Hukum, Nishab dan Cara Membayar Zakat Tanaman dan Buah Sesuai Syariat

Hukum, Nishab dan Cara Membayar Zakat Tanaman dan Buah Sesuai Syariat


Fatwapedia.com – Zakat tanaman dan buah-buahan secara global hukumnya wajib. Sebagaimana ketetapannya sudah digariskan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’ para ulama, walaupun secara rincinya para ulama berbeda pendapat.

Hukum Zakat Hasil Tanaman Dan Buah-buahan

Para ulama sepakat atas wajibnya mengeluarkan zakat tanaman sebagaimana yang pernah dilakukan nabi, yakni gandum biji, gandum tangkai, kurma dan kismis. Kemudian terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama selain dalam ketetapan dalil. Secara global pendapat mereka antara lain:
Pertama: Tidak ada zakat bagi tanaman kecuali empat jenis di atas. (Al-Muhalla (5/209) dan halaman seterusnya. Naillu al-Authar (4/170). Al-Amwaal, oleh Abi `Ubaid (469/1378). Tamam Al-Minnah hal 372-373. Fiqh zakat (1/377) Ini merupakan mazhabnya Ibnu `Umar [Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid (469/1378), sanad shahih dari Ibnu `Umar, beliau berkata dalam permasalahan zakat perkebunan dan buah-buahan berupa kurma, anggur, gandum hintah dan sejenis gandum tangkai, dan lain-lain dalam musnad Asy-Syafi`iy (656) dengan sanad shahih], Hasan Bashri [Hadits diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaid (496/1379-1380). Ibnu Zanjawih (1030-1899) dengan sanad shahih], ats-Tsauri, asy-Sya‘bì, Ibnu sirriin, Ibnu al-Mubârak, Abu `Ubaid dan `Ulama terdahulu yang lainnya, yaitu riwayat dari Ahmad, merupakan mazhabnya Ibnu Hazm, hanya saja Ibnu Hazm tidak menganggap sahnya hadits tentang kismis, ini juga menurut asy-Syaukâni, kemudian Al-Albaniy.
Pendapat ini berpijak pada hadits dari Abi Burdah, dari Abi Musa dan Mu‘âdz, bahwa nabi mengutus keduanya ke negri Yaman -untuk mengajarkan pada kaum tersebut tentang urusan agama mereka- kemudian nabi memerintahkan pada keduanya supaya tidak memungut zakat, kecuali empat jenis hasil perkebunan, yakni: Gandum hinthah, gandum sya‘ìr, kurma dan kismis. [Al-Hakim (1/401). Al-Baihaqì (4/125). Dihukum shahih oleh Al-Albaniy dalam ash-shahihah (879)]
Dalam artian selain keempat jenis tanaman tersebut tidak ada dalilnya sama sekali, juga tidak ada ijma dari para ulama‘. Maka tidak diperbolehkan menganalogikan tanaman lain dengan empat jenis tersebut dengan menitik beratkan pada persamaan makanan yang menguatkan, banyak manfaat dan juga banyak wujudnya, dan kemudian menetapkan hukum sebagaimana empat jenis tersebut. Karena nabi ketika mewajibkan zakat khusus pada empat jenis tanaman tersebut, dan meninggalkan yang lain, beliau tau bahwa manusia memiliki bermacam-macam makanan yang menguatkan dan juga bermacam-macam harta hasil dari bumi, namun beliau sengaja tidak mewajibkan zakat karena memberikan kemurahan, sebagaimana kemurahan tidak wajib zakat pada kuda dan hamba sahaya.
Kedua: Menurut mazhab Syafi‘i dan Maliki: Bahwa zakat wajib pada tiap makanan yang menguatkan tubuh dan di simpan [Al-Muwathaa’ (1/276) terbitan al-Halabii). Al-Muhadzab beserta syarahnya al-Majmuu‘ (5/493). Fiqh Zakat (1/378)], makanan pokok adalah sesuatu yang di buat makanan pokok oleh sejumlah orang yang hidup dalam kondisi normal, tidak dalam kondisi darurat, seperti sejenis gandum biji, gandum tangkai, jagung, beras dan lain-lain. Sedangkan seperti sejenis kacang-kacangan baik itu kacang tanah, biji badam dan lain-lain tidak wajib mengeluarkan zakatnya, walaupun kacang-kacangan tersebut mampu di simpan lama seperti beras, jagung dan makanan pokok lain, namun kacang-kacangan tersebut tidak mampu menguatkan tubuh manusia seperti halnya beras dan lain-lain.
Pendapat ini berlandaskan pada hadits Mu‘adz bin Jabal: Adapun mentimun, semangka, delima, tebu, dan hijau-hijuan, Rasulullah tidak mewajibkan zakatnya. [Hadits Dha`if, dikeluarkan oleh al-Baihaqi (4/129). Al-Hakim (1/558). Ad-Daruquthni (2/97). Lihat at-Talkhiis (837)] Makanan yang menguatkan besar manfaat seperti halnya hewan ternak, maka hukum zakatpun berlaku padanya sebagaimana binatang ternak.
