Shalat Isyraq, Hukum, Waktu dan Keutamaannya

Shalat Isyraq, Hukum, Waktu dan Keutamaannya

Pertanyaan:

Apakah ada shalat yang dikerjakan saat terbitnya matahari, dan kapan waktunya? Mohon penjelasannya. Terima kasih

Jawaban:

Segala puji hanya bagi Allah, Rabb pemilik alam semesta, shalawat dan salam untuk Sayyid kita, tauladan sepanjang zaman, Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wassalam.

Shalat syuruq (شروق( (saat terbitnya matahari), oleh para ahli fiqih Syafi’iyyah (ulama madzhab syafi’i) disebut dengan “Shalat Isyraq”. Sebagian mereka menyatakan bahwa ia sebenarnya adalah Shalat Dhuha. Sedangkan yang lain menyatakan, keduanya berbeda.

Ar-Ramli rahimahullah berkata: “Adh-Dhuha… Ia adalah Shalat Isyraq, sebagaimana yang difatwakan oleh Al-Walid rahimahullahu ta’ala (maksudnya, ayah beliau, yaitu Imam Syihabuddin Ar-Ramli, penerj)” (Nihayatul Muhtaj).

Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata, Shalat Isyraq berbeda dengan Shalat Dhuha. Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarwani dalam Hasyiyah-nya terhadap Tuhfatul Muhtaj.

Dan dalil dari shalat ini adalah Hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ

Artinya: “Siapa saja yang Shalat Shubuh secara berjamaah, kemudian duduk berdzikir kepada Allah hingga matahari terbit, kemudian shalat dua rakaat, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala haji dan ‘umrah, sempurna, sempurna.” (HR. At-Tirmidzi, dan beliau berkata: Hadits hasan)

Ath-Thibi berkata: “Yaitu, kemudian ia shalat setelah matahari naik setinggi tombak hingga keluar dari waktu karahah (makruh). Dan shalat ini dinamakan Shalat Isyraq, dan ia adalah awal waktu Shalat Dhuha” (Silakan lihat “Mir’atul Mafatih” karya Al-Mubarakfuri).

Waktu Shalat Syuruq

Dan waktunya dimulai dari naiknya matahari setinggi tombak, sebagaimana dikatakan oleh para ahli fiqih, yaitu sekitar seperempat jam setelah terbitnya matahari. Dan itu untuk menghindari shalat pada waktu yang dilarang. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ، أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا: حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ، وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

Artinya: “Tiga waktu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk shalat atau menguburkan jenazah di waktu tersebut, yaitu ketika matahari terbit hingga ia meninggi, ketika tepat tengah hari hingga matahari bergeser ke arah barat, dan ketika matahari hampir tenggelam sampai ia benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)

Siapa saja yang mengikuti Hadits yang menunjukkan keutamaan shalat ini, semoga Allah ‘azza wa jalla menetapkan pahala shalat ini untuknya, baik shalat ini dinamakan Shalat Dhuha atau Shalat Isyraq. Wallahu a’lam.

Fatwa Dar Ifta Jordania

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Leave a Comment