum, maka yang pertama kali akan dilihat adalah Al Qur’an, jika didapatkan hukum tersebut didalamnya, maka diputuskan berdasarkan Al Qur’an, apabila tidak ditemukan maka akan diperiksa dalam As Sunnah, jika didapatkan didalamnya, maka diputuskan, namun jika tidak ada akan dicari apakah hukum tersebut telah ada kesepakatan dari ulama pada zaman tertentu, jika ada diputuskan berdasarkan ijma tersebut, jika tidak ada akan dicarikan qiyas dari hukum sejenis yang telah datang keterangannya. 

 
Adapun dalil dalam masalah ini adalah firman Allah :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya] (QS. An Nisaa (4) : 59). 
Sehingga perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya adalan perintah untuk mengikuti Al Qur’an dan Sunnah, sedangkan perintah untuk taat kepada Ulil Amri adalah  perintah untuk mengikuti sesuatu yang telah disepakati oleh Imam Mujtahid dalam suatu kasus hukum, karena mereka adalah pemegang syariat dikalangan kaum Muslimin. Adapun perintah untuk mengembalikan sesuatu yang dipersilisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah perintah untuk mengambil Qiyas pada saat tidak ada nash dan juga ijma, karena Qiyas adalah mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya untuk mengikutkan hukum yang tidak ada nashnya dengan hukum yang terdapat nash padanya karena adanya persamaan Illat (alasan) pada kedua kasus tersebut. Maka ayat ini menunjukan dalil atas keempat pokok tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, kita dapatkan dalam Al Qur’an sebuah ayat yang berbunyi:

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqoroh (2) : 184). Imamnya Ahli Tafsir Sahabat mulia Abdullah bin Abbas menafsirkanya :

 
“ayat ini tidak mansukh hukumnya, yakni bagi kakek-kakek dan nenek-nenek yang tidak mampu berpuasa untuk memberi makan tiap hari seorang miskin”. (atsar ini ditulis oleh Imam Bukhori dalam shahihnya (no. 4505) dan selainnya).
Dalam riwayat lain yang ditulis oleh Imam Nasa’I dalam “Sunan” (no. 2278) dan dishahihkan oleh Imam Al Albani dengan lafadz :
“Tidak ada keringanan untuk hal ini, kecuali bagi orang (yang lanjut usia-pent) yang tidak kuat berpuasa dan bagi orang yang sakit (yang tidak diharapkan) kesembuhannya”.
Sebagian ulama berpendapat bahwa penafsiran Ibnu Abbas  ini memiliki hukum marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi ), seperti Imam Syaukani yang berkata dalam kitab “Ad Durooril Mardhiyah”:
“ini adalah tafsir Ibnu Abbas  beserta kandungannya memiliki hukum marfu’, sehingga hal tersebut sebagai dalil bahwa denda bagi orang yang lanjut usia yang tidak kuat berpuasa adalah memberi makan (fidyah) satu hari yang ditinggalkannya seorang miskin”.
Adapun udzur yang bersifat sementara adalah adanya sebuah kesulitan yang dihadapi seorang Muslim ketika berpuasa, tapi sifatnya tidak permanen, seperti seorang yang menderita suatu penyakit pada bulan Ramadhon yang dapat membuatnya lemah atau bertambah parah penyakitnya ketika ia harus berpuasa. Kemudian juga seorang yang bersafar dengan jarak yang diperbolehkan baginya mendapatkan keringanan (silakan membaca makalah kami tentang ukuran jarak minimum safar yang mendapatkan keringanan). Karena safar (perjalanan) dapat menimbulkan kesulitan bagi seorang Muslim ketika berpuasa. dan yang semisalnya seperti wanita yang haidh dan Nifas. Semua ini kita dapatkan dalam Al Qur’an hukumnya, yaitu ia boleh berbuka dan menggantinya pada hari yang lain. Allah  berfirman:
وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Al Baqoroh (2) : 184 & 185).
 