Ketiga: Tiap makanan yang kering, tahan lama, dan bisa di takar. [Al-Mughni (2/690). Syarh Muntaha al-Iraadaat (1/388). Fiqh Zakat (1/381)] Ini merupakan riwayat yang paling terkenal dari Imam Ahmad. Termasuk di dalamnya biji-bijian, buah-buahan yang bisa di takar dan di simpan, termasuk juga jenis kacang-kacangan seperti kacang buncis atau kacang panjang, adas dan jenis kacang lain, termasuk juga kurma, anggur, biji badam, kacang tanah dan lain-lain. Karena semua jenis makanan di atas memiliki sifat kering, tahan lama dan bisa di takar.
Sedangkan jenis buah-buahan tidak ada zakatnya, seperti apel, buah pala, dan lain-lain, dan juga sayur-sayuran. Dalil mereka adalah:
1. Sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam : 
(لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوسَقٍ صدقة)
Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ausaq.” (Hadits Riwayat: Al-Bukhariy (1447).  Muslim (979)
Mereka mengatakan bahwa hadits ini memandang harta yang wajib dikeluarkan zakat dari sudut timbangan, ini menunjukkan bahwa zakat hanya wajib pada jenis hasil tanaman  ladang atau perkebunan yang bisa di timbang dan di takar.
2. Sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
لَيْسَ فِي حَبٍّ وَلَا تَمْرٍ صَدَقَةٌ، حَتَّى يَبْلُغَ خَمْسَةَ أَوْسُقٍ
Tidak ada zakat pada biji-bijian dan kurma hingga beratnya mencapai 5 ausaq. (Hadits Riwayat: Muslim (979). An-Nasa’iy (2485)
Mereka mengatakan: Ini menunjukkan wajibnya zakat pada biji-bijian dan kurma, dan meniadakan yang lain.
Ibnu Taimiyah memilih bahwa yang mu’tabar dalam masalah ini adalah sudut penyimpanan, bukan sudut pandang yang lain, karena adanya makna yang sesuai untuk mewajibkan zakat pada masalah ini, berbeda dengan takaran yang merupakan ukuran murni dan juga timbangan.
Keempat : Tiap sesuatu yang di tanam oleh anak adam di bumi dan menghasilkan, maka wajib hukumnya dikeluarkan zakatnya. (Al-Muhalla (5/212). Al-Hidaayah (5/502). `Urdhatul Ahwadzii (3/135))
Ini merupakan ucapan `Umar bin ‘Abdul ‘Azìz, dan merupakan mazhabnya Abu Hanifah, dan Daud Azh-Zhârì, dirajihkan oleh Ibnu ‘Arabi dan merupakan pendapat yang di pilih oleh al-Qardhâwi. Dalil mereka:
a. Keumuman makna ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنفِقُوا مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الْأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (Al-Baqarah, ayat 267)
Mereka mengatakan: Tidak akan bisa dibedakan apa saja yang dikeluarkan dari bumi.
b. Firman Allah Subhanahu wata’ala:
(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ)
Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (panen). (Al-An‘am, ayat 141)
Ayat ini disebutkan setelah menjelaskan tentang beragam jenis yang berkaitan dengan makanan berupa kebun-kebun yang berjunjung, buah kurma, pohon-pohon yang beraneka ragam, buah zaitun, dan buah delima.
c. Hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
(فيما سقَتْ السَّمَاءُ  الْعُشْرُ وَفيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ)
Pada produksi pertanian yang diairi dengan air hujan maka zakatnya sepuluh persen; dan pada hasil produksi pertanian yang diairi dengan alat angkutan air, maka zakatnya lima persen”
Mereka mengatakan: Pada hadits ini juga tak dapat dibedakan antara beberapa jenis makanan yang menguatkan, antara beberapa jenis bahan makanan, antara makanan yang bisa bertahan lama dan tidak. Ibnu Arabi berkata: Dalil paling kuat dalam masalah ini adalah dalil mazhabnya Abu Hanifah yang lebih bersimpati pada orang miskin, dan paling utama dalilnya untuk merealisasikan rasa syukur atas anugrah nikmat rizki dari Allah, inilah pesan makna umum yang di tunjukkan oleh Al-Qur’an dan hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Mereka mempertanyakan dan meragukan pendapat para ulama yang mewajibkan zakat hanya pada empat jenis makanan. Kemudian berkata: Untuk menetapkan kebenaran pendapat, ulama-ulama itu melakukan penafsiran, hingga kewajiban zakat terbatas pada empat jenis makanan saja?!
Pendapat Yang kuat: Zakat Tanaman Dan Buah Tidak Disyaratkan Satu Tahun
Menurut kesepakatan para ulama, tidak disyaratkan satu tahun dalam zakat hasil tanaman sawah ladang dan perkebunan. Sesuai dengan firman Allah Subhanahu wata’ala :
(وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ)
Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) pada hari memetik hasilnya (panen).
Karena hasil bumi itu berkembang dengan sendirinya, kemudian diwajibkan zakat. Berbeda dengan harta-harta zakat yang lain yang syaratnya satu tahun, sebab ianya memungkinkan butuh pada penanaman modal. [Al-Mughni (6/696)]

