Keagungan Syari’at Adzan : Tidak boleh dilecehkan!

Fatwapedia.com – Adzan merupakan bagian dari syari’at yang agung, serta syi’ar Islam yang mulia. Tidaklah orang melecehkan adzan, melainkan didalam hati mereka ada penyakit. 
Allaah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, dalam Surat Al-Ma’idah ayat 58 :
وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
“Dan apabila kamu menyeru [mereka] untuk [mengerjakan] shalat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau berfikir.” (QS. Al-Ma’idah [5] :58)
Dalam menjelaskan ayat ini, Syaikh Jamaluddin Ibnul Jauzy memaparkan sebab turun [sabab an-nuzul] daripada ayat ini.
في سبب نزولها قولان :
أحدهما : أن منادي رسول الله صلى الله عليه وسلم كان إذا نادى إلى الصلاة، وقام المسلمون إليها، قالت اليهود : قاموا لا قاموا، صلوا لا صلوا، على سبيل الإستهزاء والضحك، فنزلت هذه الآية، قاله ابن السائب.
والثاني : أن الكفار لما سمعوا الأذان حسدوا رسول الله صلى الله عليه وسلم والمسلمين على ذلك، وقالوا : يا محمد لقد أبدعت شيئا لم نسمع به فيما مضى من الأمم الخالية، فإن كنت تدعي النبوة، فقد خالفت في هذا الأذان الأنبياء قبلك، فما أقبح هذا الصوت، وأسمج هذا الأمر، فنزلت هذه الآية، ذكره بعض المفسرين
“Sebab turunnya ayat ini ada dua pendapat :
Pertama: Bahwasanya dahulu muadzinnya Rasulullaah tatkala mengumandangkan adzan untuk sholat, dan kaum muslimin berbondong bondong untuk menunaikannya, berkatalah sekumpulan orang Yahudi : “Mereka dirikan, Mereka tidak mendirikan. Mereka sholat, mereka tidak sholat”, dengan maksud mengejek dan menertawakan. Maka turunlah ayat ini. Berkata demikian Ibnu As-Sa’ib.
Kedua: Bahwasanya orang-orang kafir tatkala mendengar adzan, muncul kedengkian dalam hati mereka terhadap Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam dan kaum muslimin atas adzan itu. Kemudian mereka berkata : “Wahai Muhammad! Sungguh engkau telah berbuat bid’ah [mengada-ada] atas sesuatu yang kita belum pernah mendengar sebelumnya dari kaum yang telah lampau. Jika engkau memang mengaku memiliki nubuwwah [kenabian], maka engkau sejatinya telah menyelisihi dengan adzan ini nabi-nabi sebelum engkau. Sungguh jeleklah suara ini! Sungguh menjijikan perkara [adzan] ini!”
Maka turunlah ayat ini, dan ini disebutkan oleh para mufassir. (Ibnul Jauzi, Zaadul Masiir fi ‘Ilm At-Tafsir, 1/562. Daar Al-Kitab Al-‘Arabi-Beirut)
Lihat betapa orang-orang kafir amat benci dengan adzan ini. Mereka tidak segan menyebutnya jelek dan menjijikan! Ucapan mereka benar-benar menunjukkan mereka tidak ubahnya seperti setan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda,
إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ..
“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqamah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali…” (HR. Al-Bukhari No. 608; Muslim No. 389)
Karena adzan ini merupakan syari’at berupa seruan menegakkan sholat, dan syi’ar di tengah-tengah manusia bahwasanya tempat tersebut masyarakatnya bertauhid, maka :
KUMANDANGKAN ADZAN DENGAN SEKENCANG-KENCANGNYA AGAR UMMAT MANUSIA TERGUGAH DENGANNYA.
Jangan hiraukan orang-orang yang benci dengan adzan ini, serta abaikan ucapan-ucapan mereka terkait pengeras suara untuk adzan. Tidak ada yang salah, karena adzan ini diserukan di tanah Nusantara, tanah kita yang mulia yang mayoritasnya muslim.
Sebab, suara adzan pun tidak diperdengarkan setiap saat. Ia hanya diperdengarkan lima kali dalam sehari. 
Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,
 …فإذا كُنْتَ في غَنَمِكَ وبادِيَتِكَ، فأذَّنْتَ بالصَّلاةِ، فارْفَعْ صَوْتَكَ بالنِّداءِ، فإنَّه لا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ المُؤَذِّنِ جِنٌّ ولا إنْسٌ ولا شيءٌ إلَّا شَهِدَ له يَومَ القِيامَةِ
“… Jika engkau berada di tempat ternak dan padang gembalaan, dan engkau melantunkan adzan, maka hendaknya tinggikan suaramu. Karena sesungguhnya tidaklah suara muadzin terdengar oleh jin, manusia, dan makhluk apapun, melainkan mereka akan menjadi saksi [untuk membela] muadzin pada hari kiamat kelak.” (HR. Al-Bukhari No. 3296)
Kaderlah para pemuda muslim untuk menjadi muadzin yang handal; penyeru pada jalan-jalan kebenaran.
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’an, tatkala menafsirkan ayat 58 surat Al-Ma’idah di atas memaparkan hukum adzan :
“Dan berselisih pendapat para ulama dalam kewajiban seruan adzan dan iqamah. Adapun Imam Malik dan pengikutnya berpandangan, bahwa adzan ini wajib bagi masjid-masjid yang ditegakkan shalat berjamaah agar manusia berkumpul. Dan ini disebutkan Imam Malik dalam Al-Muwaththa’.
… Begitu juga berselisih para ulama madzhab Syafi’i. Telah menceritakan At-Thabari pendapat Imam Malik: Jika penduduk suatu kampung meninggalkan adzan secara sengaja, maka mereka wajib mengulang shalat mereka [dan harus dikumandangkan adzan].
Berkata Abu ‘Umar : “Dan aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam wajibnya dikumandangkan adzan, bagi penduduk suatu kampung. Sebab, adzan adalah ciri yang jelas yang menunjukkan perbedaan antara Daarul Islam [wilayah Islam] dengan Daarul Kufri [wilayah non-Islam]. Dan dahulu Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda tatkala mengirimkan pasukan perang :
“Jika kalian mendengar adzan atas suatu wilayah, maka tahanlah dan berhentilah [jangan diserang]. Dan jika kalian tidak mendengarnya, maka seranglah”
Juga disebutkan dalam Shahih Muslim :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، وَكَانَ يَسْتَمِعُ الأَذَانَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا، أَمْسَكَ، وَإِلَّا أَغَارَ..
“Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wasallam pernah hendak menyerang satu daerah ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri. Namun jika beliau tidak mendengar, maka beliau menyerang…” (HR. Muslim No. 382) (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 6/225-226. Daar Al-Kutub Al-Mishriyyah)
Imam Nawawi berkata :
وَفِي الْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّ الْأَذَان يَمْنَع الْإِغَارَة عَلَى أَهْل ذَلِكَ الْمَوْضِع ، فَإِنَّهُ دَلِيل عَلَى إِسْلَامهمْ
“Dalam hadits ini terdapat dalil yang menujukkan bahwa adzan menahan serangan terhadap penduduk daerah tersebut, karena adzan tersebut merupakan dalil atas keislaman mereka”. (Syarh Shahih Muslim, 4/84)
Adzan wajib dikumandangkan ditengah-tengah masyarakat muslim, tanpa kecuali. 
Hal ini juga didukung oleh hadits :
فإذا حضرت الصلاة فليؤذِّن لكم أحدكم وليؤمَّكم أكبركم
“Jika shalat hendak didirikan maka hendaknya mengumandangkan adzan salah seorang diantara kalian, dan hendaknya mengimami shalat orang yang paling layak diantara kalian.” (Muttafaq Alaihi)
Hukuman bagi mereka yang menghina adzan tiada lain dikembalikan kepada pemimpin kaum muslimin. Yang jelas, sebagaimana Rasulullaah telah merespon perbuatan Abu Mahdzurah yang telah melecehkan adzan, maka pemimpin kaum muslimin kelak harus menyadari bahwa perbuatan melecehkan adzan adalah perbuatan yang keji, yang tidak boleh dibiarkan. (lihat, Tafsir Ibn Katsir, Tafsir Surat Al-Maidah ayat 58).
Ditulis oleh : Ustadz Muhammad Rivaldy Abdullah
Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar…

Leave a Comment