Hukum Shalat Lagi Setelah Tarawih dan Witir

Hukum Shalat Lagi Setelah Tarawih dan Witir

Pertanyaan: Ust. Bagaimana dg sholat setelah sholat witir? Jam 2 mlm sholat lg, padahal udah witir tadi..
Jawaban :
Pertama. Jika shalat yang dikerjakan setelah tarowih dan witir tersebut adalah shalat sunnah selain witir, maka para ulama bersepakat bahwa hal tersebut hukumnya boleh dan sesuai sunnah Nabi. (lihat, Al Muwaththa’ Imam Malik [1/125], Al-Majmu’ Imam Nawawi [5/15-16], Al-Kafi Ibn Qudamah [1/150]).
Mereka berdalil dengan hadits Abu Salamah:
“Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam, ia menjawab:
كان يصلي ثلاث عشرة ركعة، يصلي ثمان ركعات ثم يوتر، ثم يصلي ركعتين وهو جالس، فإذا أراد أن يركع قام فركع، ثم يصلي ركعتين بين النداء والإقامة من صلاة الصبح
“Beliau pernah shalat 13 rakaat. Beliau shalat delapan rakaat kemudian shalat witir. Setelah itu, beliau shalat kembali dua rakaat dalam posisi duduk, jika beliau hendak ruku’ maka beliau berdiri lantas ruku’ [sebagaimana biasa]. Setelah itu beliau shalat dua rakaat antara adzan dan iqamah shalat shubuh.” (HR. Muslim [1/509])
Imam An-Nawawi berkata :
هذا الحديث محمول على أنه صلى الله عليه وسلم صلى ركعتين بعد الوتر بياناً لجواز الصلاة بعد الوتر.
“Hadits ini mengandung faidah bahwasanya beliau shallallaahu ‘alayhi wasallam shalat dua rakaat setelah witir, sebagai penjelasan atas kebolehan shalat setelah shalat witir.” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, 4/16)
Hadits ini juga menjadi dalil bahwasanya shalat malamnya Nabi tidak dibatasi sebatas 11 rakaat.
Di antara sahabat Nabi yang memandang bolehnya shalat setelah shalat witir ialah ‘Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Sa’ad Ibn Abi Waqqash, ‘Ammar Ibn Yasir, ‘Abdullah Ibn Abbas, ‘Abdullah Ibn ‘Umar, dan Abu Hurairah. (‘Ali Halawah, Al-Jami’ Al-‘Aam fi Fiqh As-Shiyam, hal. 379).
Sebagian ulama tidak sepakat jika shalat setelah tarowih dan witir itu diniatkan shalat tahajjud [karena sudah cukup dengan adanya tarowih].
Adapun dengan niat shalat sunnah yang lain, maka ulama sepakat secara keseluruhan akan kebolehannya. (Mar’atul Mafaatih, 4/311).
Namun, dalil-dalil berikut kiranya menunjukkan kepada shalat secara umum, baik diniatkan tahajjud maupun bukan. Baik sholat itu di luar Ramadhan, maupun di dalam Ramadhan.
Dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata :
كَانَ يُصَلِّي بَعْدَ الْوِتْرِ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ وَهُوَ جَالِس
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam melakukan shalat 2 rakaat ringan dengan duduk setelah shalat witir.” (HR. Ahmad, 6/298-299)
عَنْ أبي أمامة، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ( «كَانَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ، يَقْرَأُ فِيهِمَا بِـ {إِذَا زُلْزِلَتِ} [الزلزلة: ١] وَ {قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ} [الكافرون: ١] »
Dari Abu Umamah:
“Bahwa setelah shalat witir, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam melakukan shalat 2 rakaat dengan duduk dan membaca surat Al-Zalzalah dan Al-Kafirun.” (HR. Ahmad, 5/260, Hadist Hasan)
Kedua. Jika shalat yang dikerjakan setelah tarowih dan witir itu adalah shalat witir, maka jumhur ulama memandang hal tersebut menyelisihi sunnah.
Ibarah dari Imam Nawawi Banten :
ولو أوتر أول الليل ثم استيقظ آخره لا تصح إعادة الوتر لحديث لا وتران في ليلة
“Seandainya ada seseorang mengerjakan witir di awal malam, kemudian bangun dari tidur di akhir malam, maka tidak diperkenankan ia mengulang witirnya berdasar hadits : tidak ada dua witir dalam satu malam.” (Nihayatuz Zain, 1/102)
Dalam arti, jika ia telah mengerjakan shalat witir setelah shalat tarowih, maka ia tidak diperkenankan untuk shalat witir kembali di akhir malam.
Shalat yang bisa ia kerjakan, pada kondisi tersebut, adalah shalat syaf’u. Yakni, mengerjakan shalat dua rakaat dua rakaat hingga tiba waktu shubuh. Tidak ditutup dengan witir.
Syaikhul Islam Ibn Hajar Al-Asqalani :
فذهب الأكثر إلى أنّه يصلي شفعا ما أراد، ولا ينقض وتره عملاً بقوله : (( لا وتران في ليلة )).