Kapan Zakat Hasil Tanaman Dan Buah Diwajibkan? Dan Kapan Dikeluarkan?

Wajib mengeluarkan zakatnya di saat sudah tampak masaknya buah, seperti kerasnya biji pada tumbuhan biji-bijian, adanya rasa manis dan berwarna pada buah kurma, anggur dan lain-lain.
Sedangkan waktu mengeluarkan zakatnya, yakni pada biji-bijian setelah membersihkannya, dan pada buah seperti kurma dan anggur setelah pengeringan, karena masa tersebut adalah waktu yang siap saji, dan waktu penyimpanan. Terkait dengan hal ini, jika tanaman tersebut rusak sebelum matang, maka sama sekali tidak ada kewajiban zakat, juga jika rusaknya setelah matang atau setelah berkewajiban mengeluarkan zakatnya, namun sebelum di rawat atau di simpan, maka juga tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. [Al-Mughni (2/702)]

Adakah Disyaratkan Nishab Pada Zakat Tanaman Dan Buah? Dan Berapa Kadarnya?

Menurut mayoritas disyaratkan mencapai satu nishab, dan kadarnya 5 ausaq dari biji-bijian yang sudah dibersihkan. Berdasarkan sabda nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
(لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوسَقٍ صدقة)
Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ausaq.”
Kadarnya : 50 takaran Mesir, sama dengan (4 1/6) H.L, sama dengan 647 kilo gram gandum. Jika hasil panennya kurang dari satu nishab, maka tidak wajib mengeluarkan zakat menurut mayoritas ulama, dan sebagian dari mereka adalah ulama-ulama mazhab Abu Hanifah. Sedangkan Abu Hanifah sendiri mewajibkan zakat pada hasil tanaman baik kadarnya sedikit, maupun banyak. (Fiqh Zakat (1/400) Asumsi ini berlandaskan pada makna umum dari hadits:
 فيما سقَتْ السَّمَاءُ  الْعُشْر…[2]
Pada produksi pertanian yang diairi dengan air hujan  maka zakatnya sepuluh persen
Karena satu tahunnya tidak diperhitungkan, maka nishabnya juga tidak diperhitungkan.
Akan tetapi hadits :
 لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوسَقٍ صدقة
Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ausaq tidak bertentangan dengan hadits sebelumnya, karena hadits ini maknanya khusus, jelas dan rinci, sedangkan hadits sebelumnya maknanya umum, tidak jelas dan gelobal, dan hadits ini menjelaskan tentang nishab, hanya saja hadits ini membedakan antara wajib mengeluarkan zakat 1/10 atau separuhnya, maka tidak ada pertentangan antara keduanya.Allah Maha Tahu. [Al-Mughni (2/695). I‘laamu al-Muwaqq‘iin (3/229)]

Kadar Nishab Barang Yang Tidak Ditakar Yang Diwajibkan Zakatnya Oleh Sebagian Ulama.

