Apakah Melakukan Gerakan Di Luar Shalat Membatalkan?

 

Fatwapedia.com – Pernahkah pada suatu ketika tiba-tiba ada orang yang menegur kita, “Pak sholat bapak tadi tidak sah, bapak banyak bergerak-gerak waktu sholat tadi, kan tidak boleh pak bergerak-gerak lebih dari tiga kali!”. Bagaimana ketika kita menghadapi ini? Berikut paparan tentang gerakan dalam Sholat.

Macam-macam gerakan dalam Sholat :

Imam Muhammad Al Utsaimin pernah ditanya (Fatwa no. 603) dengan pertanyaan sebagai berikut: ‘Kami mengharapkan penjelasan dari engkau tentang hukum gerakan dalam sholat?’.  
Jawaban beliau rohimahulloh: “Gerakan dalam sholat pada asalnya Karohan (makruh) kecuali karena ada keperluan (hajat). Gerakan dalam sholat terbagi menjadi 5 (lima) macam :

  • Gerakan yang wajib
  • Gerakan yang haram 
  • Gerakan yang makruh
  • Gerakan yang mustahab
  • Gerakan yang mubah

Adapun gerakan yang wajib yaitu yang dapat mempengaruhi sahnya sholat, misalnya seseorang melihat di sandalnya terdapat najis, maka wajib ia bergerak untuk melepaskan sandalnya yang terkena najis tadi. Hal ini berdasarkan perbuatan Nabi  ketika Beliau  sedang mengimami sholat, lalu datang Jibril memberitahukan Beliau  bahwa di sandalnya ada kotoran najis, lalu Beliau  pun melepaskan sandalnya dalam keadaan Beliau  tetap melanjutkan sholatnya. Contoh lainnya adalah seseorang mengabarkan kepada orang lain yang sholatnya tidak menghadap ke Kiblat, maka wajib bagi orang yang salah menghadap tadi untuk bergerak menghadap ke arah kiblat.

Adapun gerakan yang haram adalah gerakan yang banyak dan terus-menerus tanpa ada alasan darurat. Gerakan seperti ini dapat membatalkan sholat, atau kalaupun tidak membatalkan sholat tetap tidak boleh melakukannya, disebabkan ini termasuk menjadikan ayat Allah sebagai gurauan.

Adapun gerakan yang mustahab yaitu gerakan untuk melakukan suatu perkara yang disunnahkan dalam sholat, seperti bergerak untuk meluruskan shof atau misalnya ia melihat didepan shof ada posisi yang kosong, lalu ia pun bergerak (berjalan)  kedepan dengan tetap masih dalam keadaan sholat. Contoh lainnya lagi ia bergerak menutup celah-celah yang kosong diantara shof dan contoh-contoh yang semisalnya dari gerakangerakan yang disunnahkan untuk menyempurnakan sholat. Hal ini berdasarkan hadits yang menceritakan ketika Ibnu Abbas sholat bersama Nabi dan berdiri disamping kiri, lalu Beliau Rosulullah  memegang kepalanya dan menggeser posisi Ibnu Abbas  ke sebelah kanannya.

Adapun gerakan yang mubah yaitu gerakan yang sedikit karena ada suatu keperluan ataupun gerakan yang banyak namun karena alasan darurat. Contoh gerakan yang sedikit adalah perbuatan Nabi  ketika sholat dengan menggendong Umamah anak putri Beliau  Zainab binti Rosulullah  (cucu Beliau ), jika Nabi  sholat berdiri, beliau menggendongnya, jika beliau  sujud, Nabi  meletakkannya. Contoh gerakan yang banyak karena darurat seperti firman Allah :

 حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلهِ
قٰنِتِيْنَ ٢٣٨ فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًاۖ فَإِذَآ
أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا
تَعْلَمُوْنَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (QS. Al Baqoroh (2) : 238-239).

Dalam ayat ini orang yang sholat dalam keadaan berjalan, tidak ragu lagi ini adalah gerakan yang banyak, namun karena ada alasan darurat, hal tersebut menjadi mubah dan tidak membatalkan sholat.
Adapun gerakan yang makruh adalah selain yang disebutkan diatas dan ini adalah hukum asal dari gerakan didalam sholat. Oleh karena itu kita katakan kepada orang yang melakukan gerakan-gerakan (yang tidak perlu) dalam sholat, perbuatan kalian ini dapat mengurangi (pahala) sholat kalian. Dan ini adalah perkara yang sering kita saksikan, ada orang (yang ketika sholat) bermain-main dengan jam tangannya, pulpennya, sandalnya, hidungnya, jenggotnya dan selainnya. Semua ini adalah jenis gerakan yang makruh, kecuali kalau gerakan tersebut banyak dan berturut-turut, maka ini haram dapat membatalkan sholat.
 

