Makna Muhammad Sebagai Penutup Para Nabi

Makna Muhammad Sebagai Penutup Para Nabi

Fatwapedia.com – Ketika kita beriman kepada Nabi Muhammad SAW maka kita akan mengetahui bahwa Risalah beliau SAW adalah risalah yang paling lengkap dan paling sempurna yang pernah diturunkan oleh Sang Pencipta kepada hamba-Nya. Aqidah semua nabi adalah satu yakni Tauhid, tetapi syariah mereka berbeda-beda, maka Muhammad SAW adalah Nabi penutup, risalahnya adalah risalah yang terakhir dan syariatnya akan berlaku hingga akhir zaman, tiada agama yang diridhoi disisi Allah SWT kecuali Islam dan tidak ada Nabi yang membawa syariat lain setelah Muhammad SAW.

“Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi dan adalah Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (Al Ahzab: 40) 

Imam Al-Qurthubi berkata ayat ini mengandung 3 hukum Fiqh: Pertama, saat Nabi menikah dengan Zainab (mantan istri Zaid bin Haritsah ra) orang-orang munnafik berkata : Dia (Muhammad) menikahi mantan istri anaknya sendiri, maka ayat ini turun untuk membantah hal tersebut. Kedua, bahwa Muhammad SAW adalah Nabi terakhir tiada Nabi sesudahnya yang membawa syariat baru. Ketiga, syariat beliau SAW menyempurnakan syariat sebelumnya sebagaimana sabdanya: “Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”, atau sabdanya yang lain: “Perumpamaanku dengan nabi sebelumku seperti perumpamaan seorang yang membuat bangunan yang amat indah, tinggal sebuah lubang batu bata yang belum dipasang, maka akulah batu bata tersebut dan akulah nabi yang terakhir. 

Berkata Sayyid Quthb rahimahullah dalam tafsirnya: “Bahwa setelah menjelaskan tentang bahwa beliau SAW bukanlah ayah dari Zaid bin Haritsah ra, sehingga halal beliau SAW menikahi Zainab ra, ayat ini juga menggariskan tentang pemenuhan hukum syariat yang masih tersisa yang harus diketahui dan disampaikan kepada ummat manusia, sebagai realisasi dari penutup risalah langit untuk di bumi ini, tidak boleh ada pengurangan dan tidak boleh ada perubahan, semuanya harus disampaikan.”

Lebih lanjut beliau -RAHIMAHULLAH- menambahkan saat menafsirkan akhir ayat tersebut (Dan adalah Allah Maha Mengetahui atas segala sesuatu): “Sungguh Dia-lah yang paling mengetahui apa yang paling baik dan paling tepat bagi para hamba-Nya, maka Ia memfardhukan kepada Nabi-Nya apa yang seharusnya dan memilihkan bagi beliau apa yang terbaik. Ia menetapkan hukum-Nya ini sesuai dengan pengetahuan-Nya yang meliputi segala sesuatu dan ilmu-Nya tentang mana yang terbaik tentang hukum, aturan dan undang-undang serta sesuai dengan kasih-sayang-Nya kepada semua hamba-Nya beriman.”

Demikianlah telah ijma’ (konsensus) di antara para ulama bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir, sehingga jika ada orang yang datang setelah beliau SAW menyatakan ada nabi setelah beliau SAW, maka perkataan tersebut bathil dan tertolak berdasarkan ijma’ dan pelakunya harus bertobat kepada Allah SWT. 

Leave a Comment