Barang yang tidak di takar dengan timbangan seperti kapas misalnya, maka para ulama berbeda pendapat tentang kadar nishabnya: [Fiqh Zakat (1/401)]
Dilihat dari sudut pandang harga, jika harganya mencapai nishab barang-barang yang di takar, maka wajib mengeluarkan zakat, jika tidak seharga barang tersebut,  maka tidak ada zakatnya.
Ditinjau dari sudut 5 padanan yang lebih tinggi untuk mengukur atau menentukan nishabnya.
Nishabnya disamakan dengan nishab uang.
Dikeluarkan zakatnya baik barangnya sedikit, maupun banyak tanpa memandang nishab.
Nishabnya di ukur dengan timbangan, yakni 647 kilo gram.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni jilid 2/697 mengunggulkan pendapat yang terakhir dan memberikan komentar pada pendapat-pendapat yang lain: “Saya tidak menemukan pendapat-pendapat mereka itu memiliki dalil dan dasar yang bisa di buat pedoman pendapat  mereka”. Dan Ibnu Qudamah menguatkan pendapat yang terakhir dengan hadits nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam :
(لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوسَقٍ صدقة)
Tidak ada zakat pada perak yang beratnya kurang dari lima ausaq
Sedangkan al-Qardhawi memilih pendapat yang memandang dari sudut harga, yakni pendapat pertama.

Apakah Pendapatan Dikumpulkan Sebagiannya Dengan Sebagian Yang Lain Untuk Menyempurnakan Satu Nishab?

Pendapat ulama yang paling kuat, bahwa pendapatan yang sejenis dikumpulkan sebagiannya dengan sebagian yang lain, sedangkan yang berlainan jenis tidak dikumpulkan. Maka gandun jenis hinthah tidak dikumpulkan dengan gandum jenis tangkai, tidak dikumpulkan pula beberapa jenis kacang-kacangan sebagiannya dengan sebagian yang lain. Maka tidak dikumpulkan kacang chickpea dengan kacang buncis dan adas, dan lain sebagainya. [Al-Majmuu‘, oleh imam Nawawi (5/511-513)] Adapun jenis gandum biji boleh dikumpulkan satu sama lain, demikian juga jenis tangkai. Semua jenis kurma, meskipun kadang penyebutannya berbeda, untuk menyempurnakan satu nishab boleh dikumpulkan satu kurma dengan sesama jenis kurma lainnya, [Al-Muhalla Ibnu Hazm (5/253)] dan walaupun berasal dari kebun yang berbeda-beda.
Namun sebagian ulama  memperbolehkan menggabungkan gandum biji dengan gandum jenis tangkai untuk menyempurnakan satu nishab, demikian pula beberapa jenis kacang-kacangan yang berbeda, seperti kacang buncis, chickpea, kacang polong, adas, dan jenis kacang-kacangan yang lain. Ini merupakan pendapat dari mazhab Maliki, riwayat dari Ahmad dan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyah. [Al-Mughni (2/560). Al-Mudawwanah (1/288). Ensiklopedia Fatwa (25/23-24)]
Penulis berkata: Saya tidak menemukan dalil sebagai dasar pendapat ini. Pendapat yang pertamalah yang jelas dalilnya.

Bolehkah Mengumpulkan Hasil Tanaman Dalam Satu Tahun, Untuk Menyempurnakan Nishab?

