Hukum Pembunuhan antara Saudara: Potret Buruk Sejarah Islam

Hukum Pembunuhan antara Saudara: Potret Buruk Sejarah Islam

Fatwapedia.com – Salah  topik paling kontroversial  dalam sejarah Islam adalah hukum pembunuhan antar saudara (Law of Fratricide). Seorang pangeran membunuh pangeran saudara lainnya untuk mendapatkan kekuasaan setelah raja meninggal. 

Praktik ini sebenarnya berlaku hampir di setiap peradaban besar dunia seperti Romawi, Persia, India dan China, namun menjadi noda sejarah ketika secara luas dipraktikkan dalam kepemimpinan umat. Praktik yang tentu tidak perlu terjadi ketika umat mempraktikkan  suksesi kepemimpinan para Sahabat mulia. 

Ketika pelbagai dinasti Muslim bertumbuhan, mereka tidak mengenal sistem suksesi kepemimpinan yang damai.  Alih-alih, Fatimiyyah, Andalus, Turki, Tatar dan Moghul meneruskan tradisi buruk mereka untuk memperoleh kekuasaan. Dalam tradisi itu, kerajaan dianggap sebagai kekayaan bersama semua dinasti. Maka mati atau sakitnya raja menjadi sinyal adanya pesta para pengeran dengan aturan dan logika kejam,“winner takes all” (Pemenang mengambil semuanya).  Pembantaian dan pembunuhan di antara para pangeran kemudian terjadi hingga pangeran terakhir yang bertahan berkuasa.

Di era Ustmani, pasca kekalahan Beyazid I atas Timur dalam pertempuran Ankara (1402), keempat anaknya saling berebut kekuasaan dan  Perang Saudara (interregnum) berkecamuk hingga shahzade termuda, Mehmet I berhasil menyingkirkan (membunuh) ketiga saudaranya dan menjadi pewaris tunggal Ustmani (1413).

Mungkin praktik itu tidak selalu dilihat dalam kaca mata negatif. Dalam sistem suksesi kepemimpinan yang lemah, maka di tangan pemimpin yang kuat dan kejam, cara itu dianggap sebagai upaya efektif untuk mempertahankan integrasi kekuasaan Ustmani hingga berabad-abad kemudian. Karena dalam praktik dinasti lain, setelah mangkatnya sang raja, mereka lebih memilih jalan akomodasi untuk menghindari pertumpahan darah dengan membagi-bagi wilayah (saham) di antara para pangerannya. 

Dipengaruhi pelbagai insiden politik yang mengancam integritas Ustmani dalam era Interregnum (1402-1413), Mehmet II memperkenalkan dan melegalkan tindakan tersebut.

“Siapapun anak-anakku yang akan naik tahta, maka diperbolehkan baginya untuk membunuh saudara-saudaranya untuk kepentingan kemaslahatan rakyat. Mayoritas ulama telah menyetujui hal ini. Maka biarkan hal itu terjadi seperti itu.”

Dalam interpretasinya yang buruk, para penguasa itu kemudian menggunakan agama sebagai dasar tindakannya.  Selim I naik tahta dengan mengeksekusi dua saudaranya, Shahzade Korkut dan Shahzade Mustafa. Demikian pula, Ahmed III naik tahta setelah mengeksekusi 12 saudaranya dan mengubur mereka di samping makam ayahnya. 

Di tengah kehidupa Eropa yang beranjak beradab, praktik brutal ini dicela Duta Besar Austria, Ogier Ghiselin di Istanbul. 

Katanya, “Sungguh kasihan menjadi anak Kaisar Ustmani. Hanya karena salah satu mereka berhasil naik tahta, maka yang lainnya menunggu kematian. Jika saudara sang Kaisar masih hidup, dan tuntutan tentara tidak pernah ada hentinya. Ketika Kaisar tidak menerima tuntutan mereka, dan para tentara itu akan berteriak, “Semoga Tuhan menyelamatkan saudaranya”, (maka di mata Kaisar) teriakan itu menunjukkan bahwa mereka hendak (menggulingkan) menaikkan tahta (saudara)nya.”

Setelah protes terus menerus dari rakyat, baru praktik itu dihentikan oleh Sultan Ahmed I (1590-1617), namun diganti kezaliman yang hampir sama, pemenjaraan di sepanjang hidupnya.

Praktik brutal itu tidak hanya menjadi kasus istimewa Ustmani, namun hampir semua dinasti Islam. Dalam Dinasti Moghul, Shah Jahan naik tahta setelah menyingkirikan saudara tertuanya, Khusrau Mirza (1622) dan Shahriyar (1628). Berikutnya,  anak tertua Shah Jahan, Dara Shikoh dieksekusi oleh saudaranya yang lebih muda, Aurangzeb untuk menggantikan ayahnya menjadi kaisar Mughal. (1659). 

Ketika Shah Abbas I dari Dinasti Safawi meninggal (1628), semua saudaranya dan anak-anaknya yang mengklaim tahta dipenjara dan dibunuh. Ketika tidak ada pangeran dari keturunannya sendiri, maka cucunya, Sa’am Mirza dinaikkan tahta sebagai Safi I. Demikian traumatisnya praktik keji itu, maka ketika Safi II dipanggil ke istana untuk menggantikan Safi I, dia sedemikian ketakutan karena mengira akan dibunuh atau setidaknya dibuat buta.  

Padahal paradigma Islami menetapkan bahwa pengangkatan penguasa berdasarkan praktik demokratis, yakni syura (persetujuan umat). Praktik ini secara konsisten dijalankan para sahabat dengan terpilihnya Abu Bakar, Umar, Ustman dan  Ali RA. Namun setelah itu, Sunnah Sahabat mulai digantikan adat-istiadat para suku dan kerajaan-kerajaan Muslim menggunakan proses pengangkatan kepemimpinan berdasarkan model kesukuan yang berdarah.

Dalam pandangan Nazeer Ahmad, model pengangkatan kepemimpinan yang penuh intrik dan berdarah ini menjadi jalan kejatuhan pelbagai dinasti Islam. Dan dalam kekosongan kepemimpinan yang kuat dan visioner, karena dibatasinya akses kekuasaan, kecakapan dan partisipasi umat, maka pelbagai dinasti itu menghadapi kemerosotannya, dan pada saat sama, Eropa mulai merancang kepemimpinan modern dan partisipatif.

Oleh: Ahmad Dzakirin

Leave a Comment