Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai dokumen hukum yang mencerminkan dasar negara dan sistem pemerintahan Indonesia. Beberapa landasan yuridis yang paling utama bisa diketahui dalam artikel ini.

Definisi Kedaulatan Negara 

Kedaulatan negara merujuk pada hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri tanpa adanya campur tangan dari negara-negara asing. Konsep ini mencakup beberapa dimensi yang melibatkan kebijakan dalam negeri, pertahanan, keamanan, serta kontrol terhadap wilayah dan sumber daya alam negara tersebut.

Aspek-aspek Kedaulatan Negara:

1. Wilayah dan Batas Negara:

Kedaulatan negara mencakup pengendalian penuh terhadap wilayahnya dan penetapan batas-batasnya. Negara memiliki hak untuk menjaga keamanan perbatasannya dan mengatur penggunaan wilayah sesuai dengan kebijakan nasional.

2. Pemerintahan dan Kebijakan Dalam Negeri:

Negara memiliki hak untuk membentuk pemerintah, mengatur kebijakan dalam negeri, dan membuat undang-undang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Ini mencakup hak untuk menentukan sistem politik, sosial, dan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai dan aspirasi bangsa.

3. Ketentuan Hukum dan Keadilan:

Kedaulatan juga mencakup kewenangan untuk menetapkan dan menegakkan hukum di dalam wilayahnya. Negara memiliki hak untuk membuat undang-undang, menjalankan peradilan, dan memberikan perlindungan hukum kepada warganya.

4. Kebijakan Luar Negeri:

Meskipun kedaulatan sering kali dihubungkan dengan kontrol di dalam negeri, tetapi juga mencakup hak suatu negara untuk menentukan kebijakan luar negerinya sendiri. Ini termasuk hak untuk menjalin hubungan diplomatik, melakukan perjanjian internasional, dan berpartisipasi dalam forum internasional.

5. Pertahanan dan Keamanan:

Negara memiliki hak untuk mengorganisir dan menjalankan kekuatan bersenjata demi pertahanan dan keamanan. Ini melibatkan hak untuk membentuk angkatan bersenjata, mengatur pertahanan nasional, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi keamanan negara.

Pentingnya Kedaulatan Negara:

1. Identitas dan Kemandirian:

Kedaulatan menciptakan dan mempertahankan identitas serta kemandirian suatu negara. Ini memungkinkan suatu negara untuk mengekspresikan budaya, nilai, dan kebijakan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan warganya.

2. Kesejahteraan dan Pembangunan:

Kedaulatan memberikan negara kewenangan untuk merancang kebijakan pembangunan ekonomi dan sosial yang dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya tanpa intervensi eksternal yang tidak diinginkan.

3. Kebebasan dan Kedamaian:

Kedaulatan juga terkait erat dengan kebebasan dan perdamaian. Dengan memiliki kontrol penuh terhadap kebijakan dan tindakan dalam negeri, suatu negara dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kebebasan dan perdamaian di dalam batas wilayahnya.
Kedaulatan negara adalah konsep yang mendasar dalam hubungan internasional dan merupakansatu-satunya wadah dimana negara dapat menjalankan tanggung jawabnya terhadap warganya serta berinteraksi dengan negara lain di dunia.

Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Berikut ini adalah landasan Yuridis Kedaulatan NKRI:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang menjadi dasar hukum tertinggi negara. Pembukaan UUD 1945 menegaskan kemerdekaan sebagai hak segala bangsa dan persatuan sebagai sarana mencapai kesejahteraan bersama. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum.

2. Pancasila

Pancasila, sebagai dasar filsafat negara, turut membentuk landasan yuridis kedaulatan Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila mencerminkan nilai-nilai dasar yang harus dipegang teguh, termasuk ketuhanan, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Pembukaan UUD 1945

Dalam Tap MPR tersebut, terdapat penegasan bahwa Pancasila adalah ideologi negara dan UUD 1945 merupakan konstitusi negara. Ini menegaskan kembali bahwa Indonesia menganut sistem negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Meskipun GBHN tidak lagi memiliki peran yang sama sejak reformasi, tetapi dokumen ini mencerminkan cita-cita dan arah pembangunan nasional. GBHN turut menggambarkan landasan yuridis dalam mencapai kedaulatan yang berkeadilan dan kesejahteraan.

5. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Dasa Warsa 1978-1983

Dokumen ini mencerminkan pandangan politik dan kebijakan pembangunan dalam kurun waktu tertentu, yang diarahkan untuk mencapai kedaulatan berdasarkan pembangunan ekonomi, sosial, dan politik yang berkeadilan.

6. Hukum Internasional

Sebagai negara berdaulat, Indonesia juga terlibat dalam berbagai perjanjian internasional yang menjadi landasan hukum untuk menjaga kedaulatan di tingkat global. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional menegaskan komitmen untuk memelihara kedaulatan di tingkat dunia.

Kesimpulan

Landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia dapat diidentifikasi dalam dokumen-dokumen hukum utama, seperti UUD 1945, Pancasila, dan keputusan-keputusan MPR. Kedaulatan ini juga mencakup keterlibatan dalam hukum internasional, yang memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang berdaulat dalam lingkup global. Semua elemen ini saling melengkapi dan membentuk landasan hukum yang kokoh untuk menjaga kedaulatan negara.

Leave a Comment