Syarat dan Ketentuan Jual Beli Barang Ribawi

Fatwapedia.com – Apa hukum memperjualbelikan barang ribawi seperti Emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam dalam pandangan islam? Adakah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk jual beli barang riba? Simak jawabannya dibawah ini.
Pasal Jenis-Jenis Benda Ribawi
Al-Imam Muslim rahimahullah dalam shahihnya (no. 2970, via EH) meriwayatkan :
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“dari ‘Ubadah bin Shamit dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda : “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hatimu asalkan dengan tunai dan langsung serah terimanya.”
Para ulama menyebutkan benda-benda diatas adalah barang ribawi yaitu : Emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Al-Imam bin Baz rahimahullah menukil adanya ijma tentang hal ini dalam salah satu fatwanya :
هذه الستة أجمع العلماء على أنه يجري فيها الربا بنص النبي -عليه الصلاة والسلام-
“6 jenis barang ini, para ulama sepakat berlaku riba padanya, dengan Nash dari Nabi ﷺ.”
Al-Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa bir dan sya’ir adalah satu jenis, namun mayoritas ulama sesuai dengan hadits diatas tetap menjadikan itu adalah dua jenis yang berbeda. Al-Imam Nawawi dalam “Syarah Shahih Muslim” mengatakan :
هذا دليل ظاهر في أن البر والشعير صنفان ، وهو مذهب الشافعي وأبي حنيفة والثوري وفقهاء المحدثين وآخرين ، وقال مالك والليث والأوزاعي ومعظم علماء المدينة والشام من المتقدمين : إنها صنف واحد 
“Ini adalah dalil yang zhahir bahwa bir dan sya’ir adalah 2 jenis yang berbeda, ini adalah mazhab Syafi’i, Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan ahli fiqih ahli hadits dan yang lainnya. Al-Imam Malik, Laits, Auza’i dan mayoritas ulama Madinah dan Syam dari kalangan Mutaqadimin menganggap bahwa keduanya adalah satu jenis.”
Barangkali perbedaan yang mudah yakni dalam aplikasi penggunaannya, gandum biasa diproses menjadi tepung terigu, sedangkan jemawut atau jelai diproses menjadi malt. 
Kemudian yang menjadi pembahasan ulama adalah apakah benda Ribawi itu terbatas hanya kepada 6 jenis ini atau mencakup juga komoditas lainnya dan jika mencakup komoditas lainnya, maka bagaimana cara menentukannya? 
Pertama, mazhab zhahiri sebagaimana dinukil oleh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berpendapat bahwa benda Ribawi terbatas hanya kepada 6 jenis yang sudah disebutkan dalam Nash, karena mereka menolak adanya qiyas. Dalam kitab “al-Maushu’ah al-kuwaitiyyah” ditambahkan deretan ulama lainnya lagi yang berpendapat seperti ini, yakni semisal al-Imam Thawus, Sya’biy, Masruq dan Qatadah dari kalangan para Aimah Tabi’in. Alasan mereka yakni intinya kalaulah benda Ribawi berlaku pada yang lainnya, tentu syariat akan menyebutkannya dengan lafazh yang umum, misalnya “makanan yang ditimbang dengan makanan yang ditimbang”, atau lafazh yang semisalnya. 
Yang kedua, mayoritas ulama tidak membatasi hanya kepada 6 jenis ini, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menentukan kriterianya, manakah kira-kira alasan yang tepat yang menjadi illat dari 6 benda Ribawi ini sehingga diberlakukan hukum khusus padanya ketika jual beli. Agar tidak memperpanjang pembahasan ini, kami akan menukil penjelasan dari tim islamqa yang sudah membuat kriteria yang lebih presisi karena didukung oleh hadits Nabi ﷺ lainnya. 
Untuk emas dan perak, maka illatnya adalah alat pembayaran, hal ini dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim (no. 2974, via EH) secara marfu’ bahwa Nabi ﷺ bersabda :
الدِّينَارُ بِالدِّينَارِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا وَالدِّرْهَمُ بِالدِّرْهَمِ لَا فَضْلَ بَيْنَهُمَا
“Dinar dengan dinar, tidak ada lebih antara keduanya, dan dirham dengan dirham, tidak ada lebih antara keduanya.”
Berdasarkan hal ini, maka uang rupiah, dolar, riyal dan sejenisnya jika masih berlaku sebagai alat pembayaran, maka dianggap sebagai benda Ribawi yang akan kami bahas terkait ketentuannya, insya Allah. 