Hukum bagi Wanita Hamil dan Menyusui

 
Adapun hukum bagi wanita Hamil dan Menyusui yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukumnya, ada 4 pendapat yang penulis dapatkan dari keterangan para ulama yaitu : ia tidak membayar fidyah dan juga tidak wajib mengqodho, ia harus menqodho setelah selesai hamil dan menyusui, ia membayar fidyah dan ia membayar fidyah dan mengqodho.

Pertama, Tidak Wajib Qadha maupun Fidyah
Adapun pendapat yang pertama yakni wanita yang hamil dan menyusui yang berbuka hukumnya tidak perlu mengqodho dan membayar fidyah dikatakan oleh Imam Ibnu Hazm dalam “Al Muhalla” :

“Wanita hamil dan menyusui dan juga orang yang sudah tua semuanya adalah Mukallaf yang diwajibkan puasa baginya pada bulan Ramadhan, namun jika seorang wanita yang menyusui takut air susunya sedikit atau badannya menjadi lemah karena berpuasa dan ia tidak memiliki alternatif lainnya dalam memberikan susu kepada anaknya, begitu juga wanita Hamil yang mengkhawatirkan janinnya serta orang yang lanjut usia yang dapat melemahkannya ketika berpuasa karena mengingat usianya, mereka semua berbuka tidak ada qodho dan juga fidyah baginya”.

Masih dalam kitabnya yang sama, Imam Ibnu Hazm menyebutkan alasannya :

“Adapun kewajiban untuk berbuka bagi Wanita hamil dan menyusui karena mengkhawatirkan anaknya berdasarkan firman Allah: {Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, karena kebodohan lagi tidak mengetahui} (QS. Al An’aam (6) : 140). Rasulullah  bersabda: “barangsiapa yang tidak mengasihi tidak akan dikasihi”. (HR. Al Bukhori). 

