Panduan Lengkap Shalat Witir (Pengertian, Hukum, Dalil dan Waktunya)

Panduan Lengkap Shalat Witir (Pengertian, Hukum, Dalil dan Waktunya)


Fatwapedia.com – Pembagian Shalat Sunnah berdasarkan pada hukum kesunnahannya ada dua yaitu Sunnah rawatib dan ghair Rawatib. Sunnah rawatib artinya shalat sunnah yang mengiringi (menyertai) shalat fardu, sedangkan ghair rawatib yaitu shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu.
Yang termasuk sunnah ghair rawatib adalah shalat witir, kenapa demikian? Sebab shalat witir ditegakkan secara terpisah dari shalat fardu alias tidak menyertainya. Bagaimana cara mengerjakan shalat witir? Pada artikel ini akan dijelaskan secara rinci dan lengkap mengenai tata cara shalat witir yang meliputi; definisi, waktu, jumlah rakaat, dalil-dalilnya, keutamaan dan bacaan atau doa shalat witir serta masalah-masalah yang berkaitan dengan shalat witir.

Definisi Shalat Witir

Al-Watr” atau “al-Witr” menurut bahasa yaitu: bilangan ganjil, seperti satu, tiga atau lima. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
 إِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ
Sesungguhnya Allah itu Maha Esa dan menyukai bilangan ganjil” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (6410), dan Muslim (2677) dari hadits Abu Hurairah)
Dan juga sabda beliau,
 مَنِ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
Siapa yang melakukan istijmar (bersuci dengan batu) maka hendaknya ia melakukan dengan bilangan ganjil.” (hadits shahih)
Sedangkan “Witir” di dalam istilah Fikih adalah: “Shalat Witir” yaitu shalat yang dilakukan di antara waktu Isya’ hingga terbitnya matahari, sebagai penutup shalat malam. Dan dinamakan “witir” karena shalat ini dilakukan dengan rakaat ganjil, seperti satu rakaat, tiga rakaat, atau lebih. Namun tidak dilakukan dengan rakaat genap.
Para ulama berbeda pendapat mengenai shalat witir ini, ada yang mengatakan bahwa shalat witir termasuk dalam bagian shalat malam dan tahajjud, dan ada juga yang mengatakan bahwa shalat witir itu bukanlah bagian dari tahajjud. [Al-Majmu’ karangan Imam Nawawi (4/480)]

