Hukum Wanita Puasa di Hari Terakhir Haidh Karena Tidak Melihat Darah

Hukum Wanita Puasa di Hari Terakhir Haidh Karena Tidak Melihat Darah

Fatwapedia.com – Kebiasaan haidh itu berbeda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Diantara wanita ada yang kebiasaannya tujuh hari, ada yang lima hari. Setiap wanita mengamalkan sesuai dengan kebiasannya. Bahkan meskipun kebiasaannya tujuh hari, kemudian bersih di saat itu, maka ia termasuk orang yang benar-benar suci. Maka dia harus shalat dan berpuasa menurut pendapat yang terkuat di antara kalangan para ulama.
Pertanyaan
 
1. Saya pernah berpuasa pada hari kelima haid, karena saya tidak melihat darah ketika itu. Akan tetapi saya berpuasa tanpa mandi besar terlebih dahulu. Mereka mengatakan kepadaku, bahwa puasa pada hari itu batal. Mereka mengatakan, bahwa di Negara kami diharuskan bagi wanita perawan hendaknya mandi sebelum magrib dan bagi wanita yang telah menikah hendaknya mandi setelah Zuhur. Apa pendapat agama terkait dengan hal ini? Apakah saya diharuskan mengqadha hari ini?
2. Kalau saya berpuasa pada hari kelima haid saya setelah saya mandi, akan tetapi saya melihat darah setelah shalat Isya. Apakah puasa saat itu dianggap sah atau saya harus mengqadhanya. Karena ada yang mengatakan kepadaku juga, meskipun anda tidak melihat darah atau disana ada darah, maka anda tidak diwajibkan berpuasa kecuali setelah selesai pada hari ketujuh dari haid anda. Perlu diketahui bahwa haid saya biasanya selesai pada hari kelima.
Teks Jawaban. Alhamdulillah.

Pertama:

Perkataan yang diucapkan kepada anda ini tidak ada landasannya. Kalau anda telah suci sebelum fajar hari kelima, maka anda wajib berpuasa, baik anda telah mandi atau belum mandi. Karena suci bukan syarat sah puasa. Akan tetapi anda diharuskan mandi untuk mengerjakan shalat pada waktunya. Dan anda tidak diperkenankan mengakhirkan sebelum magrib.
Barangsiapa yang suci sebelum fajar, maka puasanya telah sah. Dan dia diharuskan mandi untuk melaksanakan shalat Shubuh pada waktunya. Kalau dia mengakhirkan shalat dari waktunya, maka dia telah berdosa besar. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا (59) إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا (60)
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan, kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun.” (QS. Maryam: 59-60)
Seharusnya anda bertaubat kepada Allah karena menunda shalat dari waktunya dan bertekad kuat agar tidak mengulangi lagi hal itu selamanya.

Kedua:

Jika anda bersih pada hari kelima dan anda berpuasa pada hari itu, kemudian anda melihat darah setelah shalat Isya, maka puasa anda sah. Bahkan kalau sesaat setelah magrib keluar darah, maka puasa anda sah. Adapun jika anda suci di tengah hari kelima, maka puasa anda pada hari itu tidak sah dan anda harus mengqadha puasa sebagai pengganti hari itu.
Adapun apa yang dikatakan kepada anda bahwa anda tidak suci kecuali setelah hari ketujuh, perkataan itu batil, tidak ada landasannya. Tidak diperkenankan seorang pun mengatakan tentang hukum Allah tanpa landasan ilmu.
Kebiasaan haidh itu berbeda antara satu wanita dengan wanita lainnya. Diantara wanita ada yang kebiasaannya tujuh hari, ada yang lima hari. Setiap wanita mengamalkan sesuai dengan kebiasannya. Bahkan meskipun kebiasaannya tujuh hari, kemudian bersih di saat itu, maka ia termasuk orang yang benar-benar suci. Maka dia harus shalat dan berpuasa menurut pendapat yang terkuat di antara kalangan para ulama.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya dengan pertanyaan yang mirip dengan peratanyaan anda, maka beliau menjawab, “Kalau wanita telah suci satu detik sebelum terbit fajar, dan dia yakin telah bersih. Jika itu terjadi pada bulan Ramadan, maka dia harus berpuasa. Dan puasanya pada hari itu sah. Anda tidak diharuskan mengqadhanya. Karena dia telah berpuasa dalam kondisi suci meskipun dia belum mandi kecuali setelah terbit fajar. Hal itu tidak mengapa. Sebagaimana seorang lelaki dalam kondisi junub karena bersenggama atau mimpi, lalu dia sahur dan tidak mandi kecuali setelah terbit fajar, maka puasanya sah.
Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan hal lain kepada para wanita. Yaitu apabila datang haid, sementara dia telah selesai berpuasa pada hari itu, sebagian wanita menyangka bahwa apabila haidnya datang setelah berbuka sebelum shalat Isya, maka puasanya batal pada hari itu. Pendapat ini tidak ada dasarnya, bahkan jika haidnya datang sesaat setelah matahari terbenam, maka puasanya sah.”
(Dikutip dari Kitab Fatawa Ramadan, hal. 345)
Wallahua’lam .

Leave a Comment