Hal ini menunjukan mengasihi anak adalah sesuatu yang diwajibkan dan tidak ada jalan untuk mencapainya kecuali ia harus berbuka puasa, sehingga berbuka adalah wajib baginya, maka jika hal ini adalah kewajiban dapat menggugurkan kewajiban puasa baginya, sehingga jika kewajiban puasa telah gugur bagi wanita hamil dan menyusui, maka mewajibkan mereka untuk menqodho adalah mensyariatkan sesuatu yang tidak diijinkan oleh Allah, Dimana Allah  tidak mewajibkan qodho kecuali bagi orang yang sakit, Musafir, wanita Haidh dan Nifas serta bagi orang yang muntah dengan sengaja. Allah  berfirman: {dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri} (QS. Ath Tholaaq (65) : 1).
Kesimpulan dari alasan pendapat Imam Ibnu Hazm adalah bahwa wanita hamil dan menyusui telah Allah  tetapkan mereka dalam kondisi yang seperti itu yang mengharuskan mereka harus berbuka, sehingga logikanya orang yang kondisi dipaksa untuk seperti itu telah gugur kewajiban berpuasa baginya. Namun kalau kita ikuti alur berpikirnya Imam Ibnu Hazm, tentu kita akan mengatakan alasan yang sama untuk kondisi seorang yang sakit, karena tentu saja secara normatif tidak ada orang yang menginginkan dirinya sakit, tetapi kenyataannya ia telah mendapatkan suatu ketetapan dari Allah  dan Allah  masih mewajibkan baginya untuk menqodho. Namun mungkin alasan Imam Ibnu Hazm mengkhususkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak mengqodho dan juga tidak membayar fidyah karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an dan Hadits yang menjelaskan hukum tertentu bagi mereka, begitu juga Imam Ibnu Hazm yang masyhur dalam madzhabnya tidak menerima qiyas, sehingga beliau tidak mau menyamakan hukum wanita hamil dan menyusui dengan hukum bagi orang yang sakit pada bulan ramadhan.
Pendapat Kedua Wajib Qadha Saja
Pendapat yang kedua adalah wanita yang Hamil dan Menyusui wajib baginya mengqodho saja, ini adalah pendapatnya Hanafiyah, Imam Abu Ubaid dan Imam Abu Tsaur. Dalil mereka adalah sebuah hadits dari sabda Nabi:
“Sesungguhnya Allah  meletakan (baca memberikan keringanan) kepada Musafir dengan setengah sholat dan berbuka pada waktu puasa, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui” (HR. Nasa’I, Tirmidzi, Ibnu Majah dan selainnya dishahihkan oleh Imam Al Albani).
Mereka berdalil dengan hadits ini dari sisi disebutkannya wanita hamil dan menyusui dengan kata gabung (athof) kepada Musafir, tentu hal ini menjadikan hukum berbukanya wanita yang hamil dan menyusui sama dengan hukum yang berlaku bagi Musafir yaitu mengqodho pada hari lainnya. Namun kalau kita perhatikan, hadits ini tidak secara jelas dan tegas menunjukan adanya persamaan hukum antara Musafir dengan wanita hamil dan menyusui, tetapi penyamaan disini adalah dari sisi keduanya sama-sama diberikan keringanan oleh Allah  untuk berbuka pada saat bulan Ramadhan.
Dalil mereka yang kedua adalah qiyas, yakni kondisi wanita yang hamil dan menyusui sama seperti orang yang sakit dimana pada suatu saat wanita yang hamil dan menyusui setelah berlalu kehamilan dan menyusuinya ia kembali menjadi seperti orang yang sehat, sehingga ia dapat mengqodhonya pada saat sehatnya tersebut, sebagaimana orang yang sakit yang ia wajib mengqodhonya setelah kondisinya pulih.
