Hukum Aborsi Pada Janin Sebelum 40 Hari

Hukum Aborsi Pada Janin Sebelum 40 Hari,

Fatwapedia.com – Saya memiliki seorang istri yang sedang hamil masuk minggu-minggu pertama disisi lain kami juga masih memiliki dua bayi, yang satu berumur 18 bulan dan yang kedua masih berumur 7 bulan. Pertanyaanku, Apakah istriku boleh aborsi (menggugurkan) kandungan untuk mengatur kehamilan agar kedua bayi tumbuh besar terlebih dahulu, ataukah tidak boleh?
Jawaban: Dalam perkara ini Para fuqaha (ulama ahli fikih) terdapat perbedaan pendapat tentang hukum aborsi pada kandungan sebelum mencapai umur 40 hari (empat puluh hari.) Menurut Ulama dari kalangan mazhab Hanafiyah, Syafiiyyah dan sebagian Hanbali berpendapat hukumnya boleh (menggugurkan janin).
Menurut Ibnu Hammad dalam kitabnya ‘Fathul Qodir, 3/401, berkata, “Apakah dibolehkan menggugugrkan setelah hamil? Beliau menjawab: Dibolehkan (menggugurkan) selama belum terbentuk apapun.” Kemudian di waktu lain beliau berkata, “Hal itu (janin terbentuk) tidak akan terjadi kecuali setelah 120 hari. Boleh jadi yang mereka maksudnya ‘sudah tercipta’ adalah setelah ditiupkan ruh. Jika demikian, maka itu merupakan suatu kesalahan. Karena terbentuknya janin bisa terjadi dengan menyaksikannya sebelum masa ini.”
Menurut Ar-Romly dalam kitab ‘Nihayatul Muhtaj, 8/443, mengatakan, “Yang kuat adalah diharamkan (menggugurkan) secara umum setelah ditiupkan ruhnya dan dibolehkan kalau sebelum ditiupkan ruh.”
Dalam Hasyiyah Qolyuby, 4/160, dikatakan, “Dibolehkan  menggugurkan kandungan meskipun dengan obat sebelum ditiupkan ruh di dalamnya. Berbeda dengan pendapat Al-Ghazali,”
Sementara Al-Mardawai dalam Al-Inshaf, 1/386, mengatakan, “Dibolehkan mengkonsumsi obat untuk menggugurkan bakal janin.” Sementara Ibnu Al-Jauzi dalam Ahkamun Nisa mengatakan, “Diharamkan,” Dalam Al-Furu’ dikatakan, “Yang nampak dari perkataan Ibnu Aqil dalam kitab Al-Funun, ”Dibolehkan menggugurkan janin sebelum ditiupkan ruhnya.” Dia berkata,”Pendapat ini ada benarnya.”
Sementara ulama Malikiyah berpendapat, ”Tidak dibolehkan secara umum, dan ini pendapat sebagian Hanafiyah dan sebagian Syafiiyyah dan sebagian Hanabilah.”
Ad-Dardir dalam As-Syarkh Al-Kabir, 2/266, berkata, “Tidak dibolehkan mengeluarkan mani yang telah dibuahi dalam rahim meskipun sebelum empat puluh hari. Kalau telah ditiup ruhnya, maka semuanya sepakat mengharamkannya.”
Di antara ulama fikih ada yang membolehkan dengan batasan ada uzur. Silahkan lihat di Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 2/57.
Berikut ini adalah keputusan Hai’atu Kibaril Ulama (Majelis ulama) Arab Saudi:
Tidak dibolehkan menggugurkan kandungan dalam semua fase janin kecuali ada alasan yang dibenarkan agama dan dalam batasan yang sangat sempit sekali.
Kalau usia kandungan masih pada fase pertama yaitu berumur empat puluh hari  dan ada kemaslahatan agama atau menolak bahaya dalam menggugurkannya, maka dibolehkan menggugurkannya ketika itu. Adapun jika alasan menggugurkan pada masa ini karena khawatir dan sulit merawat anak atau khawatir terhadap beban hidup dan pengajarannya atau karena untuk masa depannya, atau memang sekedar ingin mencukupkan diri dengan anak-anak yang sudah ada, maka hal ini tidak dibolehkan. (Al-Fatawa Al-Jami’ah, 3/1055).
Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21/450, ”Asalnya dalam kandungan seorang wanita itu tidak dibolehkan menggugurkannya dalam semua fasenya kecuali ada alasan yang dibenarkan oleh agama. Kalau hamilnya itu masih berupa mani yaitu berumur 40 hari atau kurang, dan alasan menggugurkannya itu karena ada kemaslahatan agama atau menolak bahaya yang akan terjadi pada ibunya, maka dibolehkan menggugurkannya dalam kondisi seperti ini. Hukum ini tidak termasuk khawatir beratnya merawat anak-anak atau tidak mampu finansial atau berikan pendidikan atau memang ingin mencukupkan diri dengan bilangan anak tertentu dan semisal itu dari alasan-alasan yang tidak dibenarkan dalam agama.
Kalau kehamilan berumur lebih dari 40 hari, maka diharamkan menggugurkannya. Karena setelah 40 hari telah membentuk segumpal darah, dan itu adalah permulaan dari penciptaan manusia. Maka tidak dibolehkan ketika telah sampai pada fase ini sampai ada ketetapan dari tim dokter terpercaya bahwa kelangsungan kehamilan akan mengancam jiwa sang ibu, dikhawatirkan sang ibu akan celaka jika sekiranya kandungannya diteruskan.”
Pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkan menggugurkan kandungan ketika berumur sebelum 40 hari jika ada kebutuhan. Di antaranya apa yang disebutkan di atas, karena fase kehamilan 3 kali dalam jarak dekat akan sangat memberatkan dan menyebabkan kelemahan fisik sang ibu, hal itu juga berpengaruh terhadap janin itu sendiri. Terkadang seorang ibu tidak bisa melakukan pelayanan kepada ketiga anaknya yang masih masih kecil ini.
Wallahu a’lam
Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam

Leave a Comment