Hukum Shalat Witir

Ada dua pendapat ulama mengenai hukum shalat witir:
Pertama: Hukumnya wajib. Ini pendapat Abu Hanifah, [Al-Hidayah Ma’a Fath al-Qadir (1/300), Al-Majmu’ (3/514), Nailul Authar (3/38),] dan termasuk di antara pendapatnya yang “menyendiri”. Bahkan Ibnu Mundzir sampai berkata, “saya tidak mendapatkan satu orang pun yang setuju dengan pendapat Abu Hanifah dalam masalah ini”. Sedangkan landasan pendapat ini adalah:
Hadits marfu’ dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu :
مَنْ لَمْ يُوتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا ]
“Siapa yang tidak melakukan shalat witir maka ia tidak termasuk dari –golongan– kami.” (Hadits Riwayat: Ahmad (2/443) Dha’if, dan terdapat hadits serupa dari hadits Buraidah; yang hukumnya juga Dha’if, Irwa’ al-Ghalil (417))
Hadits marfu’ dari Abu Ayyub radhiallahu ‘anhu :
الْوِتْرُ حَقٌّ , فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِخَمْسٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِثَلاَثٍ فَلْيَفْعَلْ وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُوتِرَ بِوَاحِدَةٍ فَلْيَفْعَلْ
“Shalat witir itu adalah haq (kewajiban), maka siapa yang ingin mengerjakannya lima rakaat, maka kerjakanlah, siapa yang ingin melaksanakannya tiga rakaat maka hendaklah ia kerjakan, dan siapa yang ingin melaksanakannya dengan satu rakaat maka hendaklah ia kerjakan” (Hadits Riwayat: Abu Daud (1422), An-Nasa`i (8/238), Ahmad (5/418). Shahih Mauquf  menurut para imam hadits)
Hadits marfu’ dari Abu Bashrah radhiallahu ‘anhu :
إِنَّ اللَّهَ زَادَكُمْ صَلَاةً وَهِيَ صَلاَةُ الْوِتْرِ فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ
“Sesungguhnya Allah memberi tambahan shalat kepada kalian, yaitu shalat witir. Maka dirikanlah shalat witir di antara Isya’ hingga Subuh” (HR, Ahmad (6/397), Thahawi (1/250). Dinyatakan Shahih oleh al-Albani, Irwa’ al-Ghalil (423)
Hadits marfu’ dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma :
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian –ditutup– dengan shalat witir” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (998), dan Muslim (751))
Hadits marfu’ dari Abu Sa’id ra.
أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا
“Dirikanlah shalat witir sebelum kalian memasuki waktu Subuh” (Hadits Riwayat: Muslim (754), At-Tirmidzi (468), An-Nasa`i (1/247), Ibnu Majah (7789))
Hadits riwayat Aisyah radhiallahu ‘anha :
كَانَ النَّبِىُّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ، فَإِذَا أَوْتَرَ، قَالَ: “قُومِي فَأَوْتِرِي يَا عَائِشَةُ
“Suatu saat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat malam, dan saat beliau –hendak– mendirikan shalat witir, beliau berkata, “Bangunlah wahai Aisyah, dan dirikanlah shalat witir” (Hadits Riwayat: Muslim (512) dan Al-Bukhari (512))
Kedua: Hukumnya sunnah muakkad (ditekankan). Ini pendapat mayoritas ulama dari sahabat, tabi’in, dan ulama setelah mereka, yang termasuk juga kedua murid Abu Hanifah (yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan).
Mereka juga membantah dalil-dalil yang digunakan Abu Hanifah –sebagaimana yang telah disebutkan, dan juga dalil lain yang memiliki makna serupa– bahwa kebanyakan dari hadits tersebut lemah dan tidak tetap. Sedangkan sebagian hadits lain yang shahih, dan didalamnya terdapat perintah kewajiban, namun sesungguhnya perintah dalam hadits tersebut bermakna “anjuran” –dan bukan “mewajibkan”– dengan alasan sebagai berikut:
Hadits riwayat Thalhah bin Ubaidillah radhiallahu ‘anhuma tentang seseorang yang datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya –tentang Islam– kemudian beliau menjawab:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِى الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ”. فَقَالَ : هَلْ عَلَىَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ :”لاَ, إِلاَّ أَنْ تَطَوَّعَ” … فَقَالَ الرَّجُلُ : وَاللَّهِ لاَ أَزِيدُ عَلَى هَذَا وَلاَ أَنْقُصُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- : “أَفْلَحَ إِنْ صَدَقَ
“Shalat lima waktu sehari semalam” kemudian lelaki itu kembali bertanya, “Apakah saya diwajibkan mengerjakan –shalat– yang lainnya?” Rasulullah lalu menjawab, “Tidak, kecuali jika kamu ingin mengerjakan shalat tathawwu’” … Lelaki itu kemudian berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menambahi dan tidak pula mengurangi –perintah ini–” Rasulullah kemudian bersabda, “Beruntunglah lelaki tersebut jika ia benar –menepati perkataannya–”
