Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Suci?

Apakah Sujud Tilawah Harus Dalam Keadaan Suci?

Masalah-Masalah Umum

72. Apakah taharah merupakan syarat bagi sujud tilawah? Apakah dia harus bertakbir jika hendak sujud atau bangun dari sujud, baik dalam shalat ataupun di luar shalat? Apa yang dibaca saat sujud? Apakah terdapat doa yang ada dalam masalah ini shahih? Apakah disyariatkan salam pada sujud ini jika dilakukan di luar shalat?

Jawab: Sujud tilawah tidak disyaratkan baginya untuk bersuci menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama dan tidak terdapat padanya salam dan takbir saat bangun darinya menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat ulama. Dan disyariatkan bertakbir saat bersujud, karena terdapat hadits Ibnu Umar radiallahuanhuma yang menunjukkan hal tersebut.

Sedangkan jika sujud tilawah dilakukan saat shalat, maka wajib baginya bertakbir saat hendak sujud dan saat bangun, karena Rasulullah r melakukan hal tersebut dalam shalatnya saat hendak sujud dan saat hendak bangun. Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah r bahwa beliau bersabda: “Shalatlah kamu semua sebagaimana kalian melihat aku shalat “Disyariatkan dalam sujud tersebut untuk membaca zikir dan doa sebagaimana yang dibaca pada sujud waktu shalat berdasarkan umumnya hadits, diantaranya adalah:

اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ تَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الخَالِقِيْن

“Ya Allah, kepada-Mu aku bersujud dan kepada-Mu aku berserah diri, aku bersujud kepada yang menciptakan (ku) menggambar (membentuk) tubuhku, dan memecahkan (memberikan) pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya, maha suci Allah sebaik-baik pencipta“

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari hadits Ali, bahwa Rasulullah mengucapkan zikir ini dalam sujud waktu shalat, dan telah dikemukakan sebelumnya bahwa apa yang disyariatkan dalam sujud waktu shalat juga disyariatkan dalam sujud tilawah dan terdapat riwayat dari Rasulullah bahwa beliau berdoa saat sujud tilawah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِندَكَ أَجْرًا وَامْحُ عَنِّي بِهَا وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذُخْرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّي كَمَا تَقَبَّلْتَهَا مِنْ عَبْدِكَ دَاوُد عَلَيْهِ السَّلاَم

“Ya Allah tetapkanlah bagiku dari sisi-Mu pahala, dan hapuskanlah dariku dengannya dosa dan jadikanlah bagiku dari sisi-Mu simpanan dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari hamba-Mu Daud alaihissalam“

Yang wajib dalam masalah ini adalah membaca:

سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى

Sebagaimana yang wajib dibaca saat sujud waktu shalat, sedangkan yang lebih dari itu berupa zikir dan doa adalah sunnah. Sedangkan sujud tilawah sendiri baik dalam shalat ataupun diluar shalat adalah sunnah, sebagaimana terdapat riwayat dalam hadits Zaid bin Tsabit yang menunjukkan hal tersebut dan riwayat dari Umar yang juga menunjukkan hal tersebut.

73. Ada kemungkinan gerhana matahari terjadi setelah waktu Ashar, apakah shalat gerhana dapat dilaksanakan dalam waktu yang terlarang? Begitu juga halnya dengan shalat tahiyyatul masjid?

Jawab: Dalam kedua masalah tersebut terdapat perbedaan di antara para ulama, dan yang benar adalah boleh melakukan hal tersebut bahkan disyariatkan, karena shalat gerhana dan tahiyyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab. Oleh karena itu disyariatkan meskipun pada waktu yang terlarang seperti setelah Ashar dan setelah Subuh sebagaimana waktu-waktu yang lainnya berdasarkan umumnya hadits Rasulullah:

(( إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَصَلُّوْا وَادْعُوْا حَتَّى يَنْكَشِفَ مَا بِكُمْ))

“Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua diantara tanda-tanda kebesaran Allah, keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian seseorang atau kehidupannya, jika kalian menyaksikannya maka shalatlah dan berdoalah hingga gerhana berlalu” (Muttafaq ‘alaih).