Jika seseorang memiliki tanaman di perkebunan dan ada yang panennya cepat, ada pula yang lambat, maka boleh mengumpulkan hasil tanaman tersebut untuk menyempurnakan satu nishab, selama masih dalam tahun itu juga. Asumsi ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyah. [Ensiklopedia Fatwa (25/23). Al-Mughni (2/733)] Namun juga disyaratkan harus dari hasil tanaman yang sejenis. Sedangkan jika tanaman tersebut panennya dalam tahun yang berbeda, maka tidak boleh dikumpulkan untuk menyempurnkan satu nishab.

Menghitung Nishab Kurma Dan Anggur

Sebaiknya pemerintah atau hakim mengutus pengurus zakat untuk memperhatikan dan menghitung tanaman kurma atau anggur ketika buahnya sudah tampak masak, yakni menghitung berapa kadarnya setelah kering, untuk mengetahui berapa kadar jumlah zakat yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya, dan memberikan tawaran kepada mereka antara menjaganya sampai kering semua hasil panennya, atau memakannya saat buahnya masih basah serta mengganti hak atau zakat untuk fakir miskin. Jika ia membiarkan buahnya sampai kering, maka ia harus mengeluarkan zakatnya setelah kering, baik sedikit maupun banyak. Dan jika ia memilih untuk memakannya dalam keadaan buah masih basah, maka ia harus mengeluarkan zakatnya sesuai dengan taksiran pengurus zakat .
عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزْوَةَ تَبُوكَ، فَلَمَّا جَاءَ وَادِيَ القُرَى إِذَا امْرَأَةٌ فِي حَدِيقَةٍ لَهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: «اخْرُصُوا»، وَخَرَصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشَرَةَ أَوْسُقٍ فَلَمَّا أَتَى وَادِيَ القُرَى قَالَ لِلْمَرْأَةِ: «كَمْ جَاءَ حَدِيقَتُكِ» قَالَتْ: عَشَرَةَ أَوْسُقٍ، خَرْصَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
Dari Abi Humaid as-Sâ‘idì berkata: Ketika kami bersama Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- saat perang Tabuk dan tiba di wadi al-Qura, saat itu ada seorang wanita di kebunnya. Kemudian Rasul bersabda kepada para sahabat: Kalian taksirlah, dan Rasulullah menghitung 10 ausaq. Maka Rasul berkata pada wanita tersebut: Hitunglah hasil panenmu, berapa yang akan kamu keluarkan zakatnya. Ketika Rasul sampai di wadi al-Qura, beliau bertanya pada wanita itu: Berapa hasil panen kebunmu? Wanita itu menjawab: 10 Ausaq, sebagaimana taksiran Rasulullah. [Hadits Riwayat Al-Bukhariy (1482). Muslim (1392)]
(عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا :كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَبْعَثُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ رَوَاحَةَ إِلَى يَهُوَدَ ,فَيَخْرُصُ عَلَيْهِمُ النَّخْلَ حِينَ يُطَيَّبُ قَبْلَ أَنْ يُؤْكَلَ مِنْهُ ,ثُمَّ يُخَيِّرُ يَهُوَدَ يَأْخُذُونَهُ بِذَلِكَ الْخَرْصِ ، أَمْ يَدْفَعُونَهُ إِلَيْهِمْ بِذَلِكَ الْخَرْصِ لِكَيْ تُحْصَى الزَّكَاةُ قَبْلَ أَنْ تُؤْكَلَ الثِّمَارُ وَتُفَرَّقَ)[3]
Dari `A’isyah -radhiyallahu `anhu- berkata: Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengutus `Abdullah bin Rawâhah kepada orang Yahudi untuk menghitung kurma mereka saat sudah masak sebelum di makan. Kemudian memberikan tawaran kepada orang Yahudi untuk mengambil hasil buah dari taksiran tersebut, atau menyerahkan hasil buah kurma tersebut kepada kaum muslimin sejumlah taksiran tersebut, supaya dihitung zakatnya sebelum buahnya di makan atau berguguran. (Hadits Riwayat: Abu Daud (1606). Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwaal (483/1438). Baihaqi (4/123). Ahmad (6/163), hadits hasan sebagaimana dalam kitab al-Irwaa’ (805)
Bolehkah Memakan Buah Dari Tanaman, Sebelum Masa Panen? Dan Apakah Diperhitungkan Saat Menghitung Zakatnya?
Jawab: Boleh saja bagi pemilik tanaman memakan buahnya yang ia inginkan sebelum masa panen, bahkan boleh memberikan sedekah saat memanennya, dan itu tidak akan diperhitungkan ketika menghitung zakatnya, sebab pengeluaran zakat adalah di saat hasil panen tersebut sudah bersih, karena zakat tidak diwajibkan kecuali setelah memungkinkan untuk ditakar atau ditimbang. Jadi sebelum dibersihkan dan ditakar, masih dalam kekuasaan penuh pemilik tanaman. Pendapat ini menurut imam Syafi‘ì, al-Laits dan Ibnu Hazm. [Al-Muhalla (5/529)]