Hadits riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam saat mengutus Mu’adz bin Jabal radhiallahu ‘anhuma ke negeri Yaman –untuk berdakwah– beliau bersabda:
إِنَّكَ تَقْدُمُ عَلَى قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا فَعَلُوهُ
“Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum dari Ahlu Kitab. Oleh karena itu, ajakan pertama yang harus engkau dakwahkan kepada mereka adalah menyembah Allah. Lalu jika mereka telah mengenal Allah, maka beritahu mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk mendirikan shalat lima waktu sehari dan semalam. Dan jika mereka telah mengerjakannya…” (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (1395), dan Muslim (19))
Hadits ini merupakan dalil paling kuat yang dijadikan sebagai alasan –bahwa witir tidak wajib–. Karena pengutusan Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman terjadi sesaat sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam wafat. Seandainya saja shalat witir itu wajib, atau ditambahkan Allah sebagai kewajiban baru bagi umat selain dari shalat lima waktu, tentunya Rasulullah akan memerintahkan Mu’adz bin Jabal untuk memberitahu penduduk Yaman bahwa Allah mewajibkan bagi mereka shalat “enam” waktu dan bukan “lima”.
Hadits riwayat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Shalat lima waktu, dan shalat Jumat ke shalat Jumat berikutnya, adalah penghapus dosa di antaranya selama tidak melakukan dosa-dosa besar.” (Hadits Riwayat: Muslim (233), At-Tirmidzi (214) dan Ibnu Majah (1086))
Dalam hadits ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menyebutkan tentang shalat witir, padahal –menurut mereka– witir itu wajib.
Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat witir di atas Unta. (Hadits Riwayat: Al-Bukhari (999), Muslim (700) dan selain mereka berdua) Seandainya shalat witir itu wajib, tentu saja tidak boleh dikerjakan di atas tunggangan (kendaraan) sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya.
Hadits riwayat Ibnu Muhairiz dari Mukhaddaj, ia berkata, “Seorang lelaki bertanya kepada Abu Muhammad (dari kaum Anshar) tentang shalat witir, Abu Muhammad kemudian menjawab, “Shalat witir itu wajib layaknya kewajiban shalat –lima waktu–” kemudian lelaki yang bertanya tersebut datang menghampiri Ubadah bin Shamit dan menceritakan kisah tersebut kepadanya. Ubadah bin Shamit kemudian berkata,
كَذَبَ أَبُو مُحَمَّدٍ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ خَمْسُ صَلَوَاتٍ افْتَرَضَهُنَّ اللَّهُ عَلَى عِبَادِهِ
“Abu Muhammad telah berbohong, karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “lima waktu shalat yang telah diwajibkan oleh Allah kepada hamba-Nya.”
Hadits ini dhaif –menurut pendapat yang lebih kuat–. (Dha’if menurut pendapat yang rajih, telah ditakhrij sebelumnya dalam bab “Hukum Meninggalkan Shalat”. Lihat takhrijnya secara rinci dalam kitab Ta’dzim Qadris-Shalah dengan tahqiq penulis.)
Hadits riwayat Jabir radhiallahu ‘anhu :
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ ثمَاَنِى رَكَعَاتٍ وَأَوْتَرَ فَلَمَّا كَانَتِ اللَّيْلَةُ الْقَابِلَةُ اجْتَمَعْنَا فِي الْمَسْجِدِ , وَرَجَوْنَا أَنْ يَخْرُجَ فَيُصَلِّيَ بِنَا فَأَقَمْنَا فِيْهِ حَتَّى أَصْبَحْنَا فَقُلْنَا : يَارَسُوْلَ اللَّهِ رَجَوْنَا أَنْ تَخْرُجَ فَتُصَلِّي بِنَا فَقَالَ : “إِنِّي كَرِهْتُ -أَوْ خَشِيتُ- أَنْ يُكْتَبَ عَلَيْكُمُ الْوِتْرُ
“Suatu ketika di bulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat bersama kami (tarawih) delapan rakaat yang dilanjutkan dengan shalat witir. Lalu pada malam selanjutnya kami berkumpul di dalam masjid berharap agar Rasulullah keluar kembali dan mengerjakan shalat bersama kami. Kami pun akhirnya berdiam diri di masjid (menunggu kedatangan Rasulullah) hingga pagi hari (namun Rasulullah tak juga datang). Akhirnya kami bertanya, “Wahai Rasulullah, kami –semalam– berharap agar engkau datang dan mengerjakan shalat bersama kami –lagi–” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya aku tidak ingin –atau aku takut– jika shalat witir ini diwajibkan atas kalian” Hadits ini juga dhaif (lemah). (Hadits Riwayat: Ibnu Khuzaimah (1070), Abu Ya’la (1802), dan Ibnu Hibban (2409). Dha’if,)
Catatan Tambahan: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa shalat witir hukumnya wajib bagi orang yang memiliki wirid dalam shalat malam. [Al-Ikhtiyarat (hal. 64)]
Penulis berkata: pendapat Ibnu Taimiyah ini mungkin berdalil dengan hadits,
اِجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
“Jadikanlah akhir shalat malam kalian –ditutup– dengan shalat witir.”
 