Apakah Gerakan yang Dilakukan Lebih dari Tiga Kali Membatalkan Sholat

 
Imam bin Baz pernah ditanya tentang hal ini dalam fatawa Islamiyah (hal. 282), berikut pertanyaanya : “Ada permasalahan dalam diriku, aku banyak melakukan gerakan sholat…. Aku mendengar ada hadits yang maknanya mengatakan bahwa gerakan lebih dari tiga kali dalam sholat dapat membatalkan sholat…Apakah shohih haditsnya? Bagaimana cara menghilangkan banyak melakukan gerakan yang sia-sia dalam sholat?” Jawab : “Sunnahnya bagi seorang Mukmin untuk menghadapkan dan khusyuk hati dan badannya dalam sholat, baik sholat fardhu maupun sholat sunnah, karena Allah  berfirman :  

قَدۡ اَفۡلَحَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَۙ الَّذِيۡنَ هُمۡ فِىۡ صَلَاتِهِمۡ خَاشِعُوۡنَ

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam sembahyangnya”. (QS. Al Mu’minuun (23) : 1-2).

Wajib bagimu untuk tuma’ninah dalam sholat, karena hal ini adalah salah satu rukun dan kewajiban yang paling penting dalam sholat, berdasarkan sabda Nabi  kepada orang yang jelek dan tidak Tuma’ninah dalam sholatnya. “Kembalilah sholat, karena engkau belum (dianggap) sholat”. Dan orang tersebut masih melakukannya sampai tiga kali, lalu orang tersebut pun berkata kepada Rosulullah, “Wahai Rosulullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak mampu melakukan yang lebih baik dari ini, ajarilah aku!! Nabi  pun bersabda : “Jika engkau berdiri untuk sholat, sempurnakan wudhumu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu takbir kemudian bacalah apa yang mudah dari Al Qur’an, lalu rukuklah sampai Tuma’ninah dalam rukuk, lalu bangkitlah dari rukuk sampai berdiri tegak, lalu sujud sampai Tuma’ninah dalam sujud, lalu bangkit dari sujud hingga Tuma’ninah pada saat duduk (diantara dua sujud), lalu sujud (yang kedua) hingga Tuma’ninah dalam sujudnya, kemudian lakukan hal tersebut dalam semua sholatmu”. (Muttafaqun Alaih). 

Dalam riwayat Abu Dawud dengan riwayat : …lalu bacalah Umul Qur’an dan surat yang Allah kehendaki…Ini adalah hadits shohih yang menunjukkan Tuma’ninah adalah salah satu rukun Sholat dan kewajiban yang besar, tidak sah sholat tanpa Tuma’ninah, barangsiapa yang meremehkannya, maka tidak sah Sholatnya dan Khusyuk adalah inti dan ruh sholat.  Sehingga disyariatkan bagi seorang Mukmin untuk memperhatikan dan bersemangat dalam mewujudkan Tuma’ninah dalam sholatnya.

Adapun batasan gerakan yang dapat menghilangkan Tuma’ninah dan Khusyuk dengan 3 (tiga) gerakan, maka hal ini bukan dari Nabi , namun hanya berasal dari perkataan sebagian ulama dan tidak ada dalil yang dapat dijadikan pegangan. Namun dimakruhkan bermain-main dalam sholat seperti menggerak-gerakan hidung, jenggot dan pakaian. Kesibukkan dalam melakukan perbuatan ini, jika banyak dan berturut-turut dapat membatalkan sholatnya. Adapun jika sedikit berdasarkan Urf atau perbuatan ini banyak namun tidak berturut-turut tidak sampai membatalkan sholat, namun disyariatkan bagi seorang Mukmin untuk menjaga kekhusyukkan dan meninggalkan perbuatan sia-sia sedikit ataupun banyak demi menjaga kesempurnaan sholatnya.

Diantara dalil bahwa perbuatan yang sedikit tidak membatalkan sholat, demikian juga gerakan yang terpisah tidak secara berturut-turut adalah hadits shohih dari Nabi  bahwa pada suatu hari Beliau  pernah membukakan pintu untuk Aisyah  dalam keadaan Beliau  tetap sholat dan dalam hadits yang shohih dari Abu Qotadah  bahwa Beliau  pernah sholat mengimami manusia sambil menggendong Umaamah anak putri Beliau  Zainab. Jika Beliau  sujud, Umaamah diletakkan dan ketika berdiri Beliau  menggendongnya lagi. Wallohu Waliya At Taufiq.
 

