Apakah Tanda Silang Pada Bendera atau Logo Perusahaan Termasuk Salib?

Apakah Tanda Silang Pada Bendera atau Logo Perusahaan Termasuk Salib?

Fatwapedia.com – Apakah Tanda Silang Pada Bendera atau Logo Perusahaan Termasuk Salib? Berikut batasan Simbol Salib Yang Terlarang menurut islam. Fatwa: Syaikh Muhammad Ali Farkus
Pertanyaan:
Apakah simbol yang terdapat di bagian paling depan mobil Mercedes dan Chevrolet itu termasuk salib? Apakah wajib dihilangkan dengan resiko harganya akan turun jika dijual lagi di pasaran? Semoga Allah memberi anda taufiq untuk menjelaskan hukum-hukum syari’at. Jazaakumullah kulla khayr
Jawaban:
Syaikh Muhammad Ali Farkus menjawab:
Tidak setiap bentuk silang itu dianggap salib yang terlarang. Adapun salib sendiri sudah ma’ruf merupakan syi’ar orang Nasrani yang mereka sucikan dan mereka agungkan sebagai bentuk ibadah. 
Biasanya ia berbentuk tegak berdiri, bagian bawah lebih panjang dari atas, yang dibawa-bawa oleh orang Nasrani untuk menandakan bahwa mereka adalah pengikut Al Masih Isa bin Maryam ‘alaihissalam[1]. Dari sini, maka, tidak boleh seorang muslim menampakkan syi’ar ini karena di dalamnya terdapat bentuk penghambaan kepada selain Allah, dan juga tasyabbuh terhadap orang Nasrani yang diharamkan sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia bagian dari kaum itu” (HR. Abu Daud 4033, Ahmad 5232, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ 1269)
Maka, jika simbol salib yang semacam itu ada dalam benda yang menjadi milik seorang muslim, ia wajib menghilangkannya dengan dihapus, ditempel sesuatu, dicoret atau segala cara yang mencukupi. 
Namun dengan tetap menjaga keutuhan benda tempat simbol itu berada, cukup sampai hilang bentuk salibnya atau hilang sama sekali. Dalilnya hadits Imran bin Hithan, bahwa Aisyah Radhiallahu’anha berkata kepadanya:
«لَمْ يَكُنْ يَتْرُكُ فِي بَيْتِهِ شَيْئًا فِيهِ تَصَالِيبُ إِلاَّ نَقَضَهُ»
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak membiarkan sesuatu yang berbentuk salib kecuali pasti ia hilangkan” (HR. Bukhari 5608, Abu Daud 4151, Ahmad 23740)
Ibnu Hajar berkata: “Yang dimaksud بالنَّقْضِ dalam hadits ini adalah menghilangkannya. Diantaranya dengan cara menghapusnya jika berupa ukiran di tembok, atau menggosoknya atau mencoretnya, hingga bentuknya tidak nampak” (Fathul Bari, 10/385-386). 
Jika tidak mampu melakukannya dengan tangan, maka dengan urutan pengingkaran di bawahnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَر ًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِخو ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِخو ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِخو ، وَذَلِكَ
أَضْعَفُ الِ يمَانِ
“Barangsiapa yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman” (HR. Muslim 177, Ibnu Majah 4013, Baihaqi 20759)
Demikian. Jika memang jelas-jelas simbol salib itu dijadikan orang Nasrani sebagai syi’ar, tandanya yaitu diletakan pada tempat-tempat yang bisa dipahami maksudnya untuk pengagungan atau yang dianggap suci itulah yang dilarang, adapun pada kedua mobil yang disebutkan tadi tidak ada hal yang membuat simbolnya harus dihilangkan.
[1] Simbol salib ada beberapa jenis diantaranya: Salib St. George, Salib St. Andrew, Salib dari Lorraine, Salib Malta, Salib Gereja Katolik, Salib Otona, Salib Yerusalem, dan Salib Almekov, dll. Termasuk juga memasuki salib-salib yang ada pada bendera dari beberapa negara Eropa sebagai Swiss, Inggris, Finlandia dan lain-lain. Semua ini termasuk dalam apa yang dibahas dalam jawaban.
Sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Ba50.php
59 – Kumpulan Fatwa Ulama Dalam Masalah Aqidah

Leave a Comment