Kapan Batas Akhir Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

Kapan Batas Akhir Bayar Hutang Puasa Ramadhan?

Fatwapedia.com – Kapan batas akhir bayar qadha (hutang) puasa ramadhan? Para ulama 4 Mazhab bersepakat bahwa batas akhir pelaksanaan qadha puasa Ramadhan adalah sampai datang Ramadhan berikutnya, itu artinya batas waktunya adalah pada akhir bulan SYA’BAN tahun berjalan. Team Maudhu’ mengatakan :
جواز تأخير قضاء الصيام إلى أيّ وقتٍ في السنة قبل دخول رمضان التالي، وذلك باتّفاق المذاهب الفقهيّة الأربعة
“…bolehnya mengakhirkan qadha Ramadhan pada waktu kapan pun sepanjang tahun, sebelum masuk Ramadhan berikutnya, yang demikian ini berdasarkan kesepakatan para ulama 4 Mazhab.” 
Hal ini berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu Anha dalam riwayat Bukhari-Muslim :
كانَ يَكونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِن رَمَضَانَ، فَما أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إلَّا في شَعْبَانَ الشُّغْلُ مِن رَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ، أَوْ برَسولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ
“aku punya hutang puasa Ramadhan dan aku tidak mampu melunasinya, kecuali pada bulan SYA’BAN, karena sibuk berkhidmat kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah memberikan fiqih hadits diatas dengan mengatakan :
“وفي الحديث دلالةٌ على جواز تأخير قضاء رمضان، سواءً كان لعذرٍ أو لغير عُذرٍ”، والأفضل تعجيل القضاء
“Dalam hadits ini ada dalil bolehnya mengakhirkan qadha Ramadhan, baik karena uzur atau tanpa uzur, namun yang lebih utama menyegerakan untuk menqadhanya.” -selesai-.
Kemudian yang perlu diperhatikan dalam mengqadha puasa Ramadhan adalah :
1. Meniatkan mengqadhanya pada malam hari, minimal sebelum masuk Subuh hari puasa qadhanya tersebut. Al-‘Allâmah Zakariya al-Anshariy rahimahullah dalam kitabnya “asnâ al-Mathâlib” (via myoum) mengatakan :
وجميع ذلك يجب قبل الفجر فى الفرض ولو نذرا أو قضاء أو كفارة لخبر: “من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له”، وهو محمول على الفرض
“Semuanya wajib untuk berniat sebelum Subuh untuk puasa wajib, sekalipun puasa nazar, atau qadha atau kafarah puasa, berdasarkan hadits : “barangsiapa yang tidak meniatkan puasa pada malam harinya sebelum Subuh, maka tidak ada puasa baginya.”
Ini dibawa khusus untuk puasa wajib.” -selesai-.
2. Jika sudah bertekad untuk melaksanakan puasa qadha, maka tidak boleh untuk membatalkannya tanpa uzur. Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitabnya “al-Mughni” (via islamqa) mengatakan :
وَمِنْ دَخَلَ فِي وَاجِبٍ , كَقَضَاءِ رَمَضَان , أَوْ نَذْرٍ ، أَوْ صِيَامِ كَفَّارَةٍ ; لَمْ يَجُزْ لَهُ الْخُرُوجُ مِنْهُ , وَلَيْسَ فِي هَذَا خِلافٌ بِحَمْدِ اللَّهِ
“Barangsiapa yang telah melaksanakan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan atau nazar atau puasa kafarah, maka tidak boleh membatalkannya dan dalam hal ini TIDAK ADA PERBEDAAN PENDAPAT, walhamdulillah.”