“Maka kebanyakan ulama berpandangan akan bolehnya seseorang mengerjakan shalat syaf’u dengan jumlah rakaat berapapun yang di inginkan -walau dia telah shalat witir-, dan ia tidak boleh membatalkan witir yang pertama [dengan mengerjakan witir yang baru], berdasarkan hadits :
لا وتران في ليلة
Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.” (HR. At-Tirmidzi No. 470, An Nasa’i No. 1388, Ibn Khuzaimah No. 1101) (Fathul Baari, 2/558)
Pendapat ini diambil oleh sebagian sahabat Nabi, semisal ‘Ammar Ibn Yasir, Sa’ad, Abu Bakar, Ibn ‘Abbas, dan Aisyah. (HR. Ibn Abi Syaibah[2/185], Abdurrazzaq [4685], [4687])
Dan inilah pendapat empat imam madzhab. (Al-Jami’ Al-‘Aam fi Fiqh As-Shiyam, hal. 380)
Ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa seseorang boleh mengerjakan shalat witir kembali, dengan cara setelah bangun dari tidur ia terlebih dahulu mengerjakan shalat satu rakaat, menggenapkan rakaat witir yang dikerjakan sebelum tidur. Selesai dari shalat itu, ia lanjutkan dengan shalat lain hingga akhirnya ditutup dengan shalat witir yang kedua kalinya. Shalat witir kedua inilah yang disebut oleh para ulama sebagai “naqdhul witir.” (Masaa’il Abdillah Ibn Ahmad ibn Hanbal, hal. 325)
Pendapat ini dipegang oleh Utsman Ibn Affan, Ibnu ‘Umar, Usamah Ibn Zaid, ‘Urwah Ibn Zubair, dan Ishaq.
Dari Ibn ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma :
“Adapun saya jika saya telah selesai shalat witir sebelum tidur, kemudian saya berkeinginan untuk shalat malam selepas tidur, maka saya mengerjakan shalat syaf’u dengan satu rakaat. Tujuannya menggenapkan witir yang telah saya kerjakan. Setelah itu saya kerjakan shalat lain dua rakaat dua rakaat. Dan kemudian ditutup dengan witir satu rakaat. Sebab Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam memerintahkan kita untuk menjadikan penutup akhir shalat malam adalah shalat witir. (HR. Ahmad)” (As-Syaukani, Naylul Awthar, 3/57)
Dilihat dari sisi ini, maka kami menilai bahwa:
• Dalil yang digunakan kalangan ulama yang membolehkan witir dua kali, adalah riwayat Ibn Umar di atas. Bisa dikatakan ini merupakan ijtihad Ibn ‘Umar dan madzhab beliau. Kami berpandangan bahwa madzhab shahabiy bukanlah dalil syar’i yang sah. Sebab, madzhab shahabiy adalah bagian dari ijitihad sedang ijtihad manusia dimungkinkan untuk salah.
• Pendapat mereka bertentangan dengan dzohir hadits yang berbunyi :
لا وتران في ليلة
“Tidak ada dua witir dalam satu malam.”
Bahkan, nampak terlihat bahwa pendapat di atas meniscayakan seseorang mengerjakan shalat witir sebanyak tiga kali. Sedangkan Nabi sendiri telah mencontohkan bagaimana ia mengerjakan shalat sunnah setelah shalat witir, dengan bentuk dua rakaat dua rakaat. Nabi tidak mengerjakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibn ‘Umar. Tidak ada riwayat marfu’ yang menunjukkan demikian, sebagaimana penuturan Al Mubarakfuri (Tuhfatul Ahwadzi, 2/470).
• Hukum asal dari witir itu sendiri adalah sunnah. Begitu pula larangan mengerjakan dua witir dalam satu malam juga makruh. Dalam hal ini, terdapat kaidah yang berbunyi :
تَرْكُ المُسْتَحَبِّ أَوْلَى مِنْ ارْتِكَابِ المَكْرُوْه
“Meninggalkan yang sunnah didahulukan daripada jatuh pada mengerjakan yang makruh” (Syarh ‘Umdatul Ahkam, hal. 372)
Demi mengamalkan dua hadits [yakni hadits tentang “perintah menutup malam dengan witir” dan hadits tentang “larangan mengerjakan dua witir dalam satu malam”] maka yang terbaik adalah ia mengakhirkan witir nya hingga nanti saat sahur, meski tidak berjamaah dengan jamaah tarowih. Hal ini lebih selamat dan lebih mengakomodir dua nash. Atau, ia mengerjakan witir bersama imam [hingga jamaah shalat tarowih bubar], dan setelah itu tidak lagi mengerjakan shalat apa pun hingga shubuh. Sebab, dalam riwayat At-Tirmidzi dan Abu Dawud disebutkan bahwa mereka yang shalat malam di bulan Ramadhan bersama imam hingga selesai, dicatat pahala seperti shalat semalam suntuk.
Maka, pendapat mayoritas ulama ini yang terkuat menurut kami. Bahwasanya mengerjakan witir untuk kedua kalinya adalah menyelisihi sunnah. Wallaahu a’lam.
Oleh: Ust. Muhammad Rivaldy Abdullah

Leave a Comment