Pendapat Ketiga Hanya Wajib Fidyah
Adapun pendapat yang ketiga, yakni mereka hanya wajib membayar fidyah saja adalah pendapatnya dua sahabat besar Ibnu Abbas  dan Ibnu Umar . Mereka pernah ditanya tentang wanita yang hamil dan menyusui, kemudian mereka berdua berfatwa untuk mereka hanya wajib membayar fidyah saja. Imam Malik meriwayatkan dalam “Al Muwatho” secara Mu’alaq dari Ibnu Umar  diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dalam “Al Musnad” (no. 1054) dan dari jalannya Imam Baihaqi juga meriwayatkannya dalam “Sunan” (no. 1384) dengan sanad yang bersambung dari Malik dari Naafi’ ia berkata :
“bahwa Ibnu Umar  pernah ditanya tentang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya dan ia merasa berat untuk berpuasa, maka beliau  berfatwa : “berbukalah dan memberi makan (fidyah) setiap hari yang ditinggalkan satu orang miskin sebanyak satu Mud gandum dengan ukuran Mud Nabi ””.
Imam Daruquthni dalam “Sunan” (no. 2407) meriwayatkan dengan sanadnya dan dishahihkannya dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata :
“bahwa Ibnu Abbas  berkata kepada Ummu Walad yang sedang hamil atau menyusui : “engkau termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, maka wajib bagimu Jazaa (fidyah) dan tidak perlu mengqodho”.
Pendapat Keempat Qadha dan Fidyah
Pendapat yang terakhir adalah mereka memperincinya, jika ibu hamil dan menyusui khawatir kepada anaknya saja, maka wajib baginya qodho dan fidyah, namun jika ia khawatir terhadap dirinya atau bersamaan juga khawatir terhadap anaknya, maka hukumnya hanya mengqodho saja. Ini adalah pendapat madzhab Syafi’I dan Hambali. Dalil mereka adalah untuk kondisi ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya adalah qodho karena diqiyaskan kepada orang yang sakit, begitu juga kalau ia khawatir terhadap dirinya dan juga kepada janin atau anaknya, maka adanya kemaslahatan yang besar bagi sang ibu, sehingga boleh baginya berpuasa dan wajib mengqodhonya pada hari yang lain. Sedangkan bagi Ibu hamil dan menyusui yang secara fisik ia mampu, namun karena kekhawatiran yang besar kepada janin atau anaknya sehingga ia mengalah untuk berbuka, maka yang melandasi hal ini adalah kemaslahatan orang lain, sehingga selain sang Ibu wajib qodho ia juga mendapatkan hukum tambahan yaitu membayar fidyah. Dalilnya untuk yang qodho sudah jelas sedangkan yang fidyah mereka berdalil dengan penafsiran Ibnu Abbas  terhadap firman Allah: {Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin}. Ibnu Abbas  berkata :
“ayat ini adalah rukhshoh (keringanan) bagi kakek dan nenek yang sudah tidak mampu lagi berpuasa untuk berbuka dan memberi makan tiap hari yang ditinggalkannya seorang fakir miskin, demikian juga wanita yang hamil dan menyusui yang takut (kepada anaknya-kata Imam Abu Daud) boleh berbuka dan memberi makan (fidyah)”. (Atsar ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud).
Namun kalau kita amati atsar Ibnu Abbas  ini tidak secara jelas menunjukan penggabungan antara Qodho dan Fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir kepada janin dan anaknya saja. Atsar ini dhohirnya menunjukan pendapat Ibnu Abbas  sebelumnya yang memberikan fatwa bagi wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja.
 

