Bagaimana Hukum Menggauli Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan Menggunakan Kondom?

apa hukum puasa orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan menggunakan kondom? Apakah puasanya sah?


Fatwapedia.com – Ada banyak perkara yang mesti kita fahami terkait ibadah puasa. Hal ini dikarenakan puasa adalah kewajiban yang harus ditunaikan dengan sempurna memenuhi syarat rukun yang telah ditetapkan dalam syariat. Persoalan yang dilontarkan dalam bentuk pertanyaan adalah apa hukum puasa orang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan dengan menggunakan kondom? Apakah puasanya sah?
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukumnya orang yang telah menggauli istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan dengan menggunakan kondom, dan istrinya pun melayani karena fatwa yang telah didengar oleh suaminya dari seorang penuntut ilmu bahwa kondom itu menghalangi sentuhan dua khitan (dua kemaluan) maka tidak lah terjadi jima’ itu?
Teks Jawaban. Alhamdulillah.
Pertama:
Diharamkan bagi orang yang berpuasa untuk menggauli istrinya pada siang hari Ramadhan; berdasarkan firman Allah Ta’ala:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ البقرة/187.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma`af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam”. (QS. Al Baqarah: 187)
Dan Allah Ta’ala berfirman di dalam hadits qudsi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي الصِّيَامُ لِي، وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا رواه البخاري (1894(
“Ia telah meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena Aku, puasa itu untuk-Ku, dan Aku yang akan memberikan balasannya, dan satu kebaikan itu sama dengan 10 kebaikan”. (HR. Bukhori: 1894)
Dan barang siapa yang berhubungan suami istri dengan kondom, ia telah menyalurkan syahwatnya dan tanpa ada keraguan.
Dan jimak dengan kondom tersebut, menuntut konsekuensi semua hukumnya, dari mulai wajibnya mandi besar, rusaknya puasanya, rusaknya manasik hajinya jika terjadi sebelum tahallul awal, dan haram dilakukan pada saat haid, dan dengan jimak tersebut menjadi tanda rujuknya wanita yang dicerai, dan lain-lain.
An Nawawi –rahimahullah- berkata di dalam Ar Raudhah (1/82):
“Dan kalaupun melapisi kemaluannya dengan kain dan melakukan penetrasi maka wajib mandi besar, menurut pendapat yang paling tepat, dan tidak wajib mandi bagi pendapat yang kedua. Dan pendapat ketiga jika kain tersebut kasar dan menahan sampainya cairan vagina ke penis, dan mencegah sampainya kehangatan satu kepada yang lainnya, maka tidak wajib mandi, jika tidak demikian maka wajib mandi”.
Pendapat saya, penulis Al Bahr berkata: “Pendapat yang paling tepat berlaku pada rusaknya haji, maka sebaiknya juga berlaku pada semua hukum, Wallahu A’lam. Selesai.
Disebutkan di dalam Tuhfatul Muhtaj (3/397): “Menahan jimak sesuai dengan ijma’, membatalkan puasa meskipun tidak sampai orgasme”.
Asy Syarwani berkata di dalam Hasyiyatnya: “(Ucapannya maka menjadi batal dengannya) maksudnya meskipun dengan menggunakan penghalang, sebagaimana pengertian yang nampak. Selesai.
Disebutkan di dalam Kasyful Qana’ (1/201) terkait haramnya menggauli istri yang haid: “Meskipun setubuh tersebut dilakukan dengan pembatas yang dililitkan di penisnya, atau kantong (kondom) yang dimasukkan ke dalamnya”. Selesai.
Fatwa tersebut salah satu dari orang yang mengatakannya, merusak bangunan puasa dari dasarnya, dan jika orang yang berakal memikirkan masalah ini, maka akan menjadi jelas baginya akan kejelekan dan bahayanya fatwa tersebut, kalau saja ada orang yang menahan diri dari makanan dan minuman, kemudian ia menggauli istrinya setiap hari dengan menggunakan batas (kondom) maka puasa apakah itu !?
Dan bisa jadi diuji dengan orang yang berkata kepadanya: “Sungguh keluarnya mani tidak merusak puasa, maka berkumpul baginya jimak dan keluarnya mani, kemudian ia berkata: “Saya sedang berpuasa”.
Maka hal ini sia-sia syari’at yang mulia berlepas diri darinya.
Dan kalau pendapat ini dipakai oleh seseorang untuk berjimak dengan wanita lain dan berkata bahwa dirinya tidak sedang berzina; karena (dianggap) belum terjadi jimak, maka apa yang akan dikatakan oleh mufti tersebut ?!
Dan karenanya janganlah dihiraukan pendapat yang menyatakan bahwa penetrasi bukanlah jimak jika ada pembatasnya, meskipun ada pendapat tersebut dari ahli fikih, apalagi hanya dengan pembatas yang tipis tersebut (kondom) yang tidak menghalangi kenikmatan, maka kondom tersebut tidak sama dengan orang yang melilitkan kain ke penisnya, sebagaimana yang digambarkan oleh para ahli fikih.
Kedua:
Fatwa itu tidak diambil kecuali dari ahlinya, dan karenanya bagi orang yang telah terlanjur melakukan:
Bertaubat kepada Allah karena telah melaksanakan yang haram
Mengganti puasa hari itu yang telah dirusak dengan berjimak
Membayar kaffarat, yaitu; memerdekakan budak, jika tidak mendapatkannya dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu dengan memberi makan 60 orang miskin, baik (dalam jimaknya) sampai orgasme atau tidak.
Dan telah disebutkan di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (35/55):
“Tidak ada perbedaan menurut para ahli fikih akan wajibnya membayar kaffarat bagi orang yang telah berjimak pada kemaluan wanita di siang hari bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa ada udzur apapun, baik sampai orgasme atau belum”. Wallahu A’lam

Leave a Comment