Berapa Kadar Zakat Tanaman Dan Buah-Buahan Ketika Mencapai Satu Nishab?

Jawab: Kadar wajib zakat pada tanaman dan buah-buahan berbeda-beda, sesuai dengan cara pengairan yang dilakukan. Jika pengairannya tanpa menggunakan alat, seperti kincir air atau mesin air (sanyo), maka zakatnya 1/10. Sedangkan yang menggunakan alat, atau dengan membeli air, maka zakatnya 1/20. Dasar ketentuan ini adalah:
Hadits Ibnu `Umar, nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
(فيما سقَتْ السَّمَاءُ والعيون أو كان عثريا  الْعُشْرُ وَفيمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ)[2]
Pada produksi pertanian yang diairi dengan air hujan dan air mata air, atau air sungai tanpa menggunakan alat untuk mengairi maka zakatnya sepuluh persen; dan pada hasil produksi pertanian yang diairi dengan alat angkutan air, maka zakatnya lima persen” (Hadits Riwayat: Al-Bukhariy (1483).  Abu Daud (1581). At-Tirmidziy (635). An-Nasa’iy (5/41). Ibnu Maajah (1817)
2. Hadits dari Jabir, nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فِيمَا سَقَتِ الْأَنْهَارُ، وَالْغَيْمُ الْعُشُورُ، وَفِيمَا سُقِيَ بِالسَّانِيَةِ نِصْفُ الْعُشْرِ[3]
“Pada (perkebunan) yang disirami dari sungai dan hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh, dan yang disirami dengan alat seperduapuluh.” (Hadits Riwayat: Muslim (981). Abu Daud (1582).  An-Nasa’iy (5/42)
Sedangkan jika pengairannya setengah hari menggunakan biaya, dan setengah hari lagi tanpa biaya, maka zakatnya 3/40 menurut kesepakatannya para ahli fiqih.
Jika sebagian tanah di airi lebih banyak dari yang lainnya, menurut mayoritas dilihat yang lebih banyak, dan mengugurkan hukum yang sedikit. Pendapat yang lain mengatakan, hukumnya digugurkan semuanya.
Jika tidak mengetahui berapa kadar umumnya, maka dikeluarkan 1/10, demi kehati-hatian, karena hukum asalnya wajib mengeluarkan 1/10, hanya saja menggugurkan adanya ongkos pengairan. [Al-Mughni (2/699)]

Bolehkah Mengambil Ongkos Dari Hasil Panen Untuk Menutupi Biaya Beban, Perawatan, Dan Hutang Yang Berkaitan Dengan Tanaman, Baru Kemudian Sisanya Untuk Membayar Zakat?