Kaedah dalam Mentarjih

 
Sebagaimana telah berlalu, mayoritas ulama dalam menentukan hukum menggunakan 4 sumber yaitu : Al Qur’an, As Sunnah, Ijma dan Qiyas. Kemudian urutan juga seperti diatas. Namun selain 4 sumber ini terdapat sumber lain yang masih dipersilisihkan untuk digunakan sebagai sumber hukum Islam, diantaranya yaitu Madzhab Shahabi yakni kumpulan fatwa-fatwa yang mauquf sampai kepada sahabat. Para ulama berbeda pendapat apakah fatwa-fatwa shahabat ini lebih didahulukan dari pada melakukan qiyas? Jawabannya akan diterangkan oleh Syaikh Prof. Abdul Wahhaab Kholaf dalam bukunya “Ilmu Ushul Fiqih” :

“Apakah Fatwa-fatwa Shahabat merupakan sumber hukum yang diikutkan kepada Nash yang mana maksudnya adalah apakah seorang Mujtahid wajib merujuk kepada fatwa sahabat sebelum ia menggunakan qiyas? Atau apakah madzab sahabat sekedar pendapat pribadi masing-masing mereka yang bukan merupakan hujjah bagi kaum Muslimin?
Kesimpulan jawabannya adalah : “tidak ada perselisihan pendapat bahwa ucapan sahabat tentang sesuatu yang tidak bisa diketahui dengan logika dan perkara-perkara aqidah adalah hujjah bagi kaum Muslimin. Alasannya karena ucapan ini berasal dari pendengaran mereka dari Rasulullah , contohnya adalah ucapan Aisyah  : “tidaklah tinggal janin dalam perut ibunya melebihi masa 2 tahun …”. Maka hal seperti ini bukanlah ladang ijtihad dan akal, maka jika atsar ini shahih itu menunjukan bahwa ia memiliki dasar dari sesuatu yang didengar dari Nabi . Ini adalah sunnah (hadits) sekalipun dhohirnya merupakan perkataan Sahabat (dalam Mustholah Hadits, riwayat mauquf yang dihukumi Marfu’-pent.).
Tidak ada perselihan juga bahwa pendapat sahabat yang tidak diketahui ada Sahabat lain yang menyelisihi pendapatnya itu merupakan hujjah bagi kaum Muslimin. Karena kesepakatan mereka terhadap suatu hukum disamping kedekatan mereka dengan masa Nabi , kemudian juga pengetahuan mereka terhada rahasia-rahasia syariat dan perbedaan-perbedaan dalam beberapa keadaan adalah dalil bahwa hal tersebut bersandar kepada dalil yang pasti. Misalnya adalah kesepakatan mereka untuk memberikan warisan 1/6 kepada nenek yang dijadikan hukum untuk diikuti dan tidak diketahui adanya perselisihan diantara kaum Muslimin. 
Perbedaan pendapat terjadi terhadap madzhab sahabat yang bersumber dari pendapat dan ijtihad pribadinya dimana tidak ada kata sepakat dari mereka terhadap suatu permasalahan. Abu Hanifah dan yang sependapat dengan beliau berkata : “jika aku tidak mendapatkan hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, maka aku akan mengambil pendapat sahabat yang aku sukai dan meninggalkan sebagian pendapat mereka jika aku mengehendaki, lalu aku tidak akan keluar dari ucapan mereka kepada pendapat generasi berikutnya”. Imam Abu Hanifah tidak memandang pendapat salah satu tertentu diantara mereka adalah hujjah, ia akan mengambil pendapat salah seorang Sahabat sesuai yang ia kehendaki. Namun tidak ada peluang untuk menyelisihi seluruh perbedaan pendapat mereka. Al Imam tidak mengambil qiyas dalam suatu kasus yang telah diputuskan oleh sahabat. Kemungkinan orientasi Imam Abu Hanifah adalah perselisihan pendapat sahabat terhadap suatu hukum menjadi dua pendapat adalah ijma bahwa tidak ada pendapat yang ketiga, perbedaan mereka sehingga menjadi 3 pendapat juga ijma tidak ada pendapat yang keempat. (dan seterusnya pent).
Dhohir dari ucapan Imam Syafi’I bahwa beliau tidak memandang pendapat salah seorang dari sahabat adalah hujjah, maka boleh untuk keluar dari pendapat mereka semuanya. Ijtihad dalam menentukan suatu hukum adalah pendapat yang lain, karena pendapat-pendapat mereka secara pribadi adalah bersumber dari orang tidak Ma’shum, sebagaimana bolehnya sahabat menyelisihi pendapat pribadi sahabat lainnya, maka hal ini menunjukan bahwa orang setelah mereka boleh juga untuk berbeda pendapat, demikian ucapan Imam Syafi’I : “tidak boleh berhukum atau berfatwa kecuali dengan suatu khobar yang telah pasti, yaitu  Al Qur’an atau As Sunnah atau ucapan ulama yang tidak ada perselisihan didalamnya (baca Ijma) atau juga bisa dengan mengqiyaskan kepada kasus yang ada nashnya”.
Namun Imam Syaukani dalam kitabnya “Irsyadul Fuhuul” (1/360) menulis :
“Al Qodhi Husain dan selainnya menukil dari sahabatnya Imam Syafi’I dalam pendapatnya yang baru yakni : ‘fatwa sahabat adalah hujjah jika bertentangan dengan qiyas, demikian juga yang dinukilkan dari Al Qofaal Asy-Syaasyiy dan Ibnul Qothoon. Al Qodhi berkata dalam “At Taqriib” : ‘ini adalah pendapatnya Imam Syafi’I yang baru dan disepakati oleh madzhabnya demikian yang dinukil oleh Al Muzaniy dan Ibnu Abi Huroiroh Ar Roobi’ bahwa hal tersebut hujjah jika pendapat sahabat bertentangan denga qiyas karena tidak ada pembentukan hukum kecuali dengan Tauqifiy (berdasarkan wahyu).
Sehingga dalam permasalahan ini penulis menganggap ada dua pendapat yang kuat tentang hukum wanita hamil dan menyusui yaitu antara berbuka atau membayar fidyah. Jika kita mengikuti aturan baku dalam Ushul Fiqih yakni formulasi pendapat pertama dengan urutan Al Qur’an, hadits, ijma dan qiyas, maka pendapat qodho lebih kuat (rajih) karena kondisi wanita yang hamil dan menyusui adalah seperti orang yang sakit yang suatu saat akan kembali fit badannya, sebagaimana wanita hamil dan menyusui yang akan kembali seperti wanita normal sediakala jika telah selesai melahirkan dan menyusui. Dan Allah  telah menetapkan hukum bagi orang yang menderita sakit tidak permanen untuk membayar qodho setelah ia sehat.
Namun jika kita mengikuti alur pendapat kedua yang mendahulukan fatwa sahabat jika berhadapan dengan qiyas, maka adanya dua fatwa dari ulama fiqihnya sahabat yaitu Ibnu Abbas  dan Ibnu Umar  dimana wanita hamil dan menyusui cukup hanya membayar fidyah saja tanpa perlu mengqodho.
 

