Apakah Tes Antigen dan Swab Batalkan Puasa?

Apakah Tes Antigen dan Swab Batalkan Puasa?

Fatwapedia.com – Saat ini penggunaan antigen atau swab masih dilakukan untuk mendeteksi ada dan tidaknya virus dalam diri seseorang. Hal ini bisa saja terjadi di siang hari bulan Ramadhan. Lantas bagaimana hukum puasanya apakah batal?

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukumnya pemeriksaan corona (covid 19) di siang hari Ramadan bagi orang yang berpuasa, apakah puasanya batal atau tidak? Seperti diketahui bahwa swab terkadang dimasukkan dari mulut  dan sebagian lainnya dari hidung.

Jawaban

Alhamdulillah. Tidak masalah untuk melakukan pemeriksaan atau swab corona (covid 19) di siang Ramadan, baik swab diambil dari mulut atau hidung; karena masuknya alat swab ke tenggorokan atau hidung bukan hal yang membatalkan.

Tidak masalah untuk melakukan pemeriksaan atau swab corona (covid 19) di siang Ramadan, baik swab diambil dari mulut atau hidung; karena masuknya alat swab ke tenggorokan atau hidung bukan hal yang membatalkan.

Para ahli fikih telah menetapkan maksud dari tenggorokan dan sisi dalam mulut yang akan menyebabkan batalnya puasa karena sampainya sesuatu ke dalamnya, dan telah dijelaskan sebelumnya oleh para ulama

Kalaupun alat swab itu dianggap sampai ke tenggorokan, itupun tidak membatalkan puasa; karena bukan makanan, atau minuman juga tidak bermakna keduanya, dan tidak ada sesuatu yang sampai ke lambung, maka tidak membatalkan sesuai dengan pilihan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah dan sekelompok para ulama.

Terdapat keputusan Majma Fikih Islami pada beberapa hal yang tidak membatalkan puasa: – 15 kamera lambung, jika tidak diikuti dengan memasukkan bahan cairan, atau materi lainnya.” (Majalah Al Majma: 10/2/453-455)

Kamera lambung ini melewati tenggorokan dan hulu kerongkongan hingga sampai ke lambung, namun demikian tidak membatalkan, maka lebih utama tidak membatalkan puasa pada seseorang yang dimasukkan alat swab ke tenggorokan, apalagi yang dimasukkan ke hidung.

Untuk tambahan faedah baca artikel di bawah ini:

Apakah Melakuan Vaksinasi Corona di Siang Ramadhan Dapat Merusak Puasa?

Pertanyaan

Apa hukum melakukan vaksin corona (Covid 19) di siang Ramadhan saat berpuasa?

Ringkasan Jawaban

Tidak mengapa melakukan vaksin corona di siang Ramadhan. Karena ia termasuk jenis suntikan pengobatan yang tidak merusak puasa. Karena ia bukan termasuk makanan atau minuman atau semakna makanan dan minuman.

Teks Jawaban

Alhamdulillah. Melakukan vaksin corona di siang Ramadhan

Tidak mengapa melakukan vaksinasi corona di siang Ramadhan, karena ia termasuk jenis suntikan pengobatan yang tidak membatalkan puasa, karena ia bukan dalam kategori makanan juga bukan minuman dan tidak semakna makanan dan minuman. Juga tidak masuk melewati jalan yang biasa untuk makan dan minuman yaitu mulut dan hidung.

Telah ada dalam keputusan Majma’ Fiqih Islami yang diadakan seminar kesepuluh di Jeddah Kerajaan Saudi Arabia antara 23-28 shofar 1418 H bertepatan tanggal 28 Juni – 3 Juli 1997 M.

“Setelah ditelaah dari penelitian yang disodorkan di Majma’ terkait materi khusus pembatal-pembatal (puasa) dalam sisi pengobatan, studi, penelitian dan rekomendasi dari Nadwah Fiqhiyah Tibbiyah (Seminar Fikih Kedokteran) yang diadakan oleh Munadhomat Islamiyah Lil Ulum At-Tibbiyah bekerjasama dengan Majma’ dan instansi lainnya di Darul Baidho’ di Kerajaan Maroko antara tanggal 2-9 Shofar 1418 H bertepatan tanggal 14-27 Juni 1997 M. dan mendengarkan dialog seputar materi ini yang diikuti oleh para ulama’ fikih dan para dokter serta melihat dalil dari Kitab dan Sunnah serta perkataan para ulama’ fikih, maka memutuskan berikut ini:

Pertama: Perkara-perkara berikut ini tidak termasuk pembatal-pembatal (puasa)

8. suntikan obat kulit atau otot atau vena tidak termasuk cairan dan suntikan nutrisi. Selesai dari ‘Majalah Majma’ Fiqih Al-Islamy vol. 10.

Telah ada dalam ‘Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta’, (10/252),”Diperbolehkan berobat dengan suntikan di otot dan otot vena bagi orang yang berpuasa di siang Ramadhan, dan orang puasa  tidak diperbolehkan memakai suntikan nutrisi di siang Ramadhan. Karena ia termasuk mengkonsumsi makanan dan minuman. Maka menggunkan suntikan termasuk tipudaya dalam berbuka di bulan Ramadhan. Kalau mudah memakai suntikan di otot dan aliran vena waktu malam itu lebih utama. Selesai

Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Para Ulama’ memasukkan pembatal-pembatal (puasa) apa yang semakna dengan makan dan minuman seperti suntikan nutrisi, bukan nutrisi yang dapat menyembuhkan atau menyehatkan badan akan tetapi suntikan nutrisi yang bisa mencukupi makan dan minum.

Dari sini maka semua jenis suntikan yang tidak mencukupi untuk makan dan minum tidak membatalkan (puasa). Baik lewat saluran vena atau paha atau dari tempat mana saja. Selesai dari ‘Majmu Fatawa Wa Rosail Al-Utsaimin, (19/199).

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Apakah suntikan itu berpengaruh terhadap puasa?

Maka beliau menjawab, “Tidak berpengaruh, puasa tetap sah. Suntikan untuk vaksinasi dan suntikan untuk obat tidak berpengarauh menurut pendapat yang kuat. Kecuali suntikan untuk nutrisi. Jadi suntikan untuk nutrisi ini yang berpengaruh (dapat membatalkan puasa). Sementara suntikan biasa dan suntikan untuk vaksinasi dan lainnya, maka yang benar adalah ia tidak berpengaruh dan puasanya tetap sah.

Penanya: terima kasih, baik itu lewat jalur otot tubuh atau lewat jalur otot vena?

Syekh: Ya. secara umum dan ini yang benar. Selesai dari website Syekh Ibnu Baz.

Syekh Dr. Sa’ad Al-Khotslani hafidhahullah mengatakan, “Orang yang melakukan vaksin Corona di siang Ramadhan, apakah merusak puasanya?

Jawab: tidak merusak puasanya, karena vaksin Corona termasuk jenis suntikan obat dan suntikan obat tidak merusak puasa menurut pendapat yang terkuat. Karena ia tidak termasuk makanan dan tidak termasuk minuman juga tidak semakna dengan makanan dan minuman. Sehingga asalnya adalah puasanya sah. Kita tidak merubah dari asalnya ini sehingga kita katakan merusak puasanya. Kecuali dengan adanya perkara yang jelas.

Dari situ, maka kita katakan, “Bahwa vaksin Corona tidak mengapa bagi orang yang berpuasa. Dan tidak merusak puasanya.” Selesai dari cuplikan video. Wallahu’alam.

Sumber: islamqa.info

Leave a Comment