Hukum Wanita Mengucapkan Amiin Setelah Imam Membaca Al Fatihah

Hukum Wanita Mengucapkan Amiin Setelah Imam Membaca Al Fatihah


Pertanyaan: 

Bolehkah jamaah wanita mengucapkan Aaamiin di saat bermakmun setelah imam membaca Waladhdhaalliin? 
Jawaban:
Bismillahirrahmanirrahim… 
Pertama-tama coba kita simak Keutamaan membaca Aamiin berikut ini:
Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya beliau berkata, 
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَنَا فَبَيَّنَ لَنَا سُنَّتَنَا وَعَلَّمَنَا صَلَاتَنَا. فَقَالَ: ” إِذَا صَلَّيْتُمْ فَأَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ ثُمَّ لْيَؤُمَّكُمْ أَحَدُكُمْ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذْ قَالَ {غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ} [الفاتحة: 7] ، فَقُولُوا: آمِينَ، يُجِبْكُمُ اللهُ
“(Suatu hari) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah kepada kami, kemudian beliau menjelaskan tentang sunnah kami, dan mengajarkan kepada kita tentang shalat kita. Beliau bersabda, 
“Apabila kalian shalat, maka luruskanlah barisan (shaf) kalian. Kemudian hendaklah salah seorang dari kalian menjadi imam. Apabila dia bertakbir, maka bertakbirlah kalian. Dan apabila dia mengucapkan, “Ghairil Maghdhuubi ‘Alaihim wala adh-Dhallin (Bukan jalan orang yang dimurkai dan tidak pula jalan orang yang sesat)”, maka katakanlah, “Aamiin”. Niscaya Allah akan mengabulkan doa kalian.” (HR. Muslim no. 410)
Hadits kedua, diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَّنَ الْإِمَامُ فَأَمِّنُوا، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ تَأْمِينُهُ تَأْمِينَ الْمَلَائِكَةِ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Apabila imam mengucapkan “aamiin”, maka ucapkanlah “aamiin”. Karena barangsiapa yang mengucapkan “aamiin” berbarengan dengan ucapan “aamiin” malaikat, niscaya dosanya yang telah lalu diampuni.” (HR. Bukhari no. 780 dan Muslim no. 410).
Itulah beberapa hadits tentang keutamaan membaca Aamiin saat shalat.
Hukum Membaca Aamiin
Mengucapkan Aamiin setelah imam waladhdhaalliin, adalah sunnah bagi jamaah laki-laki dan perempuan. Imam An Nawawi menjelaskan:
 التَّأْمِينُ سُنَّةٌ لِكُلِّ مُصَلٍّ فَرَغَ مِنْ الْفَاتِحَةِ سَوَاءٌ الإِمَامُ وَالْمَأْمُومُ , وَالْمُنْفَرِدُ , وَالرَّجُلُ وَالْمَرْأَةُ وَالصَّبِيُّ , وَالْقَائِمُ وَالْقَاعِدُ وَالْمُضْطَجِعُ ( أي لعذرٍ ) وَالْمُفْتَرِضُ وَالْمُتَنَفِّلُ فِي الصَّلاةِ السِّرِّيَّةِ وَالْجَهْرِيَّةِ وَلا خِلافَ فِي شَيْءٍ مِنْ هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا
“Membaca aamiin itu sunnah bagi semua yang shalat setelah baca Al Fatihah, baik itu imam, makmum, shalat sendiri, laki-laki, perempuan, anak-anak, yang shalatnya berdiri, duduk, berbaring, shalat wajib, shalat sunnah, shalat sirriyah, dan jahriyah. Tidak ada perbedaan pendapat sedikit pun menurut sahabat-sahabat kami (Syafi’iyyah). (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/371) 
Hanya saja bagi perempuan hendaknya dilirihkan jika ada jamaah laki-laki bukan mahram. Adapun jika bersama anak, suami, atau mahram, atau sesama jamaah perempuan maka boleh jahr (dikeraskan). Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
 وتجهر –يعني المرأة- في صلاة الجهر ، وإن كان ثَمَّ رجال لا تجهر ، إلا أن يكونوا من محارمها فلا بأس اهـ . 
Wanita mengeraskan suara jika shalatnya shalat yang jahr, namun bila bersama laki-laki (bukan mahram) maka tidak dikeraskan, kecuali shalat bersama mahramnya, tidak apa-apa. (Al Mughni, 3/38) Imam An Nawawi menjelaskan tentang bacaan dalam shalat apakah keras atau lirih:
 وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَقَالَ أَكْثَرُ أَصْحَابِنَا : إنْ كَانَتْ تُصَلِّي خَالِيَةً أَوْ بِحَضْرَةِ نِسَاءٍ أَوْ رِجَالٍ مَحَارِمَ جَهَرَتْ بِالْقِرَاءَةِ , سَوَاءٌ أَصَلَّتْ بِنِسْوَةٍ أَمْ مُنْفَرِدَةً , وَإِنْ صَلَّتْ بِحَضْرَةِ أَجْنَبِيٍّ أَسَرَّتْ . . . وَهُوَ الْمَذْهَبُ . . . 
Adapun perempuan, mayoritas sahabat kami (Syafi’iyyah) mengatakan jika shalatnya sendiri atau bersama kaum perempuan atau laki-laki yang mahram maka suaranya dikeraskan saat membaca (Al Qur’an), baik saat shalat dengan kaum wanita atau sendirian. Namun jika ada laki-laki ajnabi (bukan mahram) maka dilirihkan… Inilah pendapat (resmi) madzhab (Syafi’i).
 قَالَ الْقَاضِي أَبُو الطَّيِّبِ : وَحُكْمُ التَّكْبِيرِ فِي الْجَهْرِ وَالإِسْرَارِ حُكْمُ الْقِرَاءَةِ اهـ . 
Al Qadhi Abu Thayyib berkata: “Hukum takbir (dalam shalat) dalam hal keras dan lirih, juga sama dengan hukum membaca (Al Qur’an).” (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/390) Demikian. Wallahu A’lam.
Sumber: Alfahmu.id 

Leave a Comment