Hutang-hutang petani tanaman dan buah-buahan tidak terlepas dari dua hal:
Hutang untuk biaya pembelian dan perawatan tanaman, seperti biaya pembelian bibit atau benih, pembelian pupuk, gaji pekerja, maka biaya ini diambilkan dari hasil panen, kemudian sisanya kalau masih sampai satu nishab dikeluarkan zakatnya. Ini merupakan pendapat Ibnu `Umar, golongan `Ulama terdahulu, di antaranya Sufyan ats-Tsauri, Yahya bin Adam, dan imam Ahmad.
Hutang untuk nafkah pemilik kebun (petani) dan keluarganya. Menurut Ibnu `Umar juga diambilkan dari hasil panen dan sisanya baru untuk mengeluarkan zakat panennya jika sampai satu nishab.
Sedangkan menurut Ibnu Abbâs, dalam hal ini hutangnya tidak boleh diambilkan dari hasil panen, kecuali hutangnya untuk mengurus atau merawat buahnya sebagaimana keterangan poin pertama.
Ibnu `Umar berkata: Di mulai dengan mencari pinjaman, kemudian membayarnya dari hasil panen, dan kemudian baru dikeluarkan zakatnya.
Ibnu Abbâs berkata: Di bayarkan dulu biaya perawatan buah, baru dikeluarkan zakatnya. [Kedua riwayat itu dikeluarkan oleh Abu `Ubaid dalam kitab al-Amwaal: 509. Dan Yahya bin Adam dalam al-Kharâj: 162, dengan sanad shahih] Dan dari imam Ahmad dua riwayat, seperti perkataan dari mereka berdua, yakni Ibnu `Umar dan Ibnu `Abbas..
Sedangkan Ibnu ‘Abìd mengunggulkan pendapat Ibnu `Umar dan ulama yang sependapat dengannya, yakni pelunasan hutang diambilkan dari hasil panen. Karena ia punya hutang yang meliputi hartanya, ia tidak punya harta sama sekali, sementara ia adalah orang yang pantas diberi zakat. Bagaimana mengambil zakat darinya, sementara ia adalah orang yang berhak diberi bagian zakat? Bagaiamana ia orang kaya yang sekaligus miskin? [Al-Amwaal oleh Abu `Ubaid: 510]
Penulis berkata: Inilah pendapat yang kuat. Maka jika seseorang panen gandum 20 wasaq misalnya, kemudian ia punya hutang 17 wasaq, maka hendaknya ia melunasi hutangnya dengan mengambil dari hasil panennya, jadi akan tersisa 3 wasaq, maka tidak ada kewajiban zakat baginya, karena hasil panennya tidak mencapai satu nishab. Allah Maha Tahu.
Biaya tanaman bila tidak berupa hutang, seperti untuk membeli benih, pupuk, biaya penanaman, biaya pemanenan, dan lain-lain. Ada dua pendapat ulama:
Pertama: Menurut mazhab Hanafi dan Ibnu Hazm: [Hasyiyah Ibnu ‘Abidìn (2/49). Fath al-Qadir (2/8-9). Al-Muhalla (5/258)] Biaya tersebut tidak boleh diambilkan dari hasil panen, sebelum disisihkan untuk membayar zakat 1/10 atau separuhnya. Dengan alasan, bahwa nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. menetapkan perbedaan hukum wajib zakat dengan memandang perbedaan biayanya. Jika biayanya sudah dibebaskan dulu, maka perhitungan zakat hanya pada sisanya, bukan turunnya kadar wajib zakat dari 1/10 sampai setengahnya hanya karena memperhitungkan biaya pengelolaannya?. Maka yang diwajibkan untuk dihitung zakatnya adalah hasil setelah memperhitungkan berapa besar jumlah biaya yang dikeluarkan, dan di saat hasil masih bercampur dengan biaya pengolahan tanaman.
Kedua: Menurut pendapat mazhab Hanbaliy dan diunggulkan oleh Ibnu ‘Arabi, [Al-Mughni (2/698). ‘Aridha al-Ahwadzì (3/143)] bahwa biaya pengelolaan tanaman diambil dari hasil panen, kemudian sisanya baru diperhitungkan zakatnya. Pendapat inilah yang paling unggul, dan sesuai dengan ruh syari‘ah. Di perkuat dengan dua alasan: [Fiqh Zakat (1/424)]
Biaya pengelolaan tanaman berpengaruh pada pandangan agama dalam masalah zakatnya, sebagaimana pengairan yang menggunakan alat akan menyebabkan kewajiban mengeluarkan zakat menjadi sedikit. Sebagaimana juga penggemukan pada hewan ternak yang jelas membutuhkan biaya, bahkan terkadang menyebabkan tidak wajib bagi pemiliknya untuk mengeluarkan zakat. Jadi tidak heran, jika biaya pengolahan mengurangi hasil panen hingga menyebabkan gugurnya kewajiban zakat.
Hakikat dari berkembang adalah bertambah, dan harta itu tidak dianggap bertambah jika pemilik harta harus mengeluarkan biaya sebanding dengan apa yang dihasilkan.

Leave a Comment