Dan juga berdasarkan hadits Rasulullah r:

((إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ))

“Jika salah seorang diantara kalian memasuki masjid, maka janganlah duduk hingga dia shalat dua rakaat” (Muttafaq ‘alaih).

Begitu juga shalat sunat thawaf dua rakaat, seandainya seorang muslim thawaf setelah Subuh atau setelah Ashar, berdasarkan hadits Rasulullah r:

((يَا بنَيِ عَبْدِ مَنَاف لاَ تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا البَيْتِ وَصَلَّى أيّةِ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أو نَهَارٍ))
 
“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seseorang untuk melakukan thawaf di Baitullah dan melakukan shalat kapan saja dia suka baik siang maupun malam” (Muttafaq ‘alaih).

74. Apa yang dimaksud dengan akhir shalat (دُبر الصَّلاة) dalam hadits yang menganjurkan untuk membaca doa atau zikir setiap akhir shalat, apakah yang dimaksud adalah akhir shalat atau setelah salam?

Jawab: Akhir shalat bisa dipahami akhirnya sebelum salam atau setelah salam langsung, dan terdapat banyak hadits shahih tentang hal tersebut dan mayoritas menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah akhir shalat sebelum salam jika berkaitan dengan doa, berdasarkan hadits Ibnu Mas’ud, tatkala beliau diajarkan Rasulullah tentang tasyahhud kemudian beliau bersabda:

(( ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ فَيَدْعُو )) وفي لفظ: (( ثُمَّ لِيَخْتَرْ مِنَ المَسْأَلَةِ مَا شَاءَ )) متفق عليه.

“Kemudian hendaklah dia memilih doa yang diingininya lalu berdoa” dan dalam lafadz yang lain “Kemudian dia memilih permohonan yang dia sukai” (Muttafaq ‘alaih).

Diantaranya juga adalah hadits Mu’az, bahwa Rasulullah bersabda:

((لاَ تَدَعَنَّ دُبرَ كُلِّ صَلاَةٍ أَنْ تَقُوْلَ: اللَّهُمَّ أَعِنِّيْ عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ))

“Janganlah engkau tinggalkan disetiap akhir shalat untuk membaca“:

“اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ”

“Ya Allah tolonglah aku untuk berzikir kepada-Mu dan bersyukur kepada-Mu dan beribadah dengan baik kepada-Mu“ (Diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmuzi dan Nasai dengan sanad yang shahih).

Diantaranya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Saad bin Abi Waqas dia berkata: Adalah Rasulullah disetiap akhir shalat membaca:

((اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ البُخْلِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الجُبْنِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أُرَدَّ إِلَى أَرْذَلِ العُمْرِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الدُّنْيَا وَمِنْ عَذَابِ القَبْرِ))

“ Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa takut dan aku berlindung kepada-Mu untuk tidak dikembalikan kepada umur yang sia-sia (pikun) dan aku berlindung kepad-Mu dari fitnah dunia dan dari azab kubur“

Adapun zikir-zikir yang terdapat dalam masalah ini, maka beberapa hadits yang shahih menunjukkan bahwa hal tersebut dibaca setelah salam, diantaranya adalah dengan membaca saat selesai salam:

أَسْتَغْفِرُ اللهَ أسْتَغْفِرُ الله أستغفر الله, الَّلهُمَّ أنت السَّلام ومِنْكَ السَّلام تَبَارَكْتَ يَا ذَا الجَلاَلِ وَالإِكْرَامِ

Baik dia menjadi imam ataupun ma’mum, atau dia shalat sendirian. Adapun jika dia menjadi imam, maka hendaknya dia berbalik menghadapkan mukanya kepada ma’mum, dan setelah membaca zikir yang di atas, maka baik imam, ma’mum atau yang shalat seorang diri hendaknya membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَـيْءٍ قَدِيْرٌ, لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللهِ. لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ لَهُ النِّعْمَةُ وَلَهُ الفَضْلُ وَلَهُ الثَّنَاءُ الحَسَنُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنُ وَلَوْ كَرِهَ الكَافِرُوْنَ, اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الجَدُّ مِنْكَ الجَدُّ

