Fatwa Shalat: Benarkah Mendapatkan Ruku’ Imam Terhitung Satu Raka’at?

Fatwa Shalat: Benarkah Mendapatkan Ruku' Imam Terhitung Satu Raka'at?

46. Jika makmum mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, apakah yang seharusnya dilakukan makmum saat itu? Apakah disyaratkan untuk dapat dikatakan mendapatkan satu rakaat dengan mengatakan “سبحان ربي العظيم” sebelum imam bangun dari ruku’?

Jawab: Jika makmum mendapatkan imam dalam keadaan ruku’, maka dia mendapatkan satu rakaat walaupun tidak sempat membaca tasbih, kecuali jika imam sudah terlanjur berdiri, berdasarkan hadits Rasulullah:

(( مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ )) أخرجه مسلم في صحيحه.

“Siapa yang mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat“ (Riwayat Muslim dalam Shahihnya)

Umum diketahui bahwa rakaat didapatkan dengan mendapatkan ruku’, berdasarkan hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dari Abu Bakrah Ats-Tsaqofi, bahwa suatu hari beliau datang ke masjid saat nabi dalam keadaan ruku’, maka dia segera ruku’ sebelum masuk kedalam shaf (barisan), maka setelah selesai salam, Rasulullah bersabda: “Semoga Allah menambahkan kesungguhan kepadamu dan jangan ulangi lagi”. Beliau tidak memerintahkan untuk mengqadha rakaat tersebut, tetapi cuma melarang untuk mengulangi perbuatannya yaitu ruku’ sebelum masuk shaf, maka hendaknya bagi makmum masbuq jangan tergesa-gesa untuk ruku’ sebelum memasuki barisan.

47. Sebagian imam ada yang menunggu orang yang masuk masjid untuk mendapatkan ruku’, sebagian lainnya mengatakan: tidak disyariatkan untuk menunggu? Manakah yang benar?

Jawab: Yang benar adalah disyariatkannya menunggu sebentar supaya orang yang masuk tersebut dapat ikut dalam barisan untuk meneladani apa yang dilakukan Rasulullah dalam masalah ini.

48. Jika seseorang mengimami dua anak kecil atau lebih, apakah mereka ditempatkan di belakangnya atau di samping kanannya? Apakah usia baligh merupakan syarat untuk menempatkan seorang anak dalam barisan?

Jawab: Yang benar adalah menempatkan mereka di belakang sebagaimana orang mukallaf jika usianya telah mencapai tujuh tahun atau lebih. Begitu juga ditempatkan di belakang jika mereka terdiri dari seorang anak kecil dan seorang mukallaf, karena Rasulullah r tatkala mengunjungi kakek Anas, beliau shalat bersama Anas dan seorang anak yatim dan menempatkan mereka di belakang. Begitu juga halnya tatkala shalat bersamanya Jabir dan Jabbar dari kalangan Anshar, dia menempatkan mereka di belakang.

Adapun jika makmumnya cuma seorang, maka ditempatkan disisi kanannya, baik orang dewasa maupun anak kecil, karena Rasulullah tatkala Ibnu Abbas ikut shalat malam bersamanya dan berada disisi kirinya maka beliau memutarnya hingga berada disisi kanannya. Begitu juga halnya Anas t shalat bersama Nabi dalam sebagian shalat sunat dan ditempatkannya disisi kanannya. Sedangkan wanita seorang atau lebih, maka tempatnya debelakang laki-laki dan tidak boleh sebaris dengan imam juga dengan laki-laki, karena Rasulullah tatkala shalat bersama Anas dan seorang yatim menempatkan Ummu Sulaim di belakang mereka, padahal dia ibunya Anas.

49. Sebagian orang ada yang berkata: Tidak boleh mendirikan jama’ah yang lain dalam satu masjid setelah selesainya jamaah shalat (yang pertama). Apakah hal tersebut ada dalilnya? Mana yang benar?

Jawab: Pendapat tersebut tidaklah benar dan tidak memiliki dalil syara’ yang suci ini sebagaimana yang saya ketahui, bahkan sunnah yang shahih menunjukkan sebaliknya, yaitu hadits Rasulullah yang berbunyi:

(( صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعِ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً))

“Shalat jamaah lebih utama dua puluh derajat daripada shalat sendirian.

Begitu juga hadits yang lainnya:

(( صَلاَةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاَتِهِ وَحْدَ ))

“Shalatnya seseorang bersama seseorang (berjamaah) lebih suci daripada shalatnya seorang diri.”

Juga hadits Rasulullah saat melihat seseorang yang masuk masjid tatkala shalat berjamaah telah selesai dilaksanakan:

(( مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّي مَعَهُ ))

“Siapa yang hendak bersedekah kepadanya maka shalatlah bersamanya.”

Akan tetapi tidak boleh bagi setiap muslim untuk menyengaja meninggalkan shalat berjamaah, justru yang wajib baginya adalah segera berangkat untuk shalat berjamaah tatkala mendengarkan azan.

50. Jika sang imam batal wudhunya saat shalat, apakah dia harus menunjuk seseorang untuk menggantikannya menjadi imam shalat atau apakah semua jamaah batal shalatnya dan kemudian dia memerintahkan seseorang untuk mengimami shalat dari awal?

Jawab: Yang benar, bagi imam untuk menunjuk seseorang agar menggantikannya menjadi imam untuk meneruskan shalat yang tersisa, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab tatkala dirinya ditikam saat mengimami shalat, maka dia menunjuk Abdurrahman bin ‘Auf  untuk meneruskan shalat Fajar. Jika imam tidak menunjuk seseorang, maka salah seorang ada yang maju dan meneruskan shalat. Jika mereka memulai shalat dari awal juga tidak mengapa karena hal ini adalah masalah khilafiyah antara para ulama, akan tetapi yang lebih kuat adalah imam menunjuk seseorang untuk meneruskan shalat sebagaimana yang kami sebutkan berdasarkan perbuatan Umar Jika mereka memulai dari pertama juga tidak mengapa. Wallahu a’lam.

51. Apakah jamaah didapatkan dengan mendapatkan salamnya imam atau ruku’nya imam, jika seseorang mendapatkan imam dalam keadaan tasyahud akhir, apakah lebih utama baginya untuk ikut bersama imam atau menunggu imam selesai salam dan dia shalat bersama jamaah (yang baru)?

Jawab: Jamaah tidak didapatkan kecuali dengan mendapatkan rakaat, berdasarkan hadits Rasulullah: “Siapa yang mendapatkan rakaat dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat“ (Riwayat Muslim dalam Shahihnya) Akan tetapi siapa yang memiliki uzur (halangan) syar’i, maka dia tetap mendapatkan keutamaan jamaah meskipun dia tidak shalat bersama imam, berdasarkan hadits Rasulullah:

(( إِذَا مَرَضَ العَبْدُ أَوْ سَافَرَ كَتَبَ اللهُ لَهُ مَا كَانَ يَعْمَلُهُ وَهُوَ صَحِيْحٌ مُقِيْمٌ)) رواه البخاري في الصحيح.

“Jika seseorang sakit atau bepergian, maka Allah menetapkan baginya balasan sebagaimana yang dia lakukan dalam keadaan sehat atau menetap“ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya)

Juga berdasarkan hadits Rasulullah dalam perang Tabuk:

(( إِنَّ فِيْ الْمَدِيْنَةِ أَقْوَامًا مَا سِرْتُمْ مَسِيْرًا وَلاَ قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلاَّ وَهُمْ مَعَكُمْ حَبَسَهُمُ الْعُذْرُ )) وفي رواية (( إِلاَّ شَرَكُوْكُمْ فِيْ الأَجْرِ ))

“Sesungguhnya di Madinah terdapat sejumlah orang yang tidak ikut dalam perjalanan dan tidak menelusuri lembah, kecuali mereka bersama kalian, mereka terhalang oleh uzur (halangan) yang ada pada mereka” dalam sebuah riwayat “ Kecuali mereka ikut mendapatkan pahala seperti kalian“ (Muttafaq alaih)

Jika seseorang imam sedang tasyahhud akhir maka ikut bersamanya lebih utama berdasarkan hadits Rasulullah:

(( إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَأْتُوْهَا وَعَلَيْكُمُ السَّكِيْنَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا )) متفق عليه.

“Jika kalian mendatangi shalat maka datanglah dengan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang tertinggal maka sempurnakanlah” (Muttafaq alaih). Seandainya mereka membuat jamaah lagi juga tidak mengapa insya Allah.

52. Kami memperhatikan sebagian orang saat masuk masjid untuk shalat fajar dan iqamat telah dilakukan, dia tetap shalat sunat fajar dua rakaat, setelah itu ikut imam, apakah hukumnya hal tersebut? Manakah yang utama antara shalat sunat fajar setelah shalat subuh langsung atau menunggu hingga terbitnya matahari?

Jawab: Tidak boleh bagi yang masjid sementara iqamat sudah dilakukan untuk melakukan shalat rawatib atau tahiyyatul masjid, justru yang wajib baginya adalah ikut shalat bersama imam berdasarkan hadits Rasulullah:

(( إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَلاَ صَلاَةَ إِلَّا الْمَكْتُوْبَةُ )) أخرجه مسلم في صحيحه.

“Jika iqamat telah dilaksanakan, maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu“ (Riwayat Imam Muslim dalam Shahihnya)

Hadits ini berlaku umum, untuk shalat Fajar dan yang lainnya, kemudian setelah itu dia boleh memilih, apakah shalat sunat rawatib langsung setelah selesai shalat fardhu atau menundanya hingga matahari meninggi dan itulah yang lebih utama, karena terdapat riwayat yang shahih dari Rasulullah yang menunjukkan keduanya.

53. Seseorang menjadi imam kami dalam shalat, kemudian dia melakukan salam sekali saja. Apakah boleh melakukan salam sekali saja? Adakah riwayat dalam sunnah berkaitan dengan hal tersebut?

Jawab: Jumhur ulama berpendapat bahwa satu salam cukup sebagai sahnya shalat, karena terdapat beberapa riwayat yang menunjukkah hal tersebut, dan sejumlah ulama ada yang berpendapat bahwa salam harus dilakukan dua kali karena adanya hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah berkaitan dengan hal tersebut, dan berdasarkan hadits Rasulullah:

(( صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ أُصَلِّي )) رواه البخاري في صحيحه.

“ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat“ (Riwayat Bukhari dalam Shahihnya).

Dan inilah pendapat yang lebih benar.

Pendapat yang mengatakan bahwa satu kali salam telah cukup adalah pendapat yang lemah, karena lemahnya hadits-hadits dalam masalah ini dan tidak adanya kejelasan maksudnya. Seandainyapun hadits ini shahih, maka hukumnya adalah syaz (tidak terpakai) karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan lebih jelas. Akan tetapi siapa yang melakukan hal pertama (sekali salam) karena tidak tahu atau berkeyakinan dengan shahihnya hadits tentang hal tersebut, maka shalatnya sah.

54. Jika makmum masbuq ikut bersama imam dan shalat bersamanya dua rakaat, kemudian setelah itu ternyata imam shalat dengan lima rakaat, apakah satu rakaat tambahan itu dapat dihitung menjadi rakaatnya sehingga dia hanya perlu menambah dua rakaat saja atau tidak dihitung sehingga dia harus menambah tiga rakaat?

Jawab: Yang benar adalah bahwa rakaat (tambahan) tersebut tidak dihitung, karena tidak berlaku dalam hukum syar’i, maka seharusnya tidak perlu mengikuti imam pada rakaat tersebut bagi siapa yang tahu bahwa rakaat tersebut adalah tambahan dan bagi makmum untuk tidak menjadikannya sebagai rakaatnya.

Berkaitan dengan masalah yang ditanyakan, maka wajib baginya untuk mengqadha tiga rakaat, karena pada hakikatnya dia hanya mendapatkan satu rakaat saja.

55. Seorang imam shalat dengan jamaahnya tanpa wudhu karena lupa. Apa hukum shalat tersebut pada tiga perkara ini:

  1. Jika dia ingat dipertengahan shalat.
  2. Jika dia ingat setelah salam dan sebelum bubarnya jamaah.
  3. Jika dia ingat setelah bubarnya jamaah.

Jawab: Jika dia tidak ingat kecuali setelah salam, maka shalat bagi jamaahnya sah dan mereka tidak perlu mengulanginya, sedangkan imam, dia harus mengulanginya.

Adapun jika ingatnya dipertengahan shalat maka hendaknya dia menunjuk seseorang untuk menjadi imam meneruskan shalat menurut salah satu pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat ulama berdasarkan kisah Umar t tatkala dirinya ditikam maka dia menunjuk Abdurrahman bin Auf t yang kemudian menjadi imam meneruskan shalat dan tidak mengulanginya dari awal.

56. Apa hukumnya jika imam ternyata adalah orang yang suka berbuat maksiat seperti merokok atau mencukur janggut atau menjulurkan pakaiannya hingga ke bawah tumitnya (isbal) atau yang semacamnya?

Jawab: Shalatnya sah jika dia melakukannya sebagaimana yang Allah syari’atkan berdasarkan kesepakatan para ulama, demikian juga halnya bagi orang yang shalat di belakangnya menurut pendapat yang lebih kuat diantara dua pendapat para ulama.

Sedangkan orang kafir maka tidaklah sah shalatnya dan shalat orang yang ada dibelakangnya karena tidak adanya syarat yang ada padanya yaitu Islam.

57. Sebagaimana umum diketahui bahwa tempat makmum jika dia sendirian adalah dibelakang imam. Apakah disyariatkan baginya untuk mundur sedikit sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang?

Jawab: Disyariatkan bagi makmum jika dia seorang diri untuk berada disisi kanan imam dalam posisi sejajar dan tidak terdapat dalil syar’i yang menunjukkan selain itu.

Leave a Comment