Hukum Shalat Dinaiki Kucing Diatas Tubuh

Fatwapedia.com – Baru-baru ini viral sebuah video yang memperlihatkan seorang imam shalat asal Al Jazair dipanjat oleh seekor kucing. Namun sang imam terlihat sangat lembut memperlakukan kucing itu. Hingga kucing merembet ke atas pundaknya yang tidak lama kemudian mencium sang imam.
Kejadian tersebut mendapat respon positif dari warganet termasuk Indonesia. Tidak sedikit juga netizen non muslim memberikan apresiasi dan kekaguman kepada imam yang memperlakukan imam dengan lembut dan kasih sayang. 
Lantas bagaiamana hukum shalat dinaiki kucing diatas tubuh kita? 
Para Ulama’ menyatakan bahwa kucing bukanlah hewan yang najis, secara hukum asal adalah suci. Maka selama tidak melihat adanya najis ditubuh kucing tersebut, maka dihukum suci. Dan status shalat kita tetep sah. 
Ini sebagaimana diutarakan Imam Nawawi dalam Majmu’ :
فإذا حمل حيوانا طاهرا لا نجاسة على ظاهره في صلاته صحت صلاته بلا خلاف
“Jika seseorang membawa hewan yang suci dalam shalat (seperti juga di naiki kucing saat shalat) dan tidak ada najis (yang terlihat jelas) pada fisik dzahir hewan tersebut, maka shalatnya dinilai sah tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.”
Kucing kan terkadang makan tikus, ada darahnya, darah itu najis. Kita belum tau kucingnya sudah terkena air yang menyebabkan suci atau belum. Bagaimana? 
Ini sebagaimana dijelaskan dalam Fathul Muin:
قاعدة مهمة: وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله فيه قولان معروفان بقولي الأصل والظاهر أو الغالب أرجحهما أنه طاهر عملا بالأصل المتيقن
“Qaidah penting: yaitu bahwa setiap sesuatu yang aslinya suci dan prasangka kita menyatakan sangat mungkin najis karena memang pada sesuatu tersebut biasanya terkena najis, maka ada dua pendapat yang terkenal masalah ini, yang dikenal dengan qoul al-ashl (pendapat yang mengikutkan hukum asal) dan adz-dzahir atau al-ghalib (pendapat yang mengikutkan sesuatu yang secara umumnya terjadi). Yang paling kuat diantara dua pendapat ini adalah sucinya perkara tersebut, karena mengamalkan hukum asal yang diyakini (hukum semula setiap sesuatu adalah suci selama tidak yakin ada najis).”
Jadi selama ga yakin ada najis nya, maka tetep suci. 
Kalau di lubang tubuhnya terutama dubur hewan ada najis? 
Imam Nawawi dalam Majmu’ mengatakan:
وَلَوْ تَنَجَّسَ مَنْفَذُ الْحَيَوَانِ الْحَيِّ كَطَائِرٍ وَنَحْوِهِ فَحَمَلَهُ فَفِي صِحَّةِ صَلَاتِهِ وَجْهَانِ أَصَحُّهُمَا عِنْدَ الْغَزَالِيِّ الصِّحَّةُ
“Jikalau lubang tubuh hewan yang hidup ada najisnya seperti burung dan semisalnya, kemudian orang yang shalat membawa itu (atau hewan tersebut naik keatas orang shalat) maka pada masalah sahnya shalat orang tersebut ada dua pendapat, yang paling shahih menurut Imam Ghazali adalah sah.”
Kalau rambut atau bulunya rontok? 
Dalam madzhab Syafi’i pada masalah bulu hewan yang suci tapi tidak halal dimakan seperti kucing maka selama rambut rontok nya sedikit menurut urf, dimaafkan. 
Urf = penilaian orang secara umumnya. 
Dalam madzhab Hanafi dan Maliki secara umumnya tidak apa-apa, bahkan walaupun banyak tetep di hukum suci, asalkan tidak ada darah atau semisal daging yg ikut tercerabut.  Wallahu ta’ala a’lam bis showab.
Ditulis oleh: M Syihabuddin Dimyati

Leave a Comment