Hukum Lesbian adalah Haram Mutlak

Hukum Lesbian adalah Haram Mutlak

Fatwapedia.com – Lesbian termasuk homoseksual yaitu ketertarikan romantis dalam hal seksual atau perilaku antara individu berjenis kelamin atau gender yang sama. Dan lesbian sendiri itu terjadi antara perempuan dengan perempuan. 

Berhubungan seks sejenis adalah sejelek-jelek perbuatan keji yang tidak layak dilakukan oleh manusia normal. Allah telah menciptakan manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan, dan menjadikan perempuan sebagai tempat laki-laki menyalurkan nafsu bilogisnya, begitu juga sebaliknya. Sedangkan prilaku lesbian -semoga Allah melindungi kita darinya- menyalurkan nafsu biologisnya terhadap perempuan lagi, dan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tabiat yang telah Allah ciptakan itu. 

Kekejian, kejelekan, menjijikkannya perilaku homoseksual (gay dan lesbian) telah mencapai puncak keburukan, sampai-sampai hewan pun menolak untuk melakukannya. Hampir-hampir kita tidak mendapatkan seekor hewan jantan pun yang mengawini hewan jantan lain, begitu juga kita tidak mendapatkan seekor hewan betinapun yang melakukan hubungan itu terhadap hewan betina lain. Akan tetapi keanehan itu justru terdapat pada manusia yang telah rusak akalnya dan menggunakan akal tersebut untuk berbuat kejelekan.

Dalam Al-Qur’an Allah Azza wa Jalla menyebut zina dengan kata faahisyah (tanpa alif lam), sedangkan homoseksual dengan al-faahisyah (dengan alif lam), tentunya perbedaan dua kata tersebut sangat besar. Kata faahisyah tanpa alif dan lam dalam bentuk nakirah yang dipakai untuk makna perzinaan menunjukkan bahwa zina merupakan salah satu perbuatan keji dari sekian banyak perbuatan keji. Akan tetapi, untuk perbuatan homoseksual dipakai kata al-faahisyah dengan alif dan lam yang menunjukkan bahwa perbuatan itu mencakup kekejian seluruh perbuatan keji.

 

Bisa dilihat di Surat Al-A’raf ayat 80,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ

Sementara itu, dalam masalah zina, bisa dilihat di Surat Al-Isra’ ayat 32 

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Hubungan antara laki-laki dan perempuan merupakan panggilan fitrah keduanya, itupun boleh dilakukan hanya dengan hubungan yang halal yaitu pernikahan. Diluar pernikahan maka masuk dalam perbuatan zina.

Sedangkan jika hal itu dilakukan antara laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan, maka sama sekali tidak ada hubungannya dengan fitrah, ini telah melanggar fitrah. Islam tidak menghalalkannya sama sekali karena pada insting dan fitrah manusia tidak terdapat kecenderungan seks laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan. Sehingga jika hal itu terjadi, berarti telah keluar dari batas-batas fitrah dan tabiat manusia, yang selanjutnya melanggar hukum-hukum Allah.

مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian” (Al-A’raf ayat 80)

Fudhail Ibnu Iyadh berkata : 

“Andaikan pelaku homoseksual mandi dengan setiap tetesan air langit maka dia akan menjumpai Allah dalam keadaan tidak suci”

Artinya, air tersebut tidak bisa menghilangkan dosa homoseksual yang sangat besar yang menjauhkan antara dia dengan Rabbnya. Hal ini menunjukkan betapa mengerikannya dosa perbuatan tersebut.

Perilaku menyimpang ini, yaitu lesbi dikutuk oleh Islam. Oleh karenanya Rasulullah Salallahu alaihi wasallam telah memberikan peringatan kepada umatnya agar menjauhi perbuatan ini. Hal itu sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, bahwa Rasulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda :

“Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ibnu Majah nomor 2563). 

Dalam hadist yang lain, Ibnu Abbas meriwayatkan, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : 

“Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth” (HR Nasa’i. Nomor 7337)

Hukuman untuk pelaku lesbian 

Lesbi atau dalam bahasa arabnya sihaq adalah perbuatan yang haram mutlak, ini termasuk dosa besar (Az-Zawajir, dosa nomor 362).

