Telaah Hadits, Benarkah Sedekah Subuh Memiliki Keistimewaan Tersendiri?

Telaah Hadits, Benarkah Sedekah Subuh Memiliki Keistimewaan Tersendiri?

Fatwapedia.com – Tidak diragukan lagi bahwa sedekah adalah salah satu amalan yang utama dalam agama kita dan sangat dianjurkan kepada umat Islam secara umum. Namun menetapkan bahwa ibadah pada waktu tertentu memiliki keutamaan yang tersendiri, maka disana dibutuhkan dalil dari pembuat syariat ini.
Oleh sebab itu, apa yang diklaim oleh sebagian orang dengan istilah sedekah Subuh bahwa itu memiliki keutamaan-keutamaan khusus dalam agama ini, maka kita perlu lihat penyandarannya. Diantara dalil mereka adalah :
1. Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu yang diriwayatkan oleh al-Imam Baihaqi dan Thabarani secara marfu’:
بَاكِرُوا بِالصَّدَقَةِ، فَإِنَّ الْبَلَاءَ لَا يَتَخَطَّى الصَّدَقَةَ
“Berpagi-pagilah dalam bersedekah, karena bala’ akan terpagari oleh sedekah.”
Tim Islam menyebutkan penilaian ulama terhadap hadits ini :
قال عنه العلماء: “ضعيف جدا ” وأورده ابن الجوزي في الموضوعات.
“Para ulama menilainya, “dhoif Jiddan” (sangat lemah) dan Ibnul Jauzi mencatat hadits ini dalam kitabnya “Al-Maudhû’ât”.
2. Hadits Sokhr Radhiyallahu anhu dalam riwayat Abu Dawud dengan sanad yang dishahahihkan oleh al-Imam al-Albani rahimahullah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam berdoa :
اللَّهمَّ بارِكْ لأمَّتي في بُكورِها
“Ya Allah berkahilah umatku pada waktu pagi harinya.”
DR. Abdul Aziz ar-Rayis hafizhahullah memberikan komentar terhadap hadits ini terkait pembahasan kita :
لا دلالة فيه على تخصيص أوَّل النهار بالصدقة
“Hadits ini tidak menunjukkan secara khusus bahwa pagi-pagi dianjurkan untuk bersedekah.”
Makna hadits ini adalah agar umat Islam bersemangat dalam melakukan aktivitasnya dengan berpagi-pagilah berangkat, misalnya dalam misi pasukan sebagaimana ini asbabul wirid haditsnya. DR. Abdul Azis melanjutkan :
أنني لم أر أحدًا من العلماء الماضيين نصَّ على استحباب الصدقة في أوَّل النهار، ولم أر هذا صريحًا من صنيع الصحابة ومن بعدهم في تعمُّد الصدقة أوّل النهار لأجل مَزِّية أول النهار، ولو كان هذا مستحبًا لكانوا أحرص الناس إليه
“aku tidak melihat ada seorang pun ulama terdahulu yang mengatakan untuk menganjurkan bersedekah pada waktu subuh dan aku juga tidak melihat ada tindakan yang gamblang dari para sahabat dan generasi setelahnya yang sengaja bersedekah pada waktu subuh, karena adanya keistimewaan waktu subuh, seandainya ini dianjurkan tentu mereka para sahabat dan para ulama salaf setelahnya adalah orang-orang yang paling bersemangat melakukannya.” -selesai-.
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu secara marfu’ dalam riwayat Bukhari-Muslim :
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu berdoa: Wahai Allah! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Dan yang satu lagi berkata: Wahai Allah! Musnahkanlah harta si bakhil.”
Maka menggunakan hadits ini sebagai dalil atas keutamaan khusus sedekah Subuh juga kurang tepat, karena makna haditsnya adalah berkisar pada penjelasan sebagaimana yang dikatakan oleh al-Imam bin Baz rahimahullah :
فهذا يدل على فضل عظيم للإنفاق، وأن صاحب النفقة تدعو له الملائكة بالخلف، فينبغي الإكثارُ من ذلك
“Hadits ini menunjukkan atas keutamaan yang besar untuk berinfak dan orang yang berinfak didoakan oleh para malaikat dengan mendapatkan ganti yang lebih baik, oleh sebab itu hendaknya memperbanyaknya.”
Oleh sebab itu, tidak ada dalil secara shahih dari hadits ini untuk berinfak secara khusus pada pagi hari, namun disini ada isyarat yang jelas agar kita berinfak pada hari itu, kapan pun waktunya. Yang memperkuat hal ini yakni, dalam lafazh lainnya redaksi haditsnya berbunyi :
وَلَا غَرَبَتْ إِلَّا بِجَنْبَتَيْهَا مَلَكَانِ يُنَادِيَانِ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَأَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا.
“Tidaklah pada waktu Maghrib, kecuali disamping seorang hamba ada 2 malaikat yang menyeru : Wahai Allah! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Dan yang satu lagi berkata: Wahai Allah! Musnahkanlah harta si bakhil.” (HR. Ibnu Hibban dishahahihkan oleh al-albani). Wallahu A’lam.
Demikian fatwa tentang sedekah subuh apakah memiliki keistimewaan sendiri. Semoga artikel ini bermanfaat. Barakallahu fiikum.
Diterjemahkan oleh: Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Comment