Pendapat yang Rajih (kuat)

 
Dari pengamatan penulis, maka pendapat yang rajih adalah bagi wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja. Alasannya :

1. Telah ada fatwa dari dua sahabat sebagaimana diatas, dimana tidak diketahui adanya riwayat yang shahih dari sahabat lainnya yang menentang fatwa kedua ulama diatas. Maka hal ini adalah ijma sukuti yakni adanya pendapat mujtahid dalam suatu masa yang menetapkan suatu hukum untuk kasus tertentu dan tidak ada sanggahan atau bantahan dari mujtahid lainnya yang sezaman dengannya. Dan berdasarkan penjelasan Syaikh Prof. bahwa para ulama sepakat jika ada ijma sukuti sahabat maka lebih didahulukan dibandingkan dengan qiyas.
2. Pemberian keringanan kepada wanita hamil dan menyusui dengan hanya membayar fidyah saja sesuai dengan ruh kemudahan Islam, karena dapat kita bayangkan seorang wanita yang hamil dan menyusui maka ia dapat meninggalkan puasa selama 3 tahun, sehingga ia harus menqodhonya selama 3 bulan atau bisa setara dengan 90 hari, maka jika ia harus menqodho dalam sisa tahun pada saat ia tidak hamil dan menyusui, ia akan mengqodho selama 90 hari plus ditambah masa haidnya dalam sebulan, jika diasumsikan masa hadinya dalam sebulan selama 1 minggu, maka ia tidak bisa melayani suaminya pada siang hari selama 4 bulan dalam 1 tahun dimana ia tidak melahirkan dan menyusui, terlebih lagi jika ternyata setelah ia berhenti menyusui ia hamil lagi kemudian menyusui, tentu waktu qodhonya akan bertambah lagi.
 
Cara Membayar Fidyah
 
Imam Ibnu Utsaimin dalam Syaroh Mumti’ menyebutkan cara dan ukuran fidyah yang diberikan yaitu : memberi makanan kepada setiap hari yang ditinggal 1 orang miskin dengan makanan standar yang dapat mengenyangkan mereka sekali makan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik  ketika telah berusia lanjut, beliau memberi makanan dengan lauknya kepada 30 orang miskin. Cara yang kedua adalah dengan memberikan bahan makanan setiap hari 1 mud atau 2 mud (setengah sho’). Ukuran satu Mud berdasarkan riwayat mauquf Ibnu Umar dalam “Muwatho Imam Malik” sebagaimana diatas, sedangkan ukuran setengah sho’ diqiyaskan kepada sabda Nabi  kepada Ka’ab bin Ujroh dalam masalah fidyah karena adanya udzur dalam berhaji :
فصُمْ ثلاثةَ أيَّامٍ أو أطعِمْ ستَّةَ مساكينَ، لكلِّ مسكينٍ نصفُ صاعٍ

“berpuasalah 3 hari atau memberi makan 6 orang miskin setiap orangnya setengah sho’. (HR. Bukhori)
Catatan: 1 sho setara dengan ± 2. 5 Kg menurut fatwa MUI atau ± 3 Kg menurut fatwa komisi ulama Saudi Arabia.
Demikian uraian mengenai puasa wanita yang sedang hamil dan menyusui berdasarkan metode tarjih dari pendapat para ulama. Semoga artikel ini bermanfaat untuk anda.

Leave a Comment