Apakah Menonton Film Porno Membatalkan Puasa?

Apakah Menonton Film Porno Membatalkan Puasa?

Fikroh.com – Puasa merupakan salah satu tiang penyangga agama islam yang sangat penting. Puasa bahkan termasuk salah satu dari rukun islam yang lima. Siapa pun wajib meyakinkannya tanpa kecuali.

Para ulama mendefinisikan puasa dengan arti: menahan diri dari makan dan minum serta menahan hawa nafsu dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini sebagaimana firman Allah

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}

Puasa memiliki pembatalnya sendiri. Setiap muslim wajib mengetahui dengan baik agar bisa menjauhi pembatal-pembatal puasa selama ramadhan. Dalam artikel ini akan dijelaskan macam-macam pembatal puasa dan jawaban atas masalah apakah menonton film porno bisa membatalkan puasa?

Apakah menonton Film Porno Saat Puasa Bisa Batal?

Tidak diragukan lagi bahwa menonton film porno dan sejenisnya merupakan perbuatan tercela yang dilarang agama.

Menonton film Porno termasuk dosa besar yang kita dilarang melakukannya. Baik saat puasa maupun diluar bulan puasa. Atas perbuatan ini kelak Allah akan menghisabnya dan meminta pertanggung jawabannya.

Alloh berfirman: 

((إن السمع والبصر والفؤاد كل أولئك كان عنه مسؤولاً))

Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semua itu akan diminta pertanggung jawabannya. (QS Al-Isra)

فعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة، فزنا العين النظر، وزنا اللسان المنطق، والنفس تتمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك كله أو يكذبه»[البخاري-ومسلم]

Dari Abu Hurairah betkata, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam; “Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, ia pasti melakukan hal itu dengan tidak dipungkiri lagi, zina mata adalah memandang, zina lisan adalah bicara, jiwa mengkhayal dan kemaluan yang akan membenarkan itu atau mendustakannya”. (HR Bukhari)

Ayat dan hadits diatas menjadi dalil akan haramnya melihat atau menonton film porno dan yang sejenisnya.

Keharaman hal ini berlaku diluar bulan Ramadhan dan lebih ditekankan lagi keharamannya di bulan Ramadhan. Karena ramadhan merupakan bulan yang mulia yang harus kita hormati kemuliaannya. Maka barang siapa melakukannya di bulan Ramadhan berarti ia telah merusak kemuliaan bulan Ramadhan dan merusak tujuan yang Allah harapkan yaitu ketakwaan.

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}

Berkaitan dengan soal apakah puasanya batal karena melihat gambar atau film porno. Maka hal ini dikembalikan pada efek yang ditimbulkan. Yakni apakah saat menonton sampai keluar air mani atau tidak. Jika mengakibatkan keluarnya air mani maka puasanya batal dan wajib baginya mengqada di lain hari.

Adapun jika hanya keluar madzi maka para ulama berbeda pendapat akan hukum puasanya. Dan pendapat yang kuat puasanya tidak batal jika hanya air madzi yang keluar.

Sedangkan ketika menonton film porno tidak sampai keluar air mani dan madzi, maka puasanya tetap sah. Namun pahala puasanya bisa saja Alloh hapus dan dihilangkan.

Oleh karena itu seyogyanya kita pelihara diri kita dari berbagai dosa sekecil apapun agar terhindar dari dosa dan murka Alloh.

Sebagai pelengkap dari tulisan ini akan kami fikroh.com cantumkan pula ringkasan pembatal-pembatal puasa yang penting untuk diketahui.

Perlu diketahui bahwa yang bisa membatalkan atau merusak puasa adalah perbuatan yang jika dilakukan pada siang hari (saat puasa) dianggap batal menurut syariat seperti yang telah dijelaskan oleh para ulama. Dan berikut ini ringkasan pembatal-pembatal puasa:

  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Hubungan intim di siang hari
  • Masturbasi atau onani
  • Muntah dengan sengaja
  • Terjadi haid atau nifas

Leave a Comment