Fiqh Puasa Madzhab Syafi’i – 02: Syarat Wajib Syarat Sah Puasa

Fiqh Puasa Madzhab Syafi’i - 02: Syarat Wajib Syarat Sah Puasa

Fatwapedia.com – Dalam artikel ini akan dijelaskan syarat-syarat wajib puasa dan syarat-syarat sah puasa menurut madzhab Syafi’i.

Syarat-syarat Wajib Puasa:

1. Beragama Islam

2. Baligh dan berakal

3. Mampu

4. Bermuqim

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Beragama Islam

Puasa adalah ibadah yang tidak wajib dilaksanakan kecuali bagi seorang muslim. Adapun orang kafir, ia tidak dituntuk untuk melaksanakannya ketika masih dalam keadaan kafir. Meskipun menurut pendapat yang shahih (rajih/kuat diantara pendapat-pendapat ulama Madzhab Syafi’i), orang kafir itu tetap menjadi objek hukum-hukum syari’at, walaupun mereka dalam keadaan kafir. Oleh karena itu, di akhirat mereka akan merasakan akibatnya karena meninggalkan kewajiban-kewajiban tersebut. Jika mereka masuk Islam, mereka tidak wajib mengqadha’ apa yang diwajinkan kepada mereka ketika mereka di masa kafir. Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala:

قُلْ لِّلَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِنْ يَّنْتَهُوْا يُغْفَرْ لَهُمْ مَّا قَدْ سَلَفَۚ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.” (QS. Al-Anfal [8]: 38)

Sedangkan bagi orang murtad, ketika kembali masuk Islam ia wajib menqadha’ puasa yang ditinggalkan selama murtad, karena sebagai bentuk hukuman atas perbuatannya.

2. Baligh dan berakal

Puasa tidak wajib atas orang yang gila, orang pingsan dan anak kecil. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنْ الْصَبِيِّ حَتَّ يَبْلُغُ, وَعَنْ الْنَّائِمِ حّتَّ يَسْتَيْقِظَو وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّ يَفِيْقَ.

“Pena diangkat dari tiga orang: dari anak kecil hingga ia baligh, dari orang tidur hingga dia bangun dari tidurnya, dan dari orang gila hingga dia waras.” (HR. Abu Dawud 2/425, al-Hakim 1/258, 4/389, Ahmad 1/118, al-Baihaqi 6/57.) Lihat al-Majmu’ 6/254. 

Akan tetapi, seorang anak kecil disuruh mengerjakan puasa setelah usianya 7 tahun jika ia kuat, agar nanti ia terbiasa ketika ia dewasa. Dan apabila usianya mencapai 10 tahun, ia dipukul bila meninggalkannya, sebagaimana qiyas (analogi) pada shalat.

Adapun orang yang akalnya hilang karena pingsan, ia tidak wajib melaksanakan puasa ketika ia pingsan, karena hal itu tidak sah. Jika ia telah sadar, ia wajib mengqadha’ puasanya. Baik pingsannya sebagian atau sepanjang bulan ramadhan. Karena orang pingsan disamakan dengan orang yang sakit.

Apabila pingsannya di sebagian hari, puasanya tetap sah dengan syarat ia sadar di siang itu juga. Jika tidak sadar, maka puasanya batal. 

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Tidur sepanjang hari, tidak berpengaruh apa-apa terhadap kewajiban berpuasa. Karena orang tidur itu akalnya masih ada apabila ia dibangunkan, ia akan bangun. Berbeda dengan orang yang pingsan.

Sedangkan orang gila, ia tidak diwajibkan puasa selama ia mengindap gila. Apabila ia sembuh, baik masih dalam bulan Ramadhan maupun setelah Ramadhan, ia tidak wajib mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya ketika gila, baik puasa yang dilewatkannya itu berjumlah banyak maupun sedikit.

Apabila orang kafir masuk Islam, atau orang gila sembuh, dan anak kecil baligh disiang hari bulan Ramadhan, dan mereka tidak berpuasa sebelumnya, maka dianjurkan baginya untuk menahan diri dari makan dan minum untuk menghormati Ramadhan. Namun, hal itu bukan suatu keharusan ataupun kewajiban.

3. Mampu

Jika seseorang tidak mampu berpuasa, ia tidak diwajibkan berpuasa. Seperti orang yang berusia lanjut, atau jika dipaksakan berpuasa akan sangat memberatkannya. Begitu juga orang yang sakit dan tidak ada harapan untuk sembuh, tidak diwajibkan berpuasa. Sebagai gantinya, ia diwajibkan membayar fidyah.

Allah Ta’ala berfirman:

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata: “Siapa yang sudah berusia lanjut dan ia tidak mampu untuk berpuasa di bulan Ramadhan, ia wajib memberikan satu mudd gendum untuk membayar setiap harinya.” (al-Baihaqi 4/271) Adapun makan pokok kita beras, 1 mudd beras = 679 gr.

4. Bermukim. 

Maka tidak wajib menjalankan puasa bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (82 km atau lebih), namun yang utama baginya adalah berpuasa jika tidak merasa berat.

Syarat-syarat sah puasa

1. Beragama Islam

2. Baligh dan berakal

3. Suci dari haidh dan nifas

4. Mengetahui bahwa hari tersebut sah untuk melaksanakan puasa

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Islam, ia wajib dalam keadaan muslim di selama menjalankan puasa, dan apabila ia melakukan kemurtadan pada sebagian hari walaupun sebentar saja maka puasanya batal.

2. Baligh dan berakal, selama menjalankan ibadah puasa harus dalam keadaan berakal, maka apabila ia gila pada sebagian hari puasanya walaupun hanya sebentar saja maka puasanya batal. Adapun puasa anak kecil yang berusia tujuh tahun, puasanya sah. Sedangkan dibwah tujuh tahun puasanya tidak sah.

3. Suci dari haidh dan nifas disepanjang hari bulan Ramadhan merupakan syarat diwajibkannya puasa bagi perempuan. Oleh karena itu, perempuan yang sedang mengalaminya tidak diwajibkan berpuasa, karena tidak sah. Jika haidh dan nifasnya selesai, keduanya wajib mengqadha’nya.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, beliau berkata:

كُنَّا نُئْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُئْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ.

“Kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa, dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat.” (HR. Muslim 4/28, no. 335, sedangkan di lafaz ringkas al-Bukhari 1/122, no. 315 tidak memerintahkan menqadha’ shalat.)

Ucapan Aisyah Radhiyallahu ‘Anha: “Kami diperintahkan”, maknanya adalah bahwasanya Nabi ﷺ memerintahkan kami (para perempuan) untuk mengqadha’ puasa. Sebab, haidh diqiyaskan dengan nifas karena semakna.

Apabila perempuan suci dari haidh dan nifas di waktu sesudah fajar (meskipun sebentar) dan siang hari bulan Ramadhan, puasanya tidak sah dan ia dianjurkan untuk menahan diri (bukan wajib) dari makan dan minum demi menghormati bulan Ramadhan.

4. Mengetahui bahwa hari tersebut sah untuk melaksanakan puasa, maksudnya adalah orang yang berpuasa itu harus mengetahui bahwa mana hari yang dibolehkan dan mana hari yang dilarang untuk berpuasa.

Bersambung…

Sumber Referensi:

 1. المعتمد في الفقه الشافعي – الشيج د. محمد الزحيلي

 2. التقريرات السديدة – الشيج حسن الكاف

Leave a Comment