Waktu Shalat Witir

Para ulama sepakat bahwa waktu shalat witir itu mulai dari Isya hingga terbitnya matahari. Hanya saja para ulama berbeda pandangan menjadi lima pendapat mengenai bolehnyamengerjakan shalat witir setelah Subuh. Di antara pendapat tersebut yang paling masyhur ada dua, yaitu: [Al-Ausath, Al-Tamhid (2/-349 – Fathul-Malik), Bidayatul-Mujtahid (1/294) dan Al-Majmu’ (3/518)]
Pertama: Witir setelah terbitnya mentari tidak boleh. Ini merupakan pendapat kedua murid Imam Abu Hanifah yaitu Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan, serta pendapat Sufyan Tsauri, Ishaq, Atha’, Nakh’iy, Sa’id bin Jubair, ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma.
Dalil mereka adalah:
Hadits riwayat Kharijah bin Hudzafah –telah disebutkan sebelumnya– Rasul bersabda,
فَصَلُّوهَا فِيمَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ
“Maka dirikanlah shalat witir di antara Isya’ hingga Subuh” (Dinyatakan Shahih oleh al-Albani, sebelumnya telah dibahas. Irwa’ al-Ghalil (423))
Hadits marfu’ dari Abu Sa’id radhiallahu ‘anhu :
أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا
“shalat witirlah kalian sebelum masuk waktu Subuh”
Dan dalam riwayat yang lain di sebutkan,
مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوتِرْ فَلاَ وِتْرَ لَهُ
“Siapa yang berada di waktu Subuh namun belum melaksanakan shalat witir, makatidak ada witir untuknya” (Hadits Riwayat: Ibnu Khuzaimah (1092), Ibnu Hibban (2409), Hakim (1/301), dan Baihaqy (2/478). Sanadnya Shahih)
Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
بَادِرُوا الصُّبْحَ بِالْوِتْرِ
“Segeralah shalat witir sebelum waktu subuh” (Hadits Riwayat: Muslim (750), Abu Daud (1436), At-Tirmidzi (467), dan Ahmad (2/37))
Hadits riwayat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، فَإِذَا خَشِىَ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Shalat malam itu –dikerjakan– dua rakaat-dua rakaat, dan apabila khawatir datangnya Subuh maka cukup mengerjakan shalat witir satu rakaat untuk mengakhiri shalat malamnya.” (Shahih, telah dijelaskan takhrijnya)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ia berkata:
إِذَا كَانَ الْفَجْرُ فَقَدْ ذَهَبَتْ صَلَاةُ اللَّيْلِ وَالْوَتْرُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ “أَوْتِرُوا قَبْلَ الْفَجْرِ
“Jika waktu Subuh telah tiba, maka waktu untuk melaksanakan shalat malam dan shalat witir telah berakhir. Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Kerjakanlah shalat witir sebelum –waktu– Subuh”
Kedua: Shalat witir boleh dikerjakan setelah terbit fajar, selama belum mengerjakan shalat Subuh. ini merupakan madzhab Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Abu Tsaur. Dalil mereka adalah atsar dari para sahabat Rasulullah bahwa mereka melakukan shalat witir setelah waktu Subuh. Di antara sahabat itu Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubadah bin Shamit, Abu Darda’, Hudzaifah dan Aisyah serta tidak terdapat riwayat dari sahabat lainnya yang mengingkari hal tersebut.
Pendapat yang Rajih
Yang jelas, bahwa pendapat pertama lebih kuat karena dalil yang digunakan juga –lebih– kuat. Sedangkan atsar dari para sahabat –yang digunakan sebagai dalil pendapat kedua– secara dzahir hal tersebut –sebagaimana yang dikatakan Ibnu Rusyd– tidaklah bertentangan dengan atsar sebelumnya (pendapat pertama). Karena tindakan para sahabat yang menyetujui  tindakan tersebut (yaitu witir setelah waktu fajar) jika shalat witir tersebut diniatkan untuk qadha’ (melakukan setelah waktunya) dan bukanlah ada’ (melakukan pada waktunya). Sedangkan pernyataan para sahabat tersebut akan menyalahi atsar jika yang mereka maksudkan adalah mengerjakan witir pada waktunya (ada’). Maka renungkanlahkedudukan shalat sunnah bagi para sahabat tentang hal tersebut.

Leave a Comment