Untuk hukuman bagi pelaku lesbian para ulama sepakat tidak di hukum hadd. Karena lesbi bukan zina. Namun wajib dihukum ta’zir (ditentukan pemerintah), karena perbuatan ini termasuk maksiat, hukuman tersebut untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku perbuatan yang menjijikkan ini.

• Bisa dilihat di Mausu’ah Fiqhiyah, 24: 252

Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan :

وَإِنْ تَدَالَكَتْ امْرَأَتَانِ، فَهُمَا زَانِيَتَانِ مَلْعُونَتَانِ; لِمَا رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ قَالَ: إذَا أَتَتْ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، فَهُمَا زَانِيَتَانِ. وَلا حَدَّ عَلَيْهِمَا لأَنَّهُ لا يَتَضَمَّنُ إيلاجًا يعني الجماع. فَأَشْبَهَ الْمُبَاشَرَةَ دُونَ الْفَرْجِ، وَعَلَيْهِمَا التَّعْزِيرُ. انتهى

“Apabila dua perempuan saling bergesekan (lesbi), maka keduanya adalah berzina yang dilaknat, karena telah diriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam, bahwa Beliau bersabda : “jika perempuan mendatangi perempuan, maka keduanya adalah berzina” Keduanya tidak dihadd, karena tidak adanya ilajj yaitu jimak. Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh ( مُبَاشَرَةٌ ) – bersentuhan – tanpa farji dan keduanya harus dita’zir” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, Vol.10, hlm.162).

Jadi, hukuman bagi lesbi adalah ta’zir. Hukuman ta’zir tidak sampai membunuh pelakunya, tidak sebagaimana rajam bagi pezina laki-laki dan perempuan. Meski begitu, bukan berarti ini dosa sepele. Justru l*sbi juga perbuatan keji. Ia bentuk dari zina yang dilaknat oleh Allah. Ia disamakan dengan liwath: zina yang pernah dilakukan kaum nabi Luth. Lesbi dan liwath adalah perbuatan keji, yang bisa mengundang adzab Allah.

Apabila hukuman  ta’zir tersebut tidak terlaksana di dunia, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan di akhirat. Dan hukuman di akhirat jauh lebih keras daripada hukuman di dunia.

وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ

“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d ayat 34).

Bersentuhan dengan pelaku lesbi membatalkan wudhu.

Imam Malik berkata :

لَمْسُ امْرَأَةٍ لأِخْرَى بِشَهْوَةٍ يَنْقُضُ الْوُضُوءَ، لأِنَّ كُلًّا مِنْهُمَا تَلْتَذُّ بِالأْخْرَى

“Menyentuh wanita sesama wanita jika diiringi dengan syahwat, maka hal itu dapat membatalkan wudhu, karena keduanya saling merasakan kenikmatan birahi” (Ibn Abidin, Hasyiah Ibn Abidin ,Vol.I, hlm.99).

Maka, hendaknya para muslimah berhati-hati, jangan sampai bersentuhan dengan pelaku lesbi.

Persaksian pelaku lesbi tertolak.

Pelaku lesbi tidak mendapat kehormatan. Misalnya, kredibilitasnya dalam hukum ditolak. Pelaku l*sbi ditolak kesaksiaannya di pengadilan, karena termasuk wanita yang fasik. Sebagaimana yang telah maklum bahwa syarat menjadi saksi adalah adil, sementara perilaku sihaq (lesbi) sudah mengantarkan pelakunya menuju kefasikan sehingga persaksian tidak sah dengan sifat fasik yang melekat padanya (Ibn Abidin, Hasyiah Ibn Abidin ,Vol.IV, hlm.238).

Karena begitu keji praktik lesbian itu, maka hukum fikih mengatur dan berusaha mencegahnya sejak dini jika ada wanita yang memiliki potensi lesbian. Jika telah terjadi, maka dua pelaku harus dipisah dengan wanita yang lain, sampai dia benar-benar sembuh. Pelaku sihaq (l*sbi) dilarang memandang dan bergaul dengan  wanita muslimah, sebagaimana laki-laki yang memandang wanita yang bukan mahramnya, karena dikhawatirkan terjadinya fitnah atau menimbulkan hasrat.

Penulis: Ajeng Tyas

Leave a Comment