Adapun 4 benda Ribawi sisanya, maka illatnya adalah bahan pokok makanan dan bisa ditakar. Hal ini diperkuat dengan hadits Ma’mar bin Abdullah radhiyallahu anhu dalam riwayat Muslim (no. 2982, via EH), didalamnya disebutkan sabda Nabi ﷺ :
 الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلًا بِمِثْلٍ
قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ
“Makanan dengan makanan harus sebanding.”
Ma’mar berkata lagi, “Saat itu makanan kami adalah gandum.” 
Oleh sebab itu, beras yang menjadi makanan pokok kita adalah termasuk benda Ribawi. Sebagaimana ini disampaikan oleh para ulama kita, semisal DR. Asy-Syinqithi hafizhahullah dalam pelajaran syarah Zadul Mustaqni. 
Pasal Illat Garam
6 benda Ribawi yang disebutkan pada hadis sebelumnya, oleh para ulama dibagi menjadi 2 kluster atau yang diistilahkan oleh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan “الغَرْضُ” (Tujuan), yakni kluster pertama terdiri dari : Emas dan Perak, sedangkan kluster kedua terdiri dari : Gandum, Jemawut, Kurma dan Garam. 
Pada pembahasan sebelumnya, kami telah menyebutkan pendapat mayoritas ulama yang memperluas cakupan benda Ribawi yang ternashkan dalam hadits kepada benda-benda atau komoditi lainnya. Untuk cluster yang pertama, maka Ghardhu-nya adalah benda-benda tersebut sebagai alat pembayaran, sedangkan Ghardhu kedua, yang kami sebutkan dimana ini dirajihkan oleh al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah yaitu bahan pokok makanan, yang bisa ditakar dan bisa disimpan. 
Sebagian ulama ketika melihat garam sebagai salah satu bagian dari cluster yang kedua, maka mereka tidak membatasi illatnya hanya sekedar bahan pokok makanan, tapi makanan secara umum, oleh sebab itu, maka cakupan benda ribawinya menjadi luas, mencakup juga susu, gula, daging dan yang semisalnya. 
Pertanyaannya adalah bagaimana al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menyanggah hal tersebut?, karena kita tahu bahwa garam bukan makanan pokok. Maka jawaban beliau adalah bahwa garam ini diikutkan kepada makanan pokok, karena sangat diperlukan untuk bahan tambahan proses pada makanan pokok, seandainya kita menumbuk gandum tanpa memberikan garam pada prosesnya, maka gandum ini hanya awet untuk beberapa hari saja, lalu setelah itu menjadi rusak, namun jika ditambahkan garam, maka akan mencegahnya dari kerusakan. Oleh sebab itu, tatkala itu bisa memberikan nilai lebih kepada bahan makanan pokok, maka hukumnya diikutkan kepadanya.
Wallahu A’lam. 
Syarat dan Ketentuan pada Benda yang Satu Kluster dan Sama Jenisnya
Di akhir shahih Muslim (no. 2970, via EH) yang kami bawakan kemarin, lafazhnya menyebutkan ketentuan mengenai benda yang sama kluster (Ghardhu) nya dan sama jenisnya, yakni Rasulullah ﷺ bersabda :
مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ 
“tidak mengapa jika dengan takaran yang sama, dan sama berat serta tunai.”
Zhahirnya hadits, jika bendanya sejenis dan sama klusternya, seperti emas dengan emas, kurma dengan kurma, maka berlaku ketentuan :
✓ sama takarannya.
✓ secara tunai.
Yang perlu dicatat bahwa kualitas barang ribawi jika ditukarkan sesama jenisnya, maka dianggap sama, tetap harus ditukar dengan takaran yang sama dari segi kuantitasnya, misalkan emas 18 karat 5 gram, maka tetap harus ditukar dengan emas 24 karat 5 gram, sekalipun dimaklumi bahwa kualitas yang 24 karat tentu lebih mahal dibandingkan dengan yang 18 karat. Hal ini berdasarkan hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu secara marfu’ :
َ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ وَالْفِضَّةَ بِالْفِضَّةِ إِلَّا سَوَاءً بِسَوَاءٍ 
“Telah bersabda Rasulullah ﷺ : “Janganlah kalian berjual beli emas dengan emas kecuali dengan jumlah yang sama, perak dengan perak kecuali dengan jumlah yang sama.” (HR. Bukhari no. 2029 via EH).