Namun jika ada uzur, semisal ditengah-tengah puasa sakit atau bersafar, maka boleh berbuka dan qadhanya berarti belum terhitung. Akan tetapi jika tanpa ada uzur, maka berarti ia telah melakukan perbuatan dosa yang wajib bertaubat darinya. Al-Imam bin Baz rahimahullah berkata :
الواجب عليك إكمال الصيام ، ولا يجوز الإفطار إذا كان الصوم فريضة كقضاء رمضان وصوم النذر ، وعليك التوبة مما فعلت ، ومن تاب تاب الله عليه
“Wajib atasnya menyelesaikan puasa, tidak boleh berbuka ditengah jalan, jika itu puasa wajib, seperti puasa qadha Ramadhan dan nazar. Wajib atasmu bertaubat jika telah membatalkannya (tanpa uzur) dan barangsiapa yang bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya.”
Tidak ada tambahan kafarah bagi yang sengaja berbuka tanpa uzur, selain taubat. Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
ثم أفطرت في يوم من الأيام بلا عذر ، وقضت ذلك اليوم ، ليس عليها شيء بعد ذلك
“Jika ia berbuka pada hari tersebut tanpa uzur, maka diganti hari tersebut dan tidak ada kewajiban kafarah apapun atasnya.”
Bahkan jika berbukanya tadi karena tidak mampu menahan syahwatnya, sehingga berhubungan badan dengan istrinya, maka pendapat yang kuat tetap tidak wajib bayar kafarah, Al-Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya “al-majmu'” (via islamqa) berkata :
لَوْ جَامَعَ فِي صَوْمِ غَيْرِ رَمَضَانَ مِنْ قَضَاءٍ أَوْ نَذْرٍ أَوْ غَيْرِهِمَا فَلا كَفَّارَةَ ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ , وَقَالَ قَتَادَةُ : تَجِبُ الْكَفَّارَةُ فِي إفْسَادِ قَضَاءِ رَمَضَانَ
“Seandainya ia berjima’ pada saat puasa selain Ramadhan, seperti puasa qadha, atau nazar atau selainnya, maka tidak ada kafarah dan ini adalah pendapatnya mayoritas ulama. Qatadah berpendapat, “wajib baginya membayar kafarah (ketika berjima’) pada saat qadha Ramadhan.” -selesai-.
3. Apabila sampai akhir bulan SYA’BAN ini masih terlewatkan juga mengqadha puasanya, sehingga sudah masuk Ramadhan, maka ia tetap wajib membayar qadhanya nanti setelah selesai Ramadhan dan apakah ada hukuman tambahan selain taubat bagi yang tidak punya uzur?, Maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama dan kami telah menuliskan pembahasan ini tersendiri.
4. Apabila qadarullah kondisinya berubah yang tadinya masih sanggup menunaikan qadha, namun karena satu dan lain hal sudah tidak bisa diharapkan lagi untuk menunaikan qadha, maka kini berubah menjadi bayar fidyah saja. Dalam “al-Maushu’ah al-Kuwaitiyyah” (via islamweb) disebutkan :
اتَّفَقَ الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ – وَهُوَ الْمَرْجُوحُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ – عَلَى أَنَّهُ يُصَارُ إِلَى الْفِدْيَةِ فِي الصِّيَامِ عِنْدَ الْيَأْسِ مِنْ إِمْكَانِ قَضَاءِ الأْيَّامِ الَّتِي أَفْطَرَهَا لِشَيْخُوخَةٍ لاَ يَقْدِرُ مَعَهَا عَلَى الصِّيَامِ، أَوْ مَرَضٍ لاَ يُرْجَى بُرْؤُهُ
“Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah bersepakat -dan ini marjuh menurut Malikiyah- bahwa kondisinya menjadi BAYAR FIDYAH ketika sudah tidak bisa diharapkan untuk menunaikan qadha, seperti karena faktor usianya yang sudah tua yang sudah tidak sanggup berpuasa atau karena menderita sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.”
Demikian artikel tentang Kapan Batas Akhir Bayar Hutang Puasa Ramadhan? Semoga tulisan ini bermanfaat untuk anda yang sedang mencari jawaban atas masalah ini.
Ditulis oleh: Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Comment