Fatwa Syaikh Bin Baz Tentang Sujud Sahwi


Fatwapedia.com – Apa itu sujud sahwi dan bagaimana praktek sujud sahwi yang benar?

58. Jika seorang yang shalat ragu: Apakah dia shalat tiga rakaat atau empat rakaat, apa yang harus dia lakukan?

Jawab: Yang wajib baginya saat ragu adalah berpedoman kepada yang diyakininya yaitu yang lebih sedikit. Jika masalahnya seperti contoh di atas maka dia memilih yang ketiga dan kemudian menyempurnakan rakaat yang keempatnya dan kemudian melakukan sujud sahwi setelah itu salam, berdasarkan hadits Rasulullah:

(( إِذَا شَكّض أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَّعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى تَمَاماً كَانَتَا تَرْغِيْمًا لِلشَّيْطَانِ )) خرجه الإمام مسلم في صحيحه من حديث أبي سعيد الخدري t.

“ Jika salah seorang di antara kalian ragu dan tidak tahu berapa rakaat dia telah melakukan shalat, apakah tiga rakaat atau empat rakaat, maka hendaklah dia membuang keraguannya dan berpedoman dengan yang diyakininya kemudian sujud dua kali sebelum salam, jika (ternyata) dia shalat lima rakaat maka dia menggenapkannya dan jika (ternyata) rakaatnya tepat maka itu adalah pukulan bagi syaitan “ (Riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya dari Hadits Abi Said Al-Khudri).

Baca juga: Tatacara Sujud Sahwi

Adapun jika dia memiliki dugaan kuat terhadap salah satu diantara keduanya (kurang rakaatnya atau sudah benar) maka dia dapat berpedoman terhadap dugaannya yang lebih kuat dan kemudian sujud sahwi setelah salam berdasarkan hadits Rasulullah r:

(( إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيَتَحَرَّ الصَّوَابَ فَلْيُتِمَّ عَلَيْهِ ثُمَّ يُسَلِّم ثُمَّ يَسْجُد سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ السَلاَمِ )) خرجه البخاري في الصحيح من حديث بن مسعود .

“Jika salah seorang diantara kalian ragu dalam shalatnya, maka pilihlah yang benar dan kemudian sempurnakan kemudian salam, kemudian sujud dua kali setelah salam“ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya dari hadits Ibnu Masud).

59. Sebagian imam melakukan sujud sahwi setelah salam, dan sebagian lainnya sujud sebelum salam dan sebagian lainnya sujud sekali sebelum salam dan sekali lagi setelah salam. Kapankah waktu pelaksanaan sujud sahwi yang sebenarnya? Dan kapan dibolehkan untuk dilakukan sesudahnya? Dan apakah penentuan sujud sebelum salam atau sesudahnya sebagai sesuatu yang sunnah atau wajib?

Jawab: Dalam hal ini permasalahannya luas, kedua cara tersebut dapat digunakan baik yang sebelum salam atau sesudahnya karena hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah r menunjukkan hal tersebut, akan tetapi yang lebih utama melakukan sujud sahwi sebelum salam, kecuali dalam dua kondisi:

a. Jika dia melakukan salam dan ternyata masih kurang serakaat atau lebih. Maka lebih utama baginya jika melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan shalat dan mengucapkan salam, untuk mengikuti jejak Rasulullah r dalam masalah tersebut. Karena Rasulullah r tatkala selesai salam dan ternyata shalatnya masih kurang dua rakaat dalam hadits Abi Hurairah dan serakaat dalam hadits Imran bin Hushain, maka dia melakukan sujud sahwi setelah menyempurnakan shalatnya dan melakukan salam.

b. Jika dia ragu dalam shalatnya dan tidak tahu berapa rakaat shalatnya, tiga atau empat dalam shalat empat rakaat atau dua dan tiga dalam shalat Maghrib atau satu dan dua dalam shalat Fajar, akan tetapi perkiraannya lebih kuat kepada salah satu diantara keduanya yaitu kurang atau sempurna, maka dia dapat berpedoman kepada yang lebih kuat perkiraannya dan sujud sahwi lebih utama dilakukan setelah salam berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang telah disebutkan pada jawaban no: 58.

60. Jika makmum masbuq lupa apakah dia melakukan sujud sahwi? Dan kapan sujud tersebut dilakukan? Dan apakah bagi makmum melakukan sujud sahwi jika dia lupa?

Jawab: Makmum tidak perlu melakukan sujud sahwi jika dia lupa, cukup baginya mengikuti imamnya jika dia ikut bersamanya sejak awal shalat, adapun makmum masbuq jika lupa maka dia harus sujud sahwi, bersama imam atau seorang diri saat dia meneruskan shalat sesuai keterangan terdahulu dalam dua jawaban no: 58 dan 59.

61. Apa ada syari’atnya melakukan sujud sahwi dalam kondisi berikut:

a. Jika dia membaca surat setelah Al-Fatihah dalam dua rakaat terakhir pada shalat empat rakaat?

b. Jika dia membaca surat dalam sujud atau membaca سبحان ربي العظيم diantara dua sujud?

c. Jika dia membaca keras dalam shalat sirriah dan membaca pelan dalam shalat jahriah?

Jawab: Jika seseorang membaca surat dalam dua rakaat terakhir pada shalat yang empat rakaat karena lupa, maka tidak disyariatkan baginya untuk melakukan sujud sahwi, karena terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah r yang menunjukkan bahwa dia membaca surat setelah Al-Fatihah sebagai tambahan dalam rakaat ketiga dan keempat pada shalat Zuhur. Dan juga terdapat riwayat bahwa beliau memuji Amir yang membaca surat setelah membaca Al-Fatihah pada semua rakaat shalatnya. Akan tetapi yang umum diketahui dari Rasulullah adalah bahwa beliau hanya membaca Al-Fatihah pada rakaat ketiga dan keempat sebagaimana yang terdapat dalam riwayat Bukhari-Muslim dari Abi Qatadah.

Dan terdapat riwayat dari Abu Bakar Ash-Shiddiq bahwa dia pada rakaat ketiga shalat maghrib setelah Al-Fatihah membaca:

Semua itu menunjukkan bahwa masalah ini bersifat luwes.

Adapun orang yang membaca surat pada saat ruku’ atau sujud karena lupa maka dia sujud sahwi, karena dilarang baginya untuk menyengaja membaca surat pada saat ruku’ dan sujud karena Nabi melarang hal tersebut, maka jika dia membacanya karena lupa dalam ruku’ dan sujud maka wajib baginya untuk sujud sahwi. Begitu juga halnya bagi siapa yang lupa saat ruku’ membaca “سبحان ربي الأعلى” dan bukan “سبحان ربي العظيم” atau lupa saat sujud dengan membaca “سبحان ربي العظيم” dan bukan “سبحان ربي الأعلى” maka wajib baginya untuk melakukan sujud sahwi, karena dia meninggalkan perkara wajib karena lupa, adapun jika dia menggabungkan keduanya dalam ruku’ maupun sujud karena lupa maka dia tidak wajib untuk sujud sahwi, kalaupun dia sujud juga tidak mengapa berdasarkan umumnya dalil dan masalah ini berlaku bagi imam, orang yang shalat seorang diri (munfarid) dan makmum masbuq.

Sedangkan makmum yang ikut bersama imam sejak awal shalat, maka dia tidak perlu melakukan sujud sahwi dalam masalah ini, justru dia harus mengikuti imamnya, begitu juga jika dia mengeraskan bacaan dalam shalat sirriyyah dan membaca pelan dalam shalat jahriyyah, tidak harus baginya untuk sujud sahwi, karena Rasulullah kadang-kadang memperdengarkan ayat (yang dibacanya) dalam shalat sirriyyah.

Leave a Comment