Sunnah bagi setiap muslim dan muslimah untuk membaca zikir ini setelah selesai shalat lima waktu dan kemudian membaca tasbih, hamdalah dan takbir sebanyak tiga puluh tiga kali dan untuk melengkapi hingga seratus, maka bacalah:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَـيْءٍ قَدِيْرٌ

Demikianlah semuanya terdapat riwayatnya dari Rasulullah, dan setelah itu hendaklah membaca ayat kursi sekali dan membaca surat Al-Ikhlas serta mu’awwizatain (Al-Falaq dan An-Nas) setiap habis shalat sekali dengan bacaan pelan, kecuali pada shalat Maghrib dan Subuh maka disunnahkan baginya untuk mengulangi bacaan ketiga surat tersebut sebanyak tiga kali, disunnahkan pula bagi muslim dan muslimah setelah shalat Fajar dan Maghrib untuk membaca:

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ, لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَـيْءٍ قَدِيْرٌ

Sebanyak sepuluh kali, sebagai tambahan atas bacaan sebelumnya dan sebelum membaca ayat Kursi dan ketiga surat yang telah disebutkan, sebagai pengamalan atas hadits-hadits shahih yang berkaitan dengan masalah ini.

75. Apa hukumnya zikir yang dilakukan secara berbarengan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang, Apakah sunnahnya dalam masalah ini mengeraskan suara atau menyembunyikannya?

Jawab: Yang disunnahkan adalah mengeraskan bacaan zikir setelah shalat lima waktu dan setelah shalat Jum’at setelah salam, sebagaimana terdapat riwayat dalam Ash-Shahihain dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma, bahwa beliau mengeraskan suaranya saat zikir dan setelah melaksanakan shalat fardhu, hal tersebut dilakukan pada zaman Rasulullah r, Ibnu Abbas berkata: “Aku mengetahui mereka shalat jika aku mendengarnya“

Adapun melakukan secara berbarengan dimana satu sama lain saling memadukan suaranya dari awal hingga akhir dan saling mengikuti, hal tersebut tidak terdapat dasarnya, justru itu adalah bid’ah, yang disyari’atkan adalah melakukan zikrullah semuanya tanpa satu sama lain saling mengikuti suaranya, dari awal hingga akhir.

76. Jika seseorang berbicara saat shalat karena lupa apakah shalatnya batal?

Jawab: Jika seorang muslim berbicara saat shalat karena lupa atau tidak tahu maka shalatnya tidaklah batal karenanya, baik itu shalat fardhu atau shalat sunat, berdasarkan firman Allah:

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah“ (Al Baqarah: 286).

Terdapat riwayat shahih dari Rasulullah bahwa Allah berfirman: “Aku telah melakukannya (tidak menghukum orang yang lupa dan tersalah)”

Terdapat dalam Shahih Muslim dari Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Silmi bahwa dia menjawab orang yang batuk saat shalat karena tidak tahu atas hukum syar’i, maka orang-orang yang berada di sekelilingnya mengingkarinya dengan memberikan isyarat, maka dia bertanya kepada Nabi r tentang hal tersebut dan nabi tidak menyuruhnya untuk mengulanginya, sedangkan orang yang lupa seperti orang yang tidak tahu bahkan justru lebih utama, karena Rasulullah r berbicara saat shalat karena lupa dan dia tidak mengulanginya bahkan justru meneruskan shalatnya sebagaimana yang terdapat dalam Ash-Shahihain dari hadits Abu Hurairah dalam kisah Dzul Yadain dan juga sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Muslim dari hadits Ibnu Mas’ud dan Imran bin Hushain radiallahuanhum.

Sedangkan memberi isyarat dalam shalat tidaklah mengapa jika terdapat keperluan di dalamnya.

Jawaban ini didiktekan oleh orang yang mengharap ampunan Rabb-nya:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin BazSemoga Allah memberi ampunan kepadanya-
Shalawat serta salam kepada nabi Muhammad,

Makkah Al-Mukarramah – Dzul Hijjah tahun 1412 H

Leave a Comment