Apakah Diperbolehkan untuk Membunuh Ular dan Kalajengking dan yang Sejenisnya, dimana pasti Hal ini Membutuhkan Gerakan?

 
Al Hafidz Ibnu Hajar menulis dalam “Bulughul Marom” (hadits no. 212):

وَعَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ ( قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم {
اُقْتُلُوا اَلْأَسْوَدَيْنِ فِي اَلصَّلَاةِ : اَلْحَيَّةَ, وَالْعَقْرَبَ
} أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ

“Dari Abu Huroiroh, Nabi bersabda: “Bunuhlah dua binatang hitam dalam sholat, yaitu Ular dan Kalajengking”. (diriwayatkan oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I dan Ibnu Majah, dishohihkan oleh Ibnu Hibban)”.

Imam Utsaimin berkata dalam syaroh Mumti’: “Masalah ini menurut ulama ada 2 (dua) pendapat yaitu, menurut jumhur ulama boleh untuk membunuhnya, diantara mereka adalah Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad rohimahumulloh, pendapat ini juga disetujui oleh Ahlu hadits dan Dhohiriyah.  Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat tidak disyariatkannya perbuatan ini, beliau rohimahulloh  berpendapat, (kebolehan) gerakan dalam sholat telah dinasikh, berdasarkan sabda Nabi  dalam riwayat Imam Muslim rohimahulloh :

“Tenanglah didalam sholat”

Pendapat yang rojih (yang benar), hal ini masih berlaku tidak ada masalah bagi seseorang untuk melakukan perbuatan ini, ketika terdapat sebab yang mengharuskan ia mengerjakannya. Jika kita berpendapat dengan pendapatnya Jumhur ulama, maka disyariatkan membunuh Ular dalam keadaaan engkau tetap sholat, sama saja apakah sholat fardhu atau sholat sunnah.

Disyariatkannya hal ini yakni seseorang mengerjakan hal tersebut guna menyelamatkan (dari serangan Ular dan Kalajengking) pada saat ia sholat, maka tidak terlepas dari dua kondisi. Kondisi yang pertama, perbuatan membunuhnya sedikit gerakkannya sedangkan kondisi yang kedua perbuatannya banyak. Jika itu adalah perbuatan yang sedikit, maka menurut Jumhur ulama perbuatannya dimaafkan. Misalnya, disamping orang yang sholat tersebut ada kayu, lalu ia mengambilnya dan langsung memukul Ular tersebut lalu ia buang Ular tadi, ini adalah perbuatan yang sedikit atau ringan. Atau misalnya disampingnya ada tombak, lalu ia mengambilnya dan menusukkannya ke Ular tersebut hingga membuatnya mati, maka ini juga termasuk perbuatan yang sedikit yang dimaafkan.  

Adapun jika perbuatannya banyak, maka harus memperbahurui sholatnya dalam artian ia telah keluar dari disebut sebagai orang yang sholat. Namun perbuatan ini dikecualikan ketika dalam keadaan pertempuran, karena perbuatan banyak atau sedikit hukumnya sama. Seandainya musuh menyerang kaum Muslimin pada waktu sholat dan peperangan terus berkecamuk sampai tidak tersisa waktunya untuk mengerjakannya, maka para ulama mengatakan tetap berperang dalam keadaan sholat,sekalipun ia tetap menggunakan pedangnya, ia berperang dan tetap sholat sekalipun harus meninggalkan rukuk dan sujudnya berdasarkan firman Allah

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨ فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًاۖ فَإِذَآ أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَّا لَمْ تَكُوْنُوْا تَعْلَمُوْنَ

“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (QS. Al Baqoroh (2) : 238-239).
 
Kesimpulan

  1. Gerakan dalam sholat ada lima jenis yaitu : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh dan Haram.
  2. Hukum asal gerakan dalam sholat adalah makruh.
  3. Gerakan dalam sholat dapat mempengaruhi kekhusyukkan sholat.
  4. Tidak benar riwayat yang mengatakan gerakan lebih dari tiga kali dapat membatalkan sholat.
  5. Kemudahan dan keluwesan syariat, dimana sholat sebagai ibadah yang agung yang didalamnya dibutuhkan konsentrasi dan kekhusukkan, namun ketika ada keperluan, syariat memberikan keringanan untuk melakukan gerakan yang diperlukannya.
  6. Kesalahan sebagian orang yang tertipu dengan Khusyu nifak yang hanya mementingkan kekhusukkan lahirian, namun sebenarnya hatinya tidak berada dalam jasadnya ketika sholat.

Leave a Comment