Dalam riwayat Muslim (no. 2964 via EH) dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu anhu secara marfu’ :
لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ 
“Rasulullah ﷺ bersabda : “Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain.”
Zhahirnya hadits perbedaan kualitas tidak dianggap dalam penukaran benda ribawi yang sejenis. Hal ini diperkuat lagi dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri dan Abu Hurairah radhiyallahu anhumâ yang berkata :
“Rasulullah ﷺ mengutus saudara bani ‘Adi Al anshari dan mempekerjakannya untuk mengelola kebun Khaibar, selanjutnya ia membawa kurma ” جَنِيبٍ” (yang kualitasnya istimewa), maka Rasulullah ﷺ bertanya: “Apakah setiap kurma Khaibar seperti ini?”, Ia menjawab, “Tidak, demi Allah ya Rasulullah, kami membeli satu sha’ kurma ini dengan menukarkannya dengan dua sha’ kurma kami dari ” الْجَمْع” (Muzdalifah, yang kualitasnya lebih rendah).’ Maka Rasulullah ﷺ bersabda :
لَا تَفْعَلُوا، وَلَكِنْ مِثْلًا بِمِثْلٍ، أَوْ بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا، وَكَذَلِكَ الْمِيزَان
“Janganlah kalian melakukan seperti itu, namun tukarlah dengan takaran yang sama atau jualah kurma itu, lalu dengan uang yang didapat belilah kurma ini, demikian juga (diberlakukan kepada barang ribawi) yang ditimbang.” (Bukhari (no. 6804, via EH) dan Muslim (no. 2983, via EH).
Al-Imam Nawawi rahimahullah menukil adanya ijma para ulama bahwa permasalahan KUALITAS benda ribawi jika ditukar dengan yang sejenisnya, maka diabaikan, kata beliau dalam Syarah Shahih Muslim :
هذا يتناول جميع أنواع الذهب والورق، من جيدٍ ورديءٍ وصحيحٍ ومكسورٍ وحليٍ وتبرٍ وغير ذلك، وسواء الخالص والمخلوط بغيره وهذا كله مجمع عليه
“Ini diterapkan pada seluruh jenis emas dan perak, baik yang berkualitas bagus maupun yang berkualitas rendah, yang utuh, maupun yang patah, perhiasan maupun batangan dan yang semisalnya, sama saja masih murni atau bercampur dengan selainnya, ini semua (ditukar dengan berat yang sama) berdasarkan kesepakatan para ulama.” -selesai-.
Apabila tetap memaksakan menukar benda yang sejenis, karena merasa kualitasnya berbeda, lalu ia menukarnya dengan berbeda takarannya, seperti emas 24 karat 1 gram ditukar dengan emas 18 karat 3 gram, maka dihukumi ia telah memakan riba dan kita tahu betapa besarnya dosa riba. Dalam riwayat lain, Al-Hafizh Ibnu Hajar membawakan hadits bahwa ketika Rasulullah ﷺ dilaporkan kasus yang sama seperti diatas, maka Beliau bersabda :
أوَّهْ أوَّهْ، عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا، لا تَفْعَلْ
“Weh..weh.., itu riba…itu riba, jangan kamu lakukan!.” (Bukhari (no. 2145, via EH) dan Muslim (no. 2985, via EH)).
Barangkali akan ada yang mengatakan, secara ekonomi jika kualitas yang berbeda ditukar dengan takaran yang sama, maka salah satu pihak akan mengalami kerugian, maka Nabi ﷺ telah memberikan solusinya pada hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu anhu diatas :
أَوْ بِيعُوا هَذَا وَاشْتَرُوا بِثَمَنِهِ مِنْ هَذَا
“atau jualah kurma itu, lalu dengan uang yang didapat belilah kurma ini.”
Yakni ia jual dulu emas 1 gram 24 karat, kemudian uang hasil penjualannya dibelikan emas 18 karat, sehingga mendapatkan gram emas 18 karat sesuai dengan harga pasarannya.
Sebagaimana pembahasan sebelumnya bahwa beras yang berasal dari padi, adalah bahan pokok makanan yang jamak di negeri kita dan juga negeri-negeri lainnya dan para ulama telah memasukkan juga beras termasuk benda Ribawi. Sehingga berlaku ketentuan bahwa beras dengan beras tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan takaran yang sama dan secara tunai langsung serah Terima, termasuk jika berasnya berbeda jenis dan kualitasnya, maka jika ditukar satu sama lainnya harus sama takarannya. Al-Imam bin Baz rahimahullah dalam salah satu fatwanya berkata :
لا يجوز بيع الرز بالرز إلا مثلًا بمثل، الرز بالرز، …. لا يجوز بيعها ببعض إلا يدًا بيد، مثلاً بمثل، يعني 100 كيلو بـ 100 كيلو، 100 صاع بـ 100 صاع
“Tidak boleh memperjualbelikan beras dengan beras, kecuali harus sama takarannya, beras dengan beras… Tidak boleh diperjualbelikan, kecuali dengan tunai langsung serah Terima dan sama takarannya, yakni 100 Kg dengan 100 Kg dan 100 Sha’ dengan 100 sha’.”
Lalu bagaimana jika jual belinya antara gabah dengan beras, maka dalam hal ini kita telah mendapatkan pembahasan ulama terkait hal ini bahwa bahan makanan itu memiliki apa yang diistilahkan oleh al-Imam Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” dengan “al-Furu. Misalnya al-Bir (gandum), maka ada yang berupa biji, “daqiq” (tepung yang ditumbuk tanpa proses disangrai dengan api) dan “sawiq” (tepung yang ditumbuk melalui proses disangrai dengan api). 
Jika yang diperjualbelikan sama jenisnya, seperti biji gandum dengan biji gandum, daqiqnya dengan daqiqnya, maka ini diperbolehkan, dengan syarat sama takarannya, tanpa mempertimbangkan kualitasnya. Al-Imam Ibnu Qudamah mengklaim para ulama tidak ada yang berbeda pendapat terkait hal ini. 
Namun jika diperjualbelikan beda jenisnya, misal biji gandum dengan daqiq gandum, maka al-Imam al-Mawardiy -dari kalangan mazhab Syafi’i- dalam kitabnya “al-Hawi al-Kabir” (5/109, via islamweb) telah melakukan penelitian terhadap pendapat para ulama dalam masalah ini dan kesimpulannya ada 3 pendapat didalamnya, sebagai berikut :
1. Tidak boleh memperjualbelikan biji gandum dengan daqiq gandum, secara mutlak. Ini adalah pendapat al-Imam Syafi’i yang masyhur dinukil oleh para ashabnya dan al-Imam Abu Hanifah rahimahumaallah. 
Sehingga dalam pembahasan kita ini, tidak boleh memperjualbelikan gabah dengan beras secara mutlak. 
2. Boleh memperjualbelikannya dengan takaran yang berbeda, karena biji dan daqiq dianggap dua jenis yang berbeda, sehingga berlaku ketentuan boleh dijual dengan beda takaran asal masih dilakukan secara tunai langsung serah Terima. Ini adalah pendapatnya al-Imam Syafi’i sebagaimana dinukil oleh al-Karaabisiy dan juga dipegangi oleh Abu Tsaur rahimahumaallah. 
Dalam pembahasan kita berarti, gabah diperjualbelikan dengan beras dengan beda takaran adalah diperbolehkan. 
3. Boleh memperjualbelikannya, namun dengan syarat sama takarannya. Ini adalah pendapatnya al-Imam Malik, Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih rahimahumullah. 
Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam pelajaran Zadul Mustaqni merajihkan pendapat tidak boleh diperjualbelikan secara mutlak, karena jika dijual dengan takaran yang sama, pasti akan berbeda hasilnya, mengingat biji dengan dengan daqiq pasti akan berbeda ukurannya masing-masing. Hal ini mirip larangan jual beli Muzabanah, sebagaimana dalam hadits Abu Sa’id al-khudri radhiyallahu anhu dalam Shahih Bukhari (no. 2037, via EH) :
أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةُ اشْتِرَاءُ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ فِي رُءُوسِ النَّخْلِ
“Rasulullah ﷺ melarang Al Muzaabanah dan AL Muhaqalah. Al Muzaabanah adalah membeli kurma masak dengan kurma basah yang masih berada di pohon”.
Oleh sebab itu, kesimpulan dalam pembahasan kita adalah tidak boleh memperjualbelikan gabah dengan beras secara mutlak. Solusinya adalah salah satunya dijual terlebih dahulu, baru uang yang diperolehnya untuk membeli beras atau gabah sesuai yang diinginkan.
Wallahu A’lam. 
Abu Sa’id Neno Triyono

Leave a Comment