Pandangan Mazhab Hanafi Dalam Masalah Minuman Keras
Fatwapedia.com – Yang perlu dipahami adalah tidak ada orang yang akalnya masih normal dan sehat akan
Fatwapedia.com – Yang perlu dipahami adalah tidak ada orang yang akalnya masih normal dan sehat akan
Fatwapedia.com – Sebagai seorang Muslim yang bertakwa, tentu berkomitmen kuat terhadap Kitabullah dan Sunnah Rasulnya, begitu
Fatwapedia.com – Kadang ada bahasan akademik yang tidak layak dibaca orang awam sebab mereka bisa menyalahgunakannya.
Fatwapedia.com – Khomr adalah setiap makanan atau minuman yang memabukkan, baik dari benda padat atau
Fatwapedia.com – Peminum miras masuk dalam kategori hudud (hukuman-hukuman) yang telah dijelaskan oleh syariat dengan rinci.
Fatwapedia.com – Indonesia negara muslim terbesar. Sudah semestinya memiliki Undang-Undang yang jelas terkait minuman keras (khamr).