Cara dan Aturan Hubungan Intim Sesuai Sunnah (Lengkap dengan dalilnya)

Cara dan Aturan Hubungan Intim Sesuai Sunnah (Lengkap dengan dalilnya)
Fatwapedia.com – Adab-adab hubungan badan suami istri dalam islam. Melakukan hubungan intim dengan pasangan merupakan kebutuhan biologis dan hak setiap manusia normal. Namun demikian ada nilai lebih bagi seorang muslim, bahwa hubungan badan (jimak) juga bernilai ibadah yang pahalanya besar. Seperti apakah jimak yang dapat mendatangkan pahala menurut islam? Berikut ini ulasan adab hubungan badan yang dilengkapi dalil-dalil yang shahih untuk dijadikan pedoman.

Pertama, Dianjurkan Kepada Suami Agar Mencumbui Istrinya Sebelum Menyetubuhinya.

Disebutkan di dalam salah satu riwayat dari hadits Jabir bahwa setelah dia menikah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya apakah dia menikahi seorang perawan ataukah janda. Ketika dia menjawab bahwa dia menikahi seorang janda, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
 مَا لَكَ وَلِلْعَذَارَى وَلِعَابِهَا
“Mengapa kamu tidak menikah dengan seorang gadis sehingga kamu dapat bermain-main (bercumbu) dengannya?” [Shahih al-Bukhari (5080)]
Di dalam hadits ini terdapat isyarat untuk mengulum lidah istri dan mengisap liurnya, dan itu dilakukan saat mencumbu dan menciumnya. [Fath al-Bari (IX/121)]
Jika suami telah selesai menyalurkan hajat biologisnya kepada sang istri, maka hendaknya dia tidak langsung meninggalkan sang istri sebelum sang istri menyelesaikan hajatnya juga karena hal itu akan lebih melanggengkan hubungan dan kasih sayang di antara mereka.

Kedua, Suami Boleh Menyetubuhi Istrinya Dengan Posisi Apapun 

Diperbolehkannya hal ini terikat dengan syarat, yakni dengan Syarat Persetubuhan Itu Dilakukan Pada Lubang Kemaluan (Vagina) Istri.
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, dia berkata, “Orang-orang yahudi berkata kepada orang-orang muslim, ‘Siapa menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka anaknya nanti akan juling.’ Maka Allah Subhanahu wata’ala menurunkan firman-Nya:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
“Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki.”[1]
Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً، مَا كَانَ فِي الْفَرْجِ
“Baik dari arah depan (dengan posisi berhadap-hadapan) ataupun dari arah belakang (dengan posisi istri memunggungi suami), semuanya boleh selama dilakukan pada kemaluan (istri).”[2]

Ketiga, Saat Bersetubuh, Suami Boleh Menikmati Seluruh Bagian Tubuh Istrinya Selain Lubang Duburnya.

Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala tidak malu menyatakan kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi istri-istri kalian pada lubang-lubang dubur mereka.” Hanya saja, sanad hadits ini dha‘if.[3]
Akan tetapi, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma pernah berkata, “Allah Subhanahu wata’ala pada Hari Kiamat nanti tidak akan sudi melihat kepada laki-laki yang (sewaktu di dunia) menyetubuhi hewan atau perempuan pada duburnya.”[4]
Dari Ibnu Mas‘ud radhiallahu ‘anhu disebutkan bahwa seorang laki-laki pernah berkata kepadanya, “Bolehkah aku menyetubuhi istriku dari arah mana pun yang aku inginkan, di mana pun aku inginkan, dan dengan cara bagaimana pun yang aku inginkan?” Ibnu Abbas menjawab, “Ya, boleh.” Seorang laki-laki yang lain memandangi Ibnu Abbas lalu berkata kepadanya, “Sebenarnya yang dia maksudkan adalah (menyetubuhi pada) duburnya.” Abdullah bin Abbas pun berkata, “Lubang pelepasan (anus) istri itu haram bagi kalian (para suami).”[1]
Catatan Penting: Dalam masalah ini, yang diharamkan hanyalah menyetubuhi perempuan pada lubang duburnya. Adapun menikmati kedua bokongnya tanpa melakukan penetrasi ke dalam lubang dubur, maka boleh-boleh saja. Wallahu a‘lam.
[1] Surat al-Baqarah:223.
[2] Asalnya ada di dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Lafazh di atas adalah lafazh ath-Thahawi di dalam Syarh al-Ma‘ani  (III/41) dengan sanad yang shahih.
[3] Ahmad (V/213) dan Ibnu Majah (1924). Di dalam sanadnya terdapat idhthirab (keguncangan) sebagaimana dikatakan oleh syaikh kami hafizhahullahu.
[4] An-Nasa’i di dalam al-‘Isyrah (116) dan sanadnya hasan secara mauquf.

Keempat, Tidak Boleh Menyetubuhi Istri Pada Kemaluannya Saat Dia Sedang Haid.

Hal ini telah dijelaskan dalam bab-bab tentang masalah haid. Telah dijelaskan pula bahwa suami boleh melakukan aktifitas apa saja dengan istri yang sedang haid kecuali bersetubuh. Silakan merujuknya kembali. Selain itu, dijelaskan pula di sana bahwa tidak masalah menyetubuhi istri yang sedang mengalami istihadhah.

Kelima, Berwudhu Terlebih Dahulu Jika Ingin Menambah

Jika suami masih memiliki kekuatan untuk bersetubuh dan masih ingin mengulangnya sekali lagi, maka hendaknya dia berwudhu lebih dahulu.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
 إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Apabila salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya, kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah dia berwudhu.”[2]

Keenam, Boleh Telanjang

Tidak mengapa jika adegan suami istri dilakukan dengan menanggalkan pakaian. bagi pasangan suami istri jika telanjang saat bersetubuh.
Hal ini sudah dijelaskan di dalam bagian tentang hukum-hukum memandang, dan bahwa tidak ada batasan aurat di antara pasangan suami istri.
Adapun riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian menyetubuhi istrinya, maka hendaknya dia menutupi bagian belakang tubuhnya dan tubuh istrinya dengan sesuatu. Jangan sampai keduanya telanjang bulat.”[3]
Maka ini adalah hadits munkar, tidak shahih. Dengan begitu, hukumnya kembali ke asal, yaitu boleh, sebagaimana telah kami jelaskan. Wallahu a‘lam.

Ketujuh, Istri Tidak Boleh Menolak Ajakan Suaminya Untuk Bersetubuh.

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
 إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, lalu si istri enggan memenuhi ajakan tersebut, maka dia akan dilaknat oleh para malaikat hingga pagi.” [Al-Bukhari (5193) dan Muslim (1436)]
 
[1] Ibnu Abi Syaibah (III/530), ad-Darimi (I/259), dan ath-Thahawi di dalam Syarh al-Ma‘ani (III/46). Sanadnya shahih.
[2] Shahih Muslim (308).
[3] An-Nasa’i di dalam al-‘Isyrah (143). Dia berkata, “Hadits ini munkar.”

Kedelapan, Jika Suami Tanpa Sengaja Melihat Perempuan Lain Lalu Terpesona Dengannya, Maka Hendaknya Dia Segera Mendatangi Istrinya.

Disebutkan dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah suatu ketika melihat seorang perempuan, lalu beliau pun pulang menemui Zainab yang sedang menyamak[1] kulit miliknya. Setelah menyalurkan hajat biologisnya, beliau pun keluar menemui sahabat-sahabatnya lalu bersabda,
 إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
“Sesungguhnya perempuan itu datang dan pergi dalam rupa syaithan. Jika salah seorang dari kalian melihat seorang perempuan, maka hendaklah dia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak hatinya.”[2]
Di dalam riwayat lain, beliau bersabda,
 فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا
“Karena apa yang dimiliki perempuan itu sama seperti yang dimiliki istrinya.”

Kesembilan, Baik Suami Atau Pun Istri Tidak Boleh Menyebarluaskan Cerita Persetubuhan Mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling jelek (kedudukannya) di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah laki-laki yang menyetubuhi istrinya dan si istri pun bersetubuh dengannya, kemudian laki-laki tersebut menyebarkan rahasia si istri.”[3]
Akan tetapi, ini boleh dilakukan jika memang ada kemaslahatan syar‘i untuk melakukannya sebagaimana yang dilakukan oleh para istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka menceritakannya dengan tujuan menjelaskan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi, jika ada kemaslahatan yang sesuai syariat dengan menceritakan rahasia persetubuhan suami istri, maka tidak mengapa melakukannya. Wallahu a‘lam.

Kesepuluh, Memberi Kabar Terlebih Dahulu

Jika suami pulang dari safar, maka janganlah dia mengejutkan keluarganya dengan datang tiba-tiba, tetapi hendaknya dia terlebih dahulu memberi tahu mereka kapan akan pulang.
Hal itu agar istri bisa mempersiapkan diri menyambut kedatangannya dengan membersihkan diri, memakai wangi-wangian dan berhias untuk mempercantik penampilannya. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
إِذَا قَدِمَ أَحَدُكُمْ لَيْلًا فَلَا يَأْتِيَنَّ أَهْلَهُ طُرُوقًا حَتَّى تَسْتَحِدَّ الْمُغِيبَةُ وَتَمْتَشِطَ الشَّعِثَةُ
“Jika salah seorang dari kalian tiba (dari perjalanan) pada malam hari, maka janganlah dia pulang menemui keluarganya dengan tiba-tiba, agar istri yang telah ditinggal lama dapat mencukur bulu-bulunya dan yang belum sempat bersisir bisa menyisir rambutnya.” (Muslim (715). Sudah disebutkan sebelum ini)
[1] Yaitu menggosoknya dengan kuat (dengan bahan-bahan penyamak).
[2] Muslim (1403), Abu Daud (2151), dan at-Tirmidzi (1158) dan riwayat di atas adalah riwayatnya.
[3] Muslim (1437) dan Abu Daud (4870).

Sebelas, Boleh Melakukan Al-Ghilah, Yaitu Menyetubuhi Istri Yang Dalam Masa Menyusui Anak.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Judamah binti Wahb al-Asadiyah bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
 لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنْ الْغِيلَةِ، حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلَا يَضُرُّ أَوْلَادَهُمْ
“Sesungguhnya aku pernah bertekad untuk melarang ghilah (yaitu menyetubuhi istri yang sedang menyusui anak), akan tetapi aku teringat bahwa orang-orang Romawi dan Persia melakukan ghilah, namun ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka.”[2]
Al-Ghilah adalah menyetubuhi istri yang sedang dalam masa menyusui anaknya. Ada pula yang mengatakan bahwa al-ghilah adalah istri yang hamil padahal masih menyusui anaknya yang lain.

Dua Belas, Makruh Melakukan ‘Azl (Senggama Terputus), Yaitu Menumpahkan Sperma Di Luar Vagina Istri.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang ‘azl, maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab,
 ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِيُّ
“Itu adalah bentuk wa’du (mengubur anak hidup-hidup) secara tidak langsung.”
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
 وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ
“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.”[3] [4]
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam (tentang ‘azl) dengan berkata, “Sesungguhnya aku memiliki seorang budak perempuan. Aku melakukan ‘azl saat bersetubuh dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ ذَلِكَ لَنْ يَمْنَعَ شَيْئًا أَرَادَهُ اللَّهُ
“Sesungguhnya cara yang demikian itu tidak akan mampu mencegah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah.” (Muslim 1439)
[2] Muslim (1442).
[3] Surat at-Takwir:8.
[4] Muslim (1442), Abu Daud (3882), at-Tirmidzi (2077), an-Nasa’i (VI/106), dan Ibnu Majah (2011).[1]
Di dalam riwayat yang lain, beliau bersabda,
اعْزِلْ إِنْ شِئْتَ، فَإِنَّهُ سَيَأْتِيهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
“Jika kamu mau, lakukanlah ‘azl. Namun, meski begitu, apa yang ditetapkan Allah pasti akan terjadi juga.” (Bukhori 5208)
Dari Jabir, dia berkata, “Kami biasa melakukan ‘azl pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan al-Qur’an masih turun.”
Nash-nash di atas menunjukkan kemakruhan ‘azl. Dan hendaknya diyakini bahwa tidak ada satu pun jiwa yang telah Allah Subhanahu wata’ala tetapkan tercipta melainkan pasti akan tercipta, baik suami melakukan ‘azl maupun tidak.
Demikian tulisan yang berisi penjelasan tentang etika dan adab hubungan suami istri dalam islam. Semoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin.

Leave a Comment