Bolehkah Istri Bersedekah Tanpa Izin Suaminya?

 

Bolehkah Istri Bersedekah Tanpa Izin Suaminya?

Fatwapedia.comBismillahirrahmanirrahim. Bersedekah dan berinfak adalah salah satu cara kita menjauhi api neraka dan masuk ke dalam surga, dan ini berlaku baik bagi laki-laki dan perempuan.

Alloh Ta’ala berfirman:

“Dan bersegeralah mencari ampunan dari Tuhanmu dan mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertakwa, yaitu orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (Lihat QS. Ali Imran: 133-134)

Bersedekah juga amalan yang dicintai oleh Alloh dan manusia. Sedekah akan melembutkan hati dan mengikatkan antara satu dan lainnya. Ada banyak keutamaan sedekah yang tak tertuliskan disini.

Karena keistimewaan yang banyak, sedekah sangat dianjurkan bagi pria maupun wanita tak terkecuali. Namun bagaimana halnya jika ada istri yang hendak sedekah tanpa sepengetahuan suami, bolehkah?

Maka, dalam masalah ini perlu dirinci dulu. 

Pertama, Jika harta milik sendiri

Istri berhak menginfakkan atau menyedekahkan harta yang menjadi miliknya sendiri, tanpa harus izin suaminya, seperti harta dari warisan orang tuanya, hartanya semasa gadis, harta hasil usahanya sendiri, harta dari hadiah orang lain, termasuk harta hibah dari suaminya, sehingga semua ini adalah hak mutlak istri. Dia bebas memanfaatkannya untuk semua jenis kebaikan.

Imam al Bukhari dalam Shahih-nya membuat Bab berjudul: 

بَابُ الزَّكَاةِ عَلَى الزَّوْجِ وَالأَيْتَامِ فِي الحَجْرِ

Bab zakat untuk suami dan anak-anak yatim yang ada dalam pengasuhan.

Ini menunjukkan kebebasan bagi seorang istri menggunakan hartanya sendiri, termasuk dia bersedekah, bahkan dia berzakat untuk suaminya yang fakir. Zainab Radhiallahu ‘Anha, seorang shahabiyah yang bersuamikan laki-laki yang miskin, yaitu Abu Mas’ud Al Anshari Radhiallahu ‘Anhu. Zainab bertanya kepada Rasulullah ﷺ: 

 أَيَجْزِي عَنِّي أَنْ أُنْفِقَ عَلَى زَوْجِي، وَأَيْتَامٍ لِي فِي حَجْرِي؟

“Apakah bisa diterima zakatku untuk suamiku dan anak-anak yatim yang dalam pengasuhanku?”

Rasulullah ﷺ menjawab:

نَعَمْ، لَهَا أَجْرَانِ، أَجْرُ القَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ

“Ya, bagi dia (istri) dua pahala; pahala menguatkan hubungan kekerabatan dan pahala sedekah.” (HR. Bukhari no. 1466)

Di masa Rasulullah ﷺ pun, para wanita menyedekahkan hartanya sendiri tanpa izin suaminya, hal ini tertera dalam hadits berikut:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «خَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ عِيدٍ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَمْ يُصَلِّ قَبْلُ وَلاَ بَعْدُ، ثُمَّ مَالَ عَلَى النِّسَاءِ، وَمَعَهُ بِلاَلٌ فَوَعَظَهُنَّ، وَأَمَرَهُنَّ أَنْ يَتَصَدَّقْنَ»، فَجَعَلَتِ المَرْأَةُ تُلْقِي القُلْبَ وَالخُرْصَ

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu ‘Anhuma berkata; Nabi ﷺ keluar pada hari ‘Ied lalu shalat dua rakaat dan beliau tidak shalat lain sebelum maupun sesudahnya, kemudian beliau mendatangi jamaah wanita bersama Bilal, lalu beliau memberikan nasihat dan memerintahkan mereka untuk bershadaqah. Maka diantara mereka ada yang memberikan gelang dan antingnya. (HR. Bukhari no. 1431)

Kisah ini menunjukkan kaum wanita bersedekah tanpa izin suaminya saat mereka dianjurkan bersedekah oleh Rasulullah ﷺ.

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

فِي هَذَا الْحَدِيث جَوَاز صَدَقَة الْمَرْأَة مِنْ مَالهَا بِغَيْرِ إِذْن زَوْجهَا وَلا يَتَوَقَّف ذَلِكَ عَلَى ثُلُث مَالهَا , هَذَا مَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور 

Hadits ini menunjukkan bolehnya bagi kaum wanita menyedekahkan hartanya tanpa izin suaminya, dan tidak dibatasi hanya 1/3 hartanya. Inilah madzhab kami dan madzhab mayoritas ulama. (Syarh Shahih Muslim, 6/173)

Kedua, Harta milik suaminya

Ada pun untuk harta bukan miliknya tapi milik suaminya yang mesti dijaganya, atau uang belanja sehari-hari yang seharusnya dibelanjakan sesuai amanahnya maka itu mesti izin suami jika ingin menyedekahkannya. 

Dari Yahya bin Ja’dah, dari Nabi ﷺ bersabda:

خَيْرُ فَائِدَةٍ اسْتَفَادَهَا الْمُسْلِمُ بَعْدَ الْإِسْلَامِ امْرَأَةٌ جَمِيلَةٌ، تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَهَا، وَتَحْفَظُهُ إِذَا غَابَ عَنْهَا فِي مَالِهِ وَنَفْسِهَا

Keuntungan terbaik bagi seorang muslim setelah Islam adalah istri yang cantik, yang menyenangkannya ketika dia memandanginya, dan mentaatinya ketika dia memerintahkannya, dan menjaga harta suaminya dan dirinya sendiri ketika suaminya tidak ada.

(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 17141, Hadits ini dha’if yaitu mursal (terputus/gugur sanadnya) setelah Yahya bin Ja’dah, dia tidak mendengarkannya dari Nabi ﷺ. Namun, Al Bushiri berkata: hadits ini memiliki syahid (penguat) yaitu hadits dari Abdullah bin ‘Amr yang diriwayatkan Imam Muslim. Lihat Ittihaf Al Khairah, 4/24)

Dalam hadits lainnya:

لا يجوز لامرأة عطية إلا بإذن زوجها 

Tidak boleh bagi seorang istri melakukan pemberian kecuali dengan izin suaminya. (HR. Ahmad no. 6643, Abu Dsud no. 3547, shahih). Demikian. Wallahu a’lam.

Demikian artikel dengan tema pembahasan hukum istri sedekah tanpa izin suami, apakah diperbolehkan dalam islam. Semoga tulisan ini bermanfaat.

Oleh: Ust. Farid Nu’